Galih Gumelar - Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan pada tanggal 26 April 2019 dan diundangkan pada tanggal 29 April 2019 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Bila kita perhatikan bersama, terdapat sedikit perbedaan nomenklatur dari penilaian prestasi kerja menjadi penilaian kinerja. Perbedaan ini tentu akan berimplikasi pada teknis penilaian, mengingat secara definisi kerja tentu berbeda dengan kinerja.
Sasaran Kerja Pegawai yang semula dinilai dengan berbasis pada aktivitas (seperti mengarsipkan surat, dokumen, membuat konsep surat), saat ini telah berubah menjadi Sasaran Kinerja Pegawai yang dinilai dengan berbasis pada hasil (seperti tingkat persentase surat yang ditindak lanjuti).
Beberapa perbedaan lain antara PP 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Aspek | PP 46 / 2011 | PP 30 / 2019 |
Ketentuan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) | Memuat kegiatan tugas jabatan berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. | Memuat Indikator Kinerja Individu dengan memperhatikan:
(Pasal 8 dan Pasal 9) |
Nilai Maksimal dan Polarisasi | Untuk mencapai nilai SKP sebesar 100 (nilai maksimal), setiap kegiatan harus memiliki capaian sebagai berikut:
Hanya mengenal satu polarisasi pengukuran yaitu maximize. | Nilai maksimal SKP yaitu 120. Untuk mencapai maksimal tidak berlaku ketentuan efisiensi harus sebesar 24%. Namun, dapat dicapai dengan cara memaksimalkan capaian sesuai polarisasi yang dapat bersifat maximize, minimize, atau stabilize. (Pasal 29) |
Predikat Penilaian Kinerja PNS | Predikat Penilaian Kinerja PNS:
| Predikat Penilaian Kinerja PNS:
(Pasal 41 ayat 5) |
Sistem Manajemen Kinerja PNS | Tidak diatur | Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan evaluasi bersama dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri (cat: MenPAN-RB). (Pasal 6 ayat (3)) |
Penilaian Perilaku | Penilaian Perilaku dinilai oleh atasan langsung. | Penilaian Perilaku dinilai oleh atasan langsung, rekan kerja setingkat, dan/atau bawahan langsung (360 derajat). (Pasal 37) |
Aspek Perilaku | Aspek Perilaku:
**) Dihilangkan | Aspek Perilaku:
***) Baru (Inovasi, membantu rekan kerja, melihat masalah sebagai peluang, bekerja lebih baik, penuh semangat, dan antusias) (Pasal 25 ayat 1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar