• Breaking News

    Tata Cara Pengajuan atau Pembuatan PBG


    Galih Gumelar - Tata Cara Pengajuan atau Pembuatan PBG
    Setelah persyaratan dokumen sudah selesai, pemilik gedung bisa langsung mengurus pendaftaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Dalam melakukan pengajuan, setidaknya ada tiga tahapan mengurus PBG yang perlu dilakukan.

    Inilah tata cara pengajuannya.

    1. Pendaftaran
    Pertama-tama, pendaftaran dilakukan oleh pemohon atau pemilk bangunan gedung.

    Pemohon bisa melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

    Pada tahapan ini, siapkan dokumen-dokumen seperti data pemilik gedung, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.

    2. Pemeriksaan Dokumen
    Setelah itu, dokumen yang sudah diserahkan akan segara diperiksa oleh Kepala Dinas Teknis.

    Kepala dinas akan menugaskan sekretariat untuk segera memeriksa kelengkapan informasi.

    Jika dirasa masih ada data yang kurang lengkap, pemilik gedung akan segera diminta untuk melengkapi atau memperbaikinya.

    3. Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
    Setelah pemeriksaan selesai, Kepala Dinas Teknis akan memberi jadwal konsultasi perencanaan pada pemilik bangunan gedung.

    Barulah setelah konsultasinya selesai, keluarlah penerbitan PBG

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo