• Breaking News

    Mempertahankan Tanah Agraris


    Tarik-menarik kepentingan telah banyak mengubah fungsi lahan. Keberpihakan pada ketahanan pangan bisa diwujudkan melalui penataan ruang yang melindungi lahan pertanian
     
    Sektor pertanian mempunyai peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Hal ini menyebabkan lahan pertanian menjadi faktor produksi pertanian yang utama dan unik karena sulit digantikan dalam sebuah proses usaha pertanian. Secara filosofis, lahan memang memiliki peran dan fungsi sentral bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris. Ini karena di samping memiliki nilai ekonomis, lahan juga memiliki nilai sosial, bahkan religius. Akan tetapi, lahan pertanian menghadapi permasalahan konversi lahan subur pertanian dan degradasi lahan yang kian massif. Sementara, keberlanjutan lahan subur yang ada tidak terjamin dan pencetakan lahan sawah baru pun relatif kecil. Padahal, ketersediaan lahan dalam usaha pertanian merupakan conditio sine-quanon (syarat mutlak) untuk mewujudkan peran sektor pertanian yang berkelanjutan (sustainable agriculture), terutama dalam mewujudkan ketahanan pangan secara nasional. Hal ini tentu amat disayangkan mengingat potensi sektor pertanian Indonesia yang membanggakan. Capaian produksi komoditas pertanian tanaman pangan selama tahun 2005- 2008 telah menunjukan prestasi yang sangat baik, antara lain peningkatan produksi padi dari 54,15 juta ton GKG tahun 2005 menjadi 60,33 juta ton GKG pada tahun 2008, atau meningkat rata-rata 3,69% per tahun. Pada tahun 2009 produksi padi (berdasarkan ARAM III Oktober 2009) telah melebihi target sebesar 100,5%, atau mencapai 63,8 ton GKC dari yang ditargetkan 63,5 juta ton GKG. Peningkatan produksi ini membuat Indonesia meraih kembali status swasembada beras sejak tahun 2007 dan terhindar dari krisis pangan seperti yang terjadi di banyak negara ketika krisis keuangan global melanda dunia. Keberhasilan swasembada ini sudah diakui dunia. Banyak negara bahkan menyatakan keinginannya mempelajari strategi yang diterapkan Indonesia. Peningkatan produksi jagung juga cukup pesat selama 2005- 2008, yaitu mencapai rata-rata 9,98% setiap tahun. Produksi jagung meningkat dari 12,52 juta ton pipilan kering tahun 2005 menjadi 16,32 juta ton pipilan kering tahun 2008. Perhitungan sementara berdasarkan ARAM III (Oktober 2009), produksi jagung akan mencapai 17,66 juta ton pipilan kering, sementara target produksi jagung yang ditetapkan untuk tahun 2009 adalah 19,44 juta ton pipilan kering. Secara lebih lengkap, capaian produksi tanaman pangan selama 2005-2009 dapat dilihat pada Tabel 1.1.
    No Komoditas
     
    Alih Fungsi Lahan Pertanian Tanaman Pangan (Sawah)
    Secara lebih detail, ada beberapa permasalahan yang dihadapi lahan pertanian. Yang utama adalah pertambahan jumlah penduduk Indonesia sebesar 1,3 sampai dengan 1,5 % per tahun. Dengan laju pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi ini, diperkirakan pada tahun 2035 penduduk Indonesia akan mencapai 440 juta jiwa. Masalah lainnya adalah kompetisi pemanfaatan ruang untuk berbagai sektor yang semakin ketat dan rencana alih fungsi lahan sawah yang sangat dasyat berdasarkan RTRW kabupaten/kota seluas 3,09 juta ha dari 7,8 juta ha lahan sawah menjadi permukiman, perindustrian, dan lain-lain Konversi sawah menjadi lahan nonpertanian dari tahun 1999 – 2002 mencapai 563.159 ha atau rata-rata 187.719,7 ha per tahun. Sebenarnya neraca pertambahan luas lahan sawah sempat naik antara tahun 1981 – 1999, yaitu seluas ±1,6 juta ha. Namun antara tahun 1999 – 2002 terjadi penciutan luas lahan seluas 141.285 ha per tahun. Data dari Biro Pusat Statistik tahun 2004 menunjukkan bahwa besaran laju alih fungsi lahan pertanian dari lahan sawah ke nonsawah sebesar 187.720 ha per tahun, dengan rincian alih fungsi ke nonpertanian sebesar 110.164 ha per tahun dan alih fungsi ke pertanian lainnya sebesar 77.556 ha per tahun. Adapun alih fungsi lahan kering pertanian ke nonpertanian sebesar 9.152 ha per tahun. Hal ini dapat terlihat pada Tabel 1.2. (BPS, 2004). Meningkatnya pertambahan jumlah penduduk dan dukungan dinamika dan kebutuhan pembangunan di setiap daerah secara langsung atau tidak langsung ‘memaksa’ terjadinya perubahan penggunaan lahan-lahan pertanian, khususnya sawah, semakin tinggi. Selain itu, lahan sawah itu sendiri memiliki masalah, yaitu tingkat produktivitas yang mendekati levelling off sehingga ada tendensi total produksi relatif stagnan jika tidak diimbangi dengan teknologi. Tiap tahun, terjadi intensifikasi dan kapasitas perluasan areal sawah sekitar 40.000 ha. Eksisting luas baku Konversi lahan pertanian terutama lahan sawah tidak hanya menyebabkan kapasitas produksi pangan turun, tetapi merupakan salah satu bentuk kerugian investasi, degradasi agroekosistem, degradasi tradisi dan budaya pertanian, dan menyebabkan semakin sempitnya luas garapan usahatani. Hal ini merupakan salah satu sebab turunnya kesejahteraan petani karena kegiatan usaha tani tidak lagi dapat menjamin tingkat kehidupan yang layak bagi petani. Tantangan untuk menekan laju konversi lahan pertanian ke depan adalah bagaimana melindungi keberadaan lahan pertanian melalui perencanaan dan pengendalian tata ruang,
     
     
    Mekanisme Alih Fungsi Lahan
    Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengamanatkan asas penyelenggaraan penataan ruang, yaitu keterpaduan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keberlanjutan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan, serta akuntabilitas. Penetapan asas tersebut tentunya dilaksanakan demi mencapai dan mewujudkan harmonisasi antara lingkungan alam dan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, sertam perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang, sesuai dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang, yaitu mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Diharapkan penataan ruang di kabupaten/kota selaras juga dengan Undangundang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan. Agar cita-cita tersebut terwujud, diperlukan lahan pertanian eksisting dan tidak dialihfungsikan untuk keperluan di luar pertanian pangan. Untuk itu, perlu dilakukan pengkajian terhadap alih fungsi lahan pertanian di tingkat lapangan dan prosedur yang ada di daerah. Namun kenyataannya, dari hasil tinjauan yang diperoleh di daerah, mekanisme alih fungsi lahan tetap berjalan di kabupaten/kota. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses perizinan yaitu Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dengan anggota Tim Teknis yang dibentuk Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah yang meningkatkan optimalisasi, rehabilitasi dan ekstensifikasi lahan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha pertanian serta pengendalian pertumbuhan penduduk. Di lain pihak, secara sistematis pemerintah daerah melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota akan merencanakan alih fungsi lahan pertanian menjadi peruntukan lain yang sangat dahsyat. Fenomena ini terlihat di ketujuh pulau besar di Indonesia. Seluas ±3 juta ha dari total luas lahan sawah yaitu ±8,9 juta ha (42,4% dari total luas lahan sawah) akan diubah peruntukannya, sebagaimana terlihat pada Tabel 1.3.
    PulauLuas Sawah NonirigasiIrigasi Dirubah (R
     
     
    merupakan delegasi sebagian kewenangan bupati di bidang perizinan, serta Dinas Pekerjaan Umum yang diketahui dan disetujui oleh bupati daerah setempat. Oleh karena itu, di dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota peran Badan Pelayanan Perizinan Terpadu selaku instansi yang memberikan segala izin peruntukan, termasuk salah satunya Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT), sangat penting. Hal ini dikarenakan sangat pentingnya keterlibatan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di dalam proses perubahan ataupun peralihan fungsi lahan pertanian ke sektor nonpertanian. Dalam hal ini, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu diharapkan dapat menjadi ‘the first guard’ yang mengamankan dan mempertahankan lahan pertanian, khususnya dengan tidak memberikan izin perubahan peruntukan tanpa keterangan detail dalam permohonannya. Salah satu contoh kasus konversi lahan sawah menjadi perumahan secara sistematis adalah perumahan di Sepatan Kab. Tangerang.
     
    Strategi Penyediaan Ketersediaan Lahan
    Untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional, tentu saja capaian-capaian yang sudah baik tersebut belum cukup. Setidaknya, keberlanjutan kondisi ini harus didukung dengan ketersediaan lahan pertanian yang memadai secara kuantitas dan kualitas. Untuk itu diperlukan strategi-strategi untuk menyediakan lahan-lahan tersebut. Secara garis besar ada tiga strategi yang diterapkan untuk menambah ketersediaan lahan pertanian. Yang pertama adalah dengan melakukan Ekstensifikasi. Ekstensifikasi bisa dilakukan dengan cara: (1) Pembukaan lahan baru untuk tanaman pangan secara permanen, (2) Pemanfaatan lahan HGU yang belum diusahakan untuk perkebunan komoditas pangan, (3) Pemanfaatan lahan terlantar untuk cadangan pangan sesuai amanat PP No. 11 Tahun 2010 tentang pendayagunaan dan penertiban tanah terlantar, (4) Pemanfaatan kawasan hutan yang dapat dikonversi untuk tanaman pangan dengan memperhatikan konservasi tanah dan air, dan (5) Rehabilitasi dan konservasi lahan kritis dan dimanfaatkan untuk peruntukan tanaman pangan. Strategi yang ke dua adalah intensifikasi lahan dengan peningkatkan produktivitas tanah melalui: (1) Optimalisasi arahan pertanian pangan, (2) Pengembangan pertanian jangan metode SRI, dan (3) Peningkatan kesuburan tanah melalui fasilitasi penyediaan pupuk organik. Lalu yang terakhir adalah dengan mengeluarkan Kebijakan engendalian Lahan yaitu Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang terdiri dari: (1) Penetapan KP2B Nasional yang diatur dalam PP RTRWN, (2) Penetapan KP2B provinsi yang diatur dalam Perda RTRWP, (3) Penetapan KP2B Kabupaten/Kota yang diatur dalam Perda RTRW Kabupaten/Kota.
     
    Sampai saat ini, langkah yang telah dilakukan adalah memasukkan substansi penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada ±13 RTRW provinsi dan ±200 RTRW Kabupaten/Kota melalui Forum Persetujuan Substansi pada Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). Kawasan pertanian termasuk ke dalam kawasan budidaya yaitu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Berdasarkan Pasal 66 Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), kawasan peruntukan pertanian ditetapkan dengan kriteria memiliki kesesuaian lahan untuk dikembangkan sebagai kawasan pertanian. Kawasan ini ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan abadi untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan dapat dikembangkan sesuai dengan tingkat ketersediaan air. Kawasan pertanian termasuk salah satu bentuk 2007 tentang Penataan Ruang yang menyatakan, penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan di wilayah kabupaten, dapat berbentuk kawasan agropolitan, dan diarahkan salah satunya untuk pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan. Perlindungan terhadap kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi kekuatan hukum dan sebagai bentuk perhatian pemerintah khususnya Kementerian Pertanian terhadap masalah alih fungsi lahan. Dalam undang-undang tersebut diamanatkan beberapa kebijakan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang telah disusun oleh Pemerintah untuk lebih memperkuat dan mendukung UU PLPPB ini. Untuk itu, disusunlah Permentan No. 41 Tahun 2009 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian yang mengatur kawasan peruntukan pertanian atas amanat Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) menjadi empat peruntukan yaitu kawasan budidaya tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan. Nomenklatur ini seharusnya ditaati dalam penyusunan legal drafting Raperda RTRW provinsi dan kabupaten/kota. Dengan disahkannya PP No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, No. 12 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No. 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan PP No. 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sebagai amanat dari UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, diharapkan lahan pertanian pangan dapat terlindungi dan luasan lahan pertanian pangan bertambah secara berkelanjutan dalam setiap RTRWP dan RTRWKK yang akan ditetapkan. Ketiga peraturan pemerintah ini baru terbit pada awal tahun 2012 sehingga perlu untuk disosialisasikan kepada kepala daerah dan SKPD, lembaga nonpemerintah, para pakar, masyarakat, dan stakeholder lainnya.
     
    Undang-undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
    UU. No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutanmerupakan landasan hukum bagi penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Setiap provinsi dan kabupaten/kota harus menetapkan luasan LP2B pada setiap RTRW-nya. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juga merupakan amanat dari Pasal 20 dan 21 UU No. 41 tahun 2009 tentang Penetapan Lahan Pertanian dalam Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten Kota, Pasal 23 UU No. 41 tahun 2009 tentang Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelajutan dalam RTRW, dan Pasal 16, 26, 34 PP No. 1 tahun 2011 tentang Penetapan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pemerintah sangat mendukung inisiatif-inisiatif dari pemangku kebijakan di daerah dalam rangka perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Hal ini dikarenakan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan merupakan tanggung jawab semua pihak baik di pusat maupun di daerah. Inisiatif ini, terutama yang dapat mengatur hal-hal spesifik di daerah yang bersangkutan, sangat diperlukan karena belum diatur dalam UU. Pemerintah pusat sangat berkepentingan dalam melindungi lahan pertanian pangan saat ini, khususnya lahan sawah yang mencapai 7,9 juta ha. Perlindungan lahan yang ada menjadi sangat penting mengingat kebutuhan pangan akan terus meningkat. Diprediksi pada tahun 2025, dengan asumsi alih fungsi lahan tetap sebesar 110.000 ha per tahun, maka lahan pertanian Indonesia sudah kurang dari 5 juta ha. Oleh sebab itu, selain menambah luas baku lahan, perlu juga mempertahankan lahan pertanian pangan yang sudah ada saat ini. Secara legal seluruh lahan tanaman pangan ditetapkan menjadi LP2B. Penetapan LP2B harus tetap memperhatikan kriteria penetapan LP2B yang menyangkut kriteria potensi dan kesesuaian lahan, ketersediaan infrastruktur yang telah dimanfaatkan sebagai lahan pangan, dan memperhatikan aspek sosial ekonomi.
     
    Perhitungan kebutuhan lahan minimal di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/ kota dapat dihitung dengan memprediksi kebutuhan pangan untuk konsumsi rumah tangga dan selanjutnya dikonversikan kepada kebutuhan lahan. Besarankebutuhan lahan akan berbeda tergantung pada pertumbuhan penduduk dan tingkat konsumsi pangan di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Sementara itu pemerintah dan daerah harus mewujudkan perlindungan lahan pertanian pangan dari alih fungsi semaksimal mungkin, mengingat sumber daya lahan untuk pertanian pangan (sawah) di Jawa sangatlah potensial dan tidak tergantikan oleh pulau manapun di Indonesia. Di sisi lain laju pertumbuhan penduduk dan pembangunan yang pesat memerlukan lahan-lahan baru menimbulkan kompetisi penggunaan lahan. Pemerintah daerah harus tegas menangani permasalahan ini. Setiap rencana pembagunan yang membutuhkan lahan harus direncanakan secara akuntabel dan transparan serta dengan hitungan angka kebutuhan lahan dan lokasi yang jelas pada setiap periode perencanaan pembangunan. Pemerintah daerah khususnya provinsi juga harus mempertimbangkan luas minimal lahan yang diperlukan untuk memproduksi pangan bagi kemandirian pangan provinsi. Usulan penetapan luasan dari masing-masing kabupaten/kota yang diverifikasi oleh pemerintah provinsi merupakan dasar perencanaan provinsi dalam menetapkan LP2B. Selanjutnya rencana penetapan tingkat provinsi akan menjadi dasar perencanaan di tingkat kabupaten/kota. Oleh sebab itu, provinsi bisa mengintervensi luas LP2B yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota. apabila luas, lokasi dan sebaran lahan yang diusulkan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan yang sebenarnya. Dalam hal penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan provinsi sudah diatur dalam Perda RTRW maka pemerintah kabupaten/kota harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Perda RTRW provinsi tersebut. Penetapan LP2B merupakan bentuk kerjasama atau kesepakatan antara pemerintah daerah dan petani melalui kelompok tani. Karena itu, kesepakatan menjadi konsensus dalam penetapan LP2B. Sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman dikatakan, apabila kebebasan petani memilih jenis tanaman tidak dapat diwujudkan karena ketentuan Pemerintah maka Pemerintah berkewajiban memberi jaminan kepada petani untuk memperoleh penghasilan tertentu. Hal tersebut sudah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 41 Tahun 2009, bahwa kepada petani yang lahannya ditetapkan sebagai LP2B akan mendapat insentif dan perlindungan serta pemberdayaan petani seperti pada Pasal 38, 67, dan 68. Prioritas insentif LP2B diberikan dengan pertimbangan tipologi LP2B, kesuburan tanah, luas tanam, irigasi, tingkat fragmentasi lahan, produktivitas usaha tani, lokasi, kolektivitas usaha pertanian dan praktek usaha tani ramah lingkungan. Bentuk-bentuk insentif yang diberikan meliputi pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul, kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi, penyediaan sarana dan prasarana pertaniana, jaminan penerbitan sertifikat hak atas tanah pada LP2B dan penghargaan bagi petani berprestasi tinggi. Karena itu, para pengambil keputusan baik gubernur dan bupati/walikota harus memahami peran RTRW sebagai landasan hukum dalam pembangunan daerah, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Untuk itu, sebaiknya Pemda menerapkan mekanisme yang transparan, konsisten dan berkelanjutan dalam pemanfaatan lahan. Pemda juga sudah saatnya mengikutsertakan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagai anggota BKPRD provinsi dan kabupaten/kota. Di atas semua kebijakan dan strategi tadi, pencegahan alih fungsi lahan pertanian merupakan tanggung jawab semua pihak. Maka perlu adanya kesadaran yang tinggi akan pentingnya lahan pertanian demi keberlangsungan dan keberlanjutan atas ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan nasional di masa yang akan datang.

    Sumber : Ir. Tunggul Iman Panudju, M.Sc,Direktur Perluasan dan Pengelolaan Lahan, Kementerian Pertanian

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo