• Breaking News

    RTRW HARUS BERKEADILAN DAN BERPIHAK PADA RAKYAT


    “Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan alat pendorong pembangunan Kabupaten yang harus berkeadilan dan berpihak pada keinginan serta kesejahteraan rakyat," ujar Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah II Kementerian Pekerjaan Umum Bahal Edison Naiborhu pada rapat kunjungan kerja Pansus DPRD Kabupaten Bone Bolango di Jakarta .

    Masalah pertambangan menjadi masalah yang mengemuka dalam pertemuan ini. Polemik antara para pemilik modal yang berkepentingan dalam kegiatan pertambangan versus pertambangan rakyat yang memegang hajat hidup masyarakat menjadi taruhan. “kepentingan rakyat lah yang harus kita utamakan untuk dilindungi haknya, karena sebagai wakil rakyat, kita harus benar-benar memikirkan perlindungan kepada rakyat kecil disamping kepentingan lingkungan dalam kegiatan pertambangan ini,” tambah Edison.

    Anggota Pansus DPRD Kabupaten Bone Bolango Amran Mustapa menjelaskan bahwa keinginan masyarakat mengenai kawasan pertambangan, selama 21 th sebanyak 20.000 jiwa bergantung pada sektor ini, jika tidak diakomodir RTRW, akan terjadi illegal logging dan pembukaan lahan, karena perekonomian rakyat bertumpu pada pertambangan rakyat ini.

    Sementara itu, dalam dokumen RTRW, permasalahan peruntukan tambang juga menimbulkan kebimbangan bagi Pansus DPRD Kabupaten Bone Bolango. Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa penetapan wilayah pertambangan sementara ditunda, mengingat konsideran wilayah pertambangan tidak memiliki batas yang jelas, sehingga semua kawasan di Kabupaten bisa dijadikan kawasan tambang, dan yang terpenting, tidak ada perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat. Maka dari itu, wilayah pertambangan sebaiknya diganti nomenklaturnya menjadi kawasan peruntukan pertambangan.

    “Intinya jangan dipaksakan untuk menentukan kawasan peruntukan pertambangan dalam RTRW karena masih ada revisi 5 tahun kedepan. Namun jika ada perkembangan baru bisa dimasukkan pada saat revisi, sehingga tidak perlu dikhawatirkan tidak bisa berubah, dan ingat, peruntukan pertambangan ini diprioritaskan untuk keberlanjutan usaha masyarakat," imbuh Edison.

    Selain masalah pertambangan, pembangunan waduk PLTU dan dermaga khusus untuk komoditas batu bara juga menjadi topik diskusi siang itu. Pembangunan waduk PLTU pada dasarnya tidak menjadi masalah untuk dimasukkan dalam struktur ruang RTRW Kabupaten Bone Bolango. Keberadaan waduk ini harus muncul dalam RTRW agar proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan prosedur terkait keberlanjutan lingkungan dapat dilaksanakan.

    Dermaga khusus batubara sebaiknya tidak disebutkan secara gamblang komoditasnya. Mengacu pada Undang-undang No.17/2008 tentang Pelayaran, dermaga seperti ini hanya disebutkan saja sebagai terminal khusus, karena tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti jika komoditas batu bara telah habis, maka dermaga ini tidak akan berfungsi lagi. (wnd/nik)

    Sumber : admintaru_03081

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo