• Breaking News

    Keterlibatan Masyarakat Harus Dioptimalkan Dalam Penyusunan RDTR-PZ


    Pada dasarnya Rencana Detail Tata Ruang-Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) tidak dapat disusun secara sepihak dan bukan pekerjaan studio, karena akan digunakan dalam mengatur pembangunan fisik suatu kawasan/wilayah dan mengikat masyarakat. Karenanya keterlibatan masyarakat dan para pemilik lahan harus dioptimalkan dalam penyusunan RDTR-PZ. Demikian diungkapkan Kasubdit Pengaturan Azwir Malaon saat menerima kunjungan DPRD Kota Yogyakarta terkait penyusunan RDTR-PZ di Jakarta (23/7).

    Ketua Pansus Raperda RDTR-PZ Kota Yogyakarta Suwarto menyampaikan bahwa draft RDTR-PZ sedang dibahas DPRD kota paralel dengan pembahasan awal di BKPRD Provinsi DIY dan konsultasi kepada Ditjen Penataan Ruang. Problem utama saat ini adalah banyak tanah-tanah negara yang telah berubah fungsi dan membutuhkan waktu yang lama untuk menata ulang dan berpengaruh terhadap program-program pembangunan seperti penyediaan ruang terbuka hijau (RTH).

    Edy selaku Kepala Bappeda Kota Yogyakarta mengungkapkan bahwa keperluan terhadap RDTR-PZ kota telah sangat mendesak, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 7 November 2012, karena peraturan walikota terkait perizinan sebagai pelengkap sementara Perda RTRW kota dalam hal perizinan akan habis masa berlakunya tanggal 7 November 2012, 30 (tiga puluh) bulan sejak ditetapkannya RTRW kota, dan tidak dapat diperpanjang lagi.

    Menanggapi hal tersebut, Azwir mengingatkan akan pentingnya langkah taktis dalam menyelesaikan penyusunan RDTR-PZ Kota Yogyakarta ini, mengingat keterbatasan waktu yang ada dan pentingnya mengakomodasi aspirasi masyarakat, sekaligus menata kembali aset-aset pemerintah kota. Kiranya secara paralel perlu dilakukan langkah-langkah untuk memperbaiki substansi muatan draft RDTR-PZ, meningkatkan peran dan menampung aspirasi masyarakat via FGD, serta mempercepat proses legalisasi draft RDTR-PZ tersebut termasuk di dalamnya proses persetujuan substansi dari BKPRN.

    Konsultasi RDTR-PZ ini dihadiri oleh Pansus DPRD Kota Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta, serta para pejabat dan staf profesional di lingkungan Ditjen Penataan Ruang. Diharapkan Perda RDTR-PZ Kota Yogyakarta dapat disahkan tepat pada waktunya dan dapat menjalankan fungsinya sebagai acuan perizinan pemanfaatan ruang. (am/fm/nik)

    Sumber : admintaru_270712

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo