• Breaking News

    Aspek Legal Formal Holding Zone Akan Segera Diimplementasikan di Daerah


    “Proses penyusunan aspek legal formal dari penerapan Holding Zone telah berjalan cukup panjang, dan pada pertemuan ini diharapkan kita sudah sepakat mengenai format dan muatannya agar dapat segera diimplementasikan oleh daerah”, hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Max H. Pohan ketika membuka rapat koordinasi unit Eselon I Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) dengan agenda pemantapan materi Rancangan Instruksi Presiden dan SEB terkait Holding Zone di Jakarta (1/8).

    Pertemuan ini diawali oleh pelaporan dari unit Eselon II BKPRN yang diwakili oleh Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Deddy Koespramoedyo sebagai sekretariat BKPRN, mengenai hasil dari konsinyasi unit Eselon II BKPRN sebelumnya di Jakarta (26/7). Deddy menyampaikan kronologis pembahasan Inpres dan SEB, hasil dari pertemuan terakhir, serta beberapa hal yang ingin didiskusikan di dalam forum Eselon I ini.

    Direktur Jenderal Penataan Ruang Imam S. Ernawi yang turut hadir menjelaskan bahwa kedua format dari aspek legal formal holding zone akan lebih baik apabila dipakai bersamaan, karena Inpres itu bersifat umum dan menginstruksikan, sedangkan SEB lebih bersifat informatif dan memuat pengaturan sehingga keduanya saling melengkapi. Mengenai proses integrasi pasca keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan, beliau menyerahkan sepenuhnya kepada Sekretariat Kabinet yang memang berpengalaman dan menguasai bidang tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh Dirjen Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan dan Dirjen Bina Bangda, Kementerian Dalam Negeri.

    Salah satu hasil dari pertemuan sebelumnya adalah mengenai usulan penggunaan kedua format secara bersamaan karena muatannya yang saling melengkapi. Hal ini ditanggapi positif oleh para Eselon I dan perwakilannya walaupun masih terdapat beberapa perbedaan pendapat terkait penggunaan terminologi di dalam materi substansi kedua format tersebut. Mengenai bentuk pengintegrasian dari hasil Tim Terpadu ke dalam Perda RTRW yang telah diterbitkan dengan menggunakan mekanisme holding zone, masih belum ditemukan titik terang karena masing-masing argumen yang dikeluarkan oleh peserta rapat memiliki dasar dan alasan yang cukup kuat.

    Rapat koordinasi ini dihadiri Kepala Badan Geologi, Kementerian ESDM; Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet serta para perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perindustrian. Hasil dari pertemuan ini akan direvisi oleh Sekretariat BKPRN sebagai materi rapat koordinasi yang rencananya akan berlangsung pada hari Jumat tanggal 3 Agustus di Jakarta. (eq/nik)


    Sumber : admintaru_030812

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo