• Breaking News

    Cara Mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG


    Galih Gumelar - Cara Mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung, cara mengurus PBG pengganti IMB? Sebenarnya kepengurusan PBG ini tidak sulit jika Anda mengikuti proses yang telah ditetapkan. Setelah berbagai persyaratan sudah Anda siapkan, saatnya Anda mengajukan dokumen-dokumen tersebut untuk menerbitkan PBG. Ada 3 tahapan penting dalam kepengurusan PBG, simak berikut ini.

    1. Tahap Pendaftaran
    Ketika dokumen-dokumen persyaratan telah disiapkan, tentu saja langkah selanjutnya masuk ke tahap pendaftaran. Nantinya pemohon atau pemilik bangunan gedung akan melakukan pendaftaran melalui SIMBG.

    Melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) Anda akan mendaftarkan atau mengajukan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan untuk menerbitkan PBG. Diantaranya data pemilik gedung, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis seperti yang telah dibahas sebelumnya.

    2. Tahap Pemeriksaan Dokumen yang Diajukan
    Dokumen yang telah Anda ajukan melalui SIMBG nantinya akan diperiksa oleh Kepala Dinas Teknis. Bagian kesekretariatan akan memeriksa kelengkapan dokumen yang telah Anda ajukan. Jika dirasa dokumen yang diajukan belum lengkap atau ada yang kurang, maka pemohon akan segera diminta untuk memperbaiki dokumen tersebut.


    3. Tahap Penerbitan
    Ketika dokumen yang telah diperiksa sudah lengkap dan sesuai persyaratan, Kepala Dinas Teknis akan melakukan penjadwalan. Penjadwalan tersebut terkait dengan konsultasi perencanaan pada pemilik bangunan gedung. Setelah konsultasi tersebut selesai, barulah penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dikeluarkan.

    Itulah tadi ulasan mengenai cara mendapatkan PBG. Perlu Anda ketahui bahwa saat ini PBG sudah mulai digunakan sebagai syarat mendirikan bangunan yang menggantikan IMB. Jadi Anda perlu mempersiapkan kepengurusan PBG sebelum mendirikan bangunan gedung.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo