• Breaking News

    TPA Sistem Open Dumping Dilarang


    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan larangan untuk semua kota dan kabupaten di seluruh Indonesia membuat tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem open dumping.

    "Mulai 2013 TPA dilarang gunakan open dumping. Jika masih ada, akan kena sanksi penjara bagi penanggungjawab kebersihan," ujar Peneliti Senior Bidang Manajemen dan Teknik Lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman Kementerian PU, Lya Meilany Setyawaty pada diskusi Obrolan PU Pengurangan dan Penanganan Sampah di Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/5).
    Dalam program yang disiarkan langsung ke seluruh Indonesia melalui Pro 3 RRI FM, Meilany mengungkapkan, open dumping tidak bisa lagi digunakan karena membahayakan warga sekitar dan tak mudah menimbulkan penyakit.

    "Sudah saatnya semua kota, dalam mengolah sampah menggukan 3R (reduce, reuse, recycle-red) cara praktik mengurangi sampah," ujar Meilany.
    Meilany mengatakan, jika 3R masih sulit maka TPA masih bisa dengan sanitary landfilldan control landfill bisa juga diolah menggunakan teknologi ramah lingkungan.
    Sementara itu Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung Cece Iskandar mengatakan, di Kota Bandung tidak ada TPA open dumping. Sampah Kota Bandung dibuang ke TPA Sarimukti yang menggunakan control landfill.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo