• Breaking News

    Perbedaan Penilaian Kinerja Pegawai Berdasarkan PP 46/2011 dan PP 30/2019


    Galih Gumelar - Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan pada tanggal 26 April 2019 dan diundangkan pada tanggal 29 April 2019 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

    Bila kita perhatikan bersama, terdapat sedikit perbedaan nomenklatur dari penilaian prestasi kerja menjadi penilaian kinerja. Perbedaan ini tentu akan berimplikasi pada teknis penilaian, mengingat secara definisi kerja tentu berbeda dengan kinerja.

    Sasaran Kerja Pegawai yang semula dinilai dengan berbasis pada aktivitas (seperti mengarsipkan surat, dokumen, membuat konsep surat), saat ini telah berubah menjadi Sasaran Kinerja Pegawai yang dinilai dengan berbasis pada hasil (seperti tingkat persentase surat yang ditindak lanjuti).

    Beberapa perbedaan lain antara PP 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil


    AspekPP 46 / 2011PP 30 / 2019
    Ketentuan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)Memuat kegiatan tugas jabatan berdasarkan rencana kerja tahunan instansi.Memuat Indikator Kinerja Individu dengan memperhatikan:
    1. Perencanaan Strategis Instansi;
    2. Perjanjian Kinerja;
    3. Organisasi dan Tata Kerja;
    4. Uraian Jabatan; dan/atau
    5. SKP atasan langsung.

    (Pasal 8 dan Pasal 9)

    Nilai Maksimal dan PolarisasiUntuk mencapai nilai SKP sebesar 100 (nilai maksimal), setiap kegiatan harus memiliki capaian sebagai berikut:
    1. Aspek target kuantitas harus sebesar 100;
    2. Aspek target kualitas harus sebesar 100;
    3. Aspek target waktu harus memiliki efisiensi sebesar 24% dari norma waktu;
    4. Aspek biaya harus memiliki efisiensi sebesar 24% dari pagu.

    Hanya mengenal satu polarisasi pengukuran yaitu maximize.

    Nilai maksimal SKP yaitu 120. Untuk mencapai maksimal tidak berlaku ketentuan efisiensi harus sebesar 24%. Namun, dapat dicapai dengan cara memaksimalkan capaian sesuai polarisasi yang dapat bersifat maximize, minimize, atau stabilize.

    (Pasal 29)

    Predikat Penilaian Kinerja PNSPredikat Penilaian Kinerja PNS:
    1. 91 – ke atas : Sangat Baik
    2. 76 – 90 : Baik
    3. 61 – 75 : Cukup
    4. 51 – 60 : Kurang
    5. 50 ke bawah: Buruk
    Predikat Penilaian Kinerja PNS:
    1. Sangat Baik, apabila: 110 ≤ x ≤ 120; dan Menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.
    2. Baik, 90 ≤ x ≤ 120
    3. Cukup, 70 ≤ x < 90
    4. Kurang, 50 ≤ x < 70
    5. Sangat Kurang, < 50

    (Pasal 41 ayat 5)

    Sistem Manajemen Kinerja PNSTidak diaturInstansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan evaluasi bersama dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri (cat: MenPAN-RB).

    (Pasal 6 ayat (3))

    Penilaian PerilakuPenilaian Perilaku dinilai oleh atasan langsung.Penilaian Perilaku dinilai oleh atasan langsung, rekan kerja setingkat, dan/atau bawahan langsung (360 derajat).

    (Pasal 37)

    Aspek PerilakuAspek Perilaku:
    1. Orientasi Pelayanan
    2. Integritas**
    3. Komitmen
    4. Disiplin**
    5. Kerja sama
    6. Kepemimpinan

    **) Dihilangkan

    Aspek Perilaku:
    1. Orientasi Pelayanan
    2. Komitmen
    3. Inisiatif Kerja***
    4. Kerja sama
    5. Kepemimpinan

    ***) Baru (Inovasi, membantu rekan kerja, melihat masalah sebagai peluang, bekerja lebih baik, penuh semangat, dan antusias)

    (Pasal 25 ayat 1)

     


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo