• Breaking News

    Peluang Baru bagi Pegawai ASN Mengisi Jabatan di TNI-Polri


    Galih Gumelar - Peluang Baru bagi Pegawai ASN Mengisi Jabatan di TNI-Polri Mengisi Jabatan di TNI-Polri: Peluang Baru bagi Pegawai ASN. Saat ini sedang ramai ASN bisa mengisi jabatan di TNI dan POLRi begitupun sebaliknya. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghadirkan perkembangan signifikan dalam pengisian jabatan di lingkungan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia). Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, UU ASN memberlakukan prinsip resiprokal atau timbal balik antara ASN dan kedua institusi tersebut. Dengan demikian, pegawai ASN sekarang memiliki peluang untuk mengisi posisi di kedua lembaga tersebut.

    Sebelumnya, anggota TNI memiliki akses untuk menduduki jabatan di ASN, sementara pegawai ASN tidak memiliki kesempatan serupa untuk mengisi jabatan di TNI dan Polri. Ketidakseimbangan ini telah lama menjadi perhatian, dan UU ASN yang baru meresponsnya dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pegawai ASN.

    Kemenpan RB telah menjelaskan bahwa konsep resiprokal ini, meskipun masih memerlukan penyesuaian dengan kebutuhan masing-masing instansi, pada dasarnya memberikan peluang bagi ASN untuk mengisi beragam jabatan, termasuk jabatan tingkat tinggi seperti Direktur hingga Wakapolri.

    Pengesahan UU ASN yang menjadi pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN merupakan langkah bersejarah yang memberikan dasar hukum yang kuat untuk transformasi ini. UU ASN mengatur ketentuan-ketentuan pengisian jabatan ASN di TNI dan Polri, dan berikut adalah beberapa poin penting yang terdapat dalam undang-undang tersebut:

    Pasal 19
    Jabatan ASN diisi oleh Pegawai ASN.
    Jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh: a. Prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang TNI dan Undang-Undang tentang Polri.
    Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri, serta tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah
    Pasal 20
    Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
    Mengenai peluang ini, Undang-Undang ASN memberikan landasan hukum yang kokoh. Pegawai ASN yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan di TNI atau Polri akan dapat menjalani proses pengisian jabatan di lembaga tersebut. Proses pengisian jabatan dan detail lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

    Cara Pegawai ASN Menduduki Jabatan di TNI-Polri Berdasarkan UU ASN 
    Pegawai ASN yang ingin menduduki jabatan di TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 dapat mengikuti beberapa langkah berikut:

    Periksa Persyaratan Kompetensi
    Pastikan Anda memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan jabatan yang ingin Anda isi di TNI atau Polri. Persyaratan kompetensi ini dapat mencakup latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan keterampilan yang relevan. Anda perlu memastikan bahwa Anda memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.

    Lakukan Seleksi
    TNI dan Polri biasanya akan mengadakan proses seleksi untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu. Anda perlu memantau pengumuman seleksi yang sesuai dengan jabatan yang Anda targetkan. Proses seleksi dapat mencakup tes tertulis, wawancara, atau penilaian kompetensi lainnya. Pastikan Anda memahami dan mempersiapkan diri untuk setiap tahapan seleksi.

    Ajukan Lamaran
    Setelah seleksi dibuka, ajukan lamaran Anda sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Pastikan Anda mengisi formulir lamaran dengan benar dan lengkap. Sertakan semua dokumen pendukung yang diperlukan, seperti CV, sertifikat pendidikan, dan surat referensi.

    Ikuti Proses Seleksi dengan Baik
    Selama proses seleksi, tunjukkan kemampuan dan kompetensi Anda secara maksimal. Berikan jawaban yang jujur dan relevan dalam wawancara, dan tunjukkan dedikasi Anda terhadap jabatan yang Anda inginkan.

    Pahami Aturan UU ASN
    Untuk memahami aturan UU ASN makan perlu dipelajari ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pengisian jabatan ASN di TNI dan Polri yang tercantum dalam UU ASN. Anda perlu memahami peraturan yang mengatur proses pengisian jabatan, termasuk tata cara dan syarat-syaratnya.

    Pantau Pengumuman Hasil Seleksi
    Setelah mengikuti proses seleksi, tunggu pengumuman hasil seleksi. Jika Anda dinyatakan lulus, pastikan Anda mengikuti langkah-langkah selanjutnya yang dijelaskan dalam pengumuman, termasuk tata cara pelantikan dan penempatan.

    Penuhi Persyaratan Tambahan
    Pada tahap selanjutnya, Anda mungkin perlu memenuhi persyaratan tambahan, seperti pelatihan khusus atau sertifikasi yang berkaitan dengan jabatan yang akan diisi.

    Pantau Perubahan Peraturan
    Mengenai kebijakan terkait pengisian jabatan ASN di TNI dan Polri dapat berubah dari waktu ke waktu. Pastikan Anda tetap memantau perubahan dalam peraturan dan kebijakan terkait dengan penempatan dan pengisian jabatan.

    Untuk diketahaui bawha selama mengikuti proses pengisian jabatan di TNI atau Polri, penting untuk menjaga integritas, etika kerja, dan dedikasi terhadap tugas yang Anda emban. Dengan menjalani proses ini sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku, Anda dapat memanfaatkan peluang yang diberikan oleh UU ASN 2023 untuk berkontribusi dalam kedua lembaga pertahanan dan kepolisian, serta melayani negara dengan baik.

    Dengan terbitnya UU ASN, makan akan tercipta kesempatan baru bagi para pegawai ASN untuk berkontribusi dalam peningkatan kualitas dan efektivitas di lingkungan TNI dan Polri. Peluang ini diharapkan akan memperkuat sinergi antara berbagai komponen aparatur sipil negara dan instansi pertahanan serta kepolisian dalam upaya menjaga kedaulatan negara dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo