BUPATI
TANGERANG
PROVINSI
BANTEN
PERATURAN
BUPATI TANGERANG
NOMOR 20
TAHUN 2020
TENTANG
PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PERCEPATAN
PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
DI WILAYAH KABUPATEN TANGERANG
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
|
BUPATI
TANGERANG,
|
||
Menimbang
|
: a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1)
|
||
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang
|
||
|
Pembatasan Sosial
Berskala Besar Dalam
Rangka
|
||
|
Percepatan Penanganan
Corona Virus
Disease 2019
|
||
|
(Covid-19) dan
menindaklanjuti Keputusan Menteri
|
||
|
Kesehatan
|
Nomor
|
HK.01.07/Menkes/249/2020
|
|
tentang
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
|
||
|
di
Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan
|
||
|
Kota
Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam Rangka
|
||
|
Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019
|
||
|
(COVID-19), Peraturan
Gubernur Banten Nomor
16
|
||
|
Tahun 2020 tentang
|
Pedoman
Pembatasan Sosial
|
Berskala Besar Dalam Percepatan
Penanganan Corona
Virus Disease 2019 Di Wilayah
Kabupaten Tangerang,
Kota
Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, perlu diatur pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-I9) di Lingkungan Kabupaten Tangerang;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Tangerang;
Mengingat
: 1.
Pasal 18
ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang…
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten
Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi
Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 3723);
4.
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2000
tentang
Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 138,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
5. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
6. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6236);
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6487);
10.Peraturan…
10. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID19) (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 326);
11. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan
Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota
Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
12. Peraturan
Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah
Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Berita Daerah
Provinsi Banten Tahun 2020 Nomor 17);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TANGERANG
TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN
PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH
KABUPATEN TANGERANG.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Bupati Tangerang ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah
adalah Kabupaten Tangerang.
2. Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
4.
Bupati
adalah Bupati Kabupaten Tangerang.
5. Wakil
Bupati adalah Wakil Bupati Kabupaten Tangerang.
6. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang.
7.Pembatasan…
7.
Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya
disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah
yang diduga terinfeksi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa
untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
8.
Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat
hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi
faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
9.
Barang Penting adalah barang strategis yang berperan
penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
10. Penduduk
Kabupaten Tangerang adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang
berdomisili dan/atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang.
11. Pelaku
usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi.
12. Barang
adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun
tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat
dihabiskan,
yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh
konsumen.
13. Jasa
adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan
bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
14. Komoditas
Esensial adalah obat-obatan, farmasi,
perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan
baku dan zat antaranya.
15. Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten
Tangerang yang selanjutnya disebut
Gugus Tugas COVID-19 adalah Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease (COVID-19) yang dibentuk
Pemerintah Kabupate Tangerang untuk
tingkat Kabupaten.
Pasal
2
Peraturan
Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan
penanganan Corona Virus Disease
(COVID-19) di Wilayah Daerah.
Pasal 3…
Pasal 3
Peraturan Bupati ini bertujuan
untuk:
a. membatasi
kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/ atau barang untuk mencegah
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. meningkatkan
antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. memperkuat
upaya penanganan kesehatan akibat Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
d. menangani
dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID- 19).
BAB
II
RUANG
LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pelaksanaan PSBB;
b. hak dan kewajiban;
c.
pemenuhan
kebutuhan dasar penduduk selama PSBB;
d. sumber
daya penanganan Corona Virus Disease
(COVID-9);
e. satuan
tugas siaga COVID-19 tingkat rukun
tetangga dan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 di desa;
f.
pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan;
g. sanksi;dan
h. pembiayaan.
BAB
III
PELAKSANAAN
PSBB
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Dalam
upaya mencegah meluasnya penyebaran Corona
Virus Disease (COVID-19), Bupati
memberlakukan PSBB di wilayah Daerah.
(2) PSBB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas
luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/ atau
berkegiatan di wilayah Daerah.
(3)
Selama
pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. mematuhi
seluruh ketentuan dalam pelaksanaan PSBB;
b. ikut serta dalam pelaksanaan PSBB;
c. melaksanakan
perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
d. menggunakan masker di luar rumah;
d.menjaga…
d. menjaga jarak antar sesama (physical distancing) paling dalam rentang 1 (satu) sampai dengan 2
(dua) meter;
e. membatasi kegiatan di luar rumah jika tidak tidak ada
keperluan urgent/mendesak.
f. tidak
menjalankan kegiatan keagamaan/ibadah di rumah ibadah dan/atau di tempat
tertentu.
g. membiasakan
untuk mencuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) sebelum dan sesudah
melaksanakan aktivitas.
Bagian
Kedua
Jangka
Waktu Pelaksanaan PSBB
Pasal 6
(1) Jangka
waktu pelaksanaan PSBB di lingkungan Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Jangka
waktu pelaksaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang
selama 14 (empat belas) hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
(3) Perpanjangan
pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Bupati.
Bagian
Ketiga
Bentuk Pembatasan
Pasal 7
(1) PSBB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas
luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/ atau
berkegiatan di wilayah Daerah.
(2) Pembatasan
aktivitas di luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pembatasan
proses belajar mengajar di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
b.
pembatasan
proses bekerja di tempat kerja/kantor;
c.
pembatasan
kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. pembatasan
kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e.
pembatasan
kegiatan sosial dan budaya; dan
f. pembatasan
penggunakan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
(3) Pembatasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diprioritaskan pada wilayah:
a. Kecamatan
Kelapa Dua;
b. Kecamatan Curug;
c. Kecamatan Pagedangan;
d. Kecamatan Cisauk;
e. Kecamatan Pasar Kemis;
f.Kecamatan…
f.
Kecamatan
Cikupa;
g. Kecamatan Jayanti;
h. Kecamatan Tigaraksa;
i. Kecamatan
Kosambi; dan
j.
Kecamatan
Teluknaga.
Bagian
Empat
Pembatasan
Proses Belajar Mengajar di Sekolah dan/atau
Institusi
Pendidikan Lainnya
Pasal 8
(1) Selama
pemberlakuan PSBB, semua proses belajar mengajar di sekolah dan/atau institusi
pendidikan lainnya dihentikan sementara dan menggantinya dengan proses belajar
mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.
(2) Penghentian
sementara proses belajar mengajar di sekolah dan/atau institusi pendidikan
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk semua lembaga pendidikan,
pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya.
(3) Dalam
pelaksanaan penghentian sementara proses belajar mengajar di sekolah dan/atau
institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
kegiatan, aktivitas pembelajaran, dan pelayanan administrasi dilaksanakan
melalui media yang paling efektif dari rumah dengan mengutamakan upaya
pencegahan penyebaran penyakit.
(4) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi lembaga
pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Pasal 9
(1) Dalam pelaksanaan
penghentian sementara proses belajar mengajar di sekolah dan/atau institusi
pendidikan lainnya, selama pemberlakuan PSBB, maka penanggung jawab sekolah
dan/atau institusi pendidikan lainnya wajib:
a. memastikan
proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam
mendapatkan pendidikan;
b. melakukan
pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan
lingkungan sekolah dan/atau institusi
pendidikan lainnya; dan
c. menjaga
keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
(2)Upaya…
(2) Upaya
pencegahan penyebaran Corona Virus
Disease (COVID-19) di lokasi dan
lingkungan sekolah dan/atau institusi
pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara
berkala dengan cara:
a. membersihkan
dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah; dan
b. menerapkan
protokol pencegahan penyebaran Corona
Virus Disease (COVID-19) bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
Bagian
Kelima
Pembatasan
Proses Bekerja di Tempat Kerja/Kantor
Pasal 10
(1) Selama
pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat
kerja/kantor dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal,
untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
(2) Pengecualian
penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang
memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum,
kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian,
keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan
kebutuhan dasar lainnya sebagai berikut:
a. kantor
Pemerintah di Pusat di Daerah dan Kantor Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik
Daerah, dan Perusahaan Publik tertentu seperti:
1) Kantor
Pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan.
2) Kantor
Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
3) Kantor
Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tangerang.
4) lembaga
keuangan, asuransi dan perbankan;
5) Utilitas
publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan
logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi;
6) Pembangkit
listrik dan unit transmisi;
7)
Kantor
pos;
8)
Pemadam
kebakaran.
9) Kantor
pajak;
10) Lembaga/badan
yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini;
11) Unit
yang bertanggung jawab untuk menyiram tanaman, patroli dan pergerakan
transportasi yang diperlukan; dan
12) Unit
yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti
sosial lainnya.
13)Kecuali…
13) Kecuali
untuk TNI/POLRI, kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum
karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan
rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
b. Perusahaan komersial dan swasta
meliputi :
1) toko-toko
yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan pangan/makanan/minuman atau
kebutuhan sehari-hari termasuk warung makan/ rumah makan/restoran/usaha
sejenis, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk,
pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen,
besi baja konstruksi, dan baja ringan.
2) Ketentuan
warung makan/ rumah makan/restoran sebagaimana dimaksud pada huruf a, hanya
berlaku untuk
restoran/rumah makan/usaha
sejenis
yang berada di luar mall/ supermarket/foodcourt.
3) bank,
kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor
pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan
operasi ATM.
4)
Media
cetak dan elektronik.
5) telekomunikasi,
layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. it dan layanan yang diaktifkan
dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari
rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi,
vendor/supplier
telekomunikasi/IT,
dan penyelenggara infrastruktur data.
6) pengiriman
semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk
makanan, obat-obatan, peralatan medis.
7) pompa
bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
8) pembangkit
listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
9) layanan
ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan
batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
10) layanan
penyimpanan dan pergudangan dingin (cold
storage).
11) Layanan
keamanan pribadi.
c. Perusahaan
industri dan kegiatan produksi dengan ketentuan mendapatkan izin operasional
dan dispensasi mobilitas dari Kementerian Perindustrian melalui Regitrasi
Online pada https://siinas. kemenperind. go.id.
d. Perhotelan.
e. Konstruksi.
Pasal 11…
Pasal
11
Bagi Kantor Pemerintah di Pusat di
Daerah dan Kantor
Pemerintah
Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Publik, Perusahaan komersial dan
swasta dan Perusahaan industri dan kegiatan produksi, perhotelan, dan
Konstruksi, yang dikecualikan dari ketentuan penghentian sementara aktivitas
bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2),
dalam pelaksanaan aktivitas/kegiatan/ Operasional wajib memperhatikan protokol
kesehatan dan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 12
(1)Pimpinan
tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat
kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) wajib:
a. menjaga
agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara
terbatas;
b. menjaga produktivitas/kinerja
pekerja;
c. melakukan
pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan
lingkungan tempat kerja;
d. menjaga
keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja; dan
e. memberikan
perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona
Virus Disease (COVID-19) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Upaya
pencegahan penyebaran Corona Virus
Disease (COVID19) di lokasi dan
lingkungan tempat kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan lingkungan tempat
kerja;
b. melakukan
disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja; dan
c. menutup
akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Pasal
13
Dalam
hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di
tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2), pimpinan
tempat kerja wajib melakukan:
a. pembatasan interaksi dalam
aktivitas kerja;
b. pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta
dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) untuk
melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain:
1)
penderita
tekanan darah tinggi;
2)
pengidap
penyakit jantung;
3)
pengidap
diabetes;
4)
penderita
penyakit paru-paru;
5)
penderita
kanker;
6) ibu
hamil; dan
7)
usia
lebih dari 60 (enam puluh) tahun.
c.penerapan…
c.
penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di tempat kerja, meliputi:
1) memastikan
tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis;
2) memiliki
kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Corona Virus
Disease (COVID-19) dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan
darurat;
3) menyediakan
vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja;
4) melakukan
disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat
kerja;
5) melakukan
deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki dan pulang dari tempat
kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang
mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit;
6) mengharuskan
cuci tangan dengan esabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang
memadai dan mudah di akses pada tempat kerja;
7) menjaga jarak
antar sesama karyawan
(physical
distancing)
sekurang-kurangnya
dalam rentang 1 (satu) sampai dengan
2 (dua) meter;
8) melakukan
penyebaran informasi serta anjuran/ himbauan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19)
untuk disebarluaskan pada lokasi strategis
di tempat kerja; dan
9) dalam
hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam
pengawasan, maka:
a. aktivitas
pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat
belas) hari kerja;
b. petugas
medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan
pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
c. penghentian
sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta
pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah
melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Corona Virus Disease
(COVID-19) telah selesai.
Pasal
14
Terhadap
kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/ rumah makan/
usaha sejenis yang berada di luar mall/
supermarket/ foodcourt, memiliki kewajiban untuk:
a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara
langsung (take away), melalui
pemesanan secara daring,dan/atau
dengan fasilitas telepon/layanan antar; b. menjaga jarak antrean berdiri maupun
duduk sekurang-kurangnya dalam rentang
1 (satu) meter
antar
pelanggan;
c.menerapkan…
c. menerapkan prinsip
higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
d. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau
penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji
dalam proses persiapan, pengolahan, dan penyajian;
e. memastikan kecukupan
proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
f. melakukan
pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki
permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
g. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi
pelanggan dan pegawai;
h. melarang bekerja
karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek,
diare dan sesak nafas; dan
i. mengharuskan
bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian
kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal
15
Terhadap
kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib:
a. menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin
melakukan isolasi mandiri;
b. membatasi
tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar
hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room
service);
c. meniadakan aktivitas
dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang
dalam area hotel;
d. melarang tamu
yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal (diatas 38 Derajat Celcius) , batuk, pilek, diare
dan sesak nafas untuk masuk hotel; dan
e. mengharuskan
karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman
keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal
16
Terhadap
kegiatan konstruksi, pimpinan tempat kerja memiliki kewajiban dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. kegiatan
konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas
pekerja hanya berada di kawasan proyek; dan
b. pemilik
dan/ atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib:
1) menunjuk
penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Corona Virus Disease (COVID- 19) di kawasan proyek;
2) membatasi
aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam kawasan proyek;
3)menyediakan…
3) menyediakan
tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di
kawasan proyek,
4) menyediakan
ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang
memadai;
5) melarang
setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal
untuk berada di dalam lokasi kerja;
6) menyampaikan
penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19)
dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi
hari atau safety morning talk; dan
7) melakukan
pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek.
Pasal
17
Bupati
dapat menambahkan kategori tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari
penghentian sementara aktivitas bekerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat
(2).
Bagian
Keenam
Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Pasal 18
(1) Selama
pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah
ibadah dan/atau di tempat tertentu.
(2) Selama
penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di
rumah masing-masing.
(3) Selama
penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah
seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti
biasa.
Pasal 19
(1) Selama
pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada Pasal 17, penanggung jawab rumah
ibadah wajib:
a. memberikan
edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan
kegiataan keagamaan di rumah;
b. melakukan
pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di rumah ibadah
masing-masing; dan
c. menjaga keamanan rumah ibadah
masing-masing.
(2)Upaya…
(2) Upaya
pencegahan penyebaran Corona Virus
Disease (COVID-19) di rumah
ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan
rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya;
b. melakukan
disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan rumah ibadah; dan
c. menutup
akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Bagian
Ketujuh
Pembatasan
Kegiatan di Tempat Atau Fasilitas Umum
Pasal 20
(1) Selama
pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih
dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum.
(2) Kegiatan
yang dilakukan dengan jumlah kurang dari 5 (lima) orang diperbolehkan dengan
ketentuan menjaga jarak antar sesama (physical
distancing) sekurang-kurangnya dalam rentang 1 (satu) sampai dengan 2 (dua)
meter dan mengunakan masker.
(3) Pengelola
tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum
untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.
(4) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk kegiatan:
a. supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan
medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, Perkulakan, toko/warung
kelontong, jasa binatu (laundry), bahan
bakar minyak, gas, dan energi, serta
toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan;
b. fasilitas
pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan,
meliputi rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi
dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit
transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium,
klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas
kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi;
c. transportasi
untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit
lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi;
d.perusahaan…
d. perusahaan
yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina;
e. fasilitas
umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan; dan
f. tempat
atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk
kegiatan olahraga.
(5)
Pengecualian sebagaimana
dimaksud pada ayat
(4)
dilaksanakan
dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada
Protokol Kesehatan dan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 21
(1)Kegiatan
olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf f, dapat dilakukan
secara terbatas oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.
(2)Kegiatan
olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan secara mandiri dan tidak
berkelompok; dan
b. dilaksanakan
secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.
Pasal
22
Ketua
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari larangan
kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat
(4).
Bagian
Kedelapan
Pembatasan
Kegiatan Sosial dan Budaya
Pasal 23
(1) Selama
pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan
budaya yang menimbulkan kerumunan orang.
(2) Kegiatan
sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan yang
berkaitan perkumpulan atau pertemuan:
a.
politik;
b. olahraga;
c.
hiburan;
d. akademik; dan
e.
budaya.
Pasal 24…
Pasal 24
(1) Dikecualikan
dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, untuk kegiatan:
a.
khitan;
b.
pernikahan;
dan
c. pemakaman
dan/ atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (COVID-19).
(2)
Pelaksanaan
kegiatan khitan sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
dilakukan
pada fasilitas pelayanan kesehatan;
b.
dihadiri
oleh kalangan terbatas;
c. meniadakan
acara perayaan yang mengundang keramaian; dan
d. menjaga
jarak antar pihak yang hadir (physical
distancing) paling sedikit dalam
rentang sekurang-kurangnya 1 (satu) meter.
(3) Pelaksanaan
kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan
dengan ketentuan:
a.
dilakukan
di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
b. dihadiri
oleh kalangan terbatas dengan jumlah paling banyak 5 (lima) orang;
c. meniadakan
acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian;
d. menjaga
jarak antar pihak yang hadir (physical
distancing) sekurang-kurangnya dalam
rentang 1 (satu) meter.
e. dilakukan
proses disinfektan pada semua sarana prasarana pernikahan sebelum dan setelah
akad nikah.
(4) Pelaksanaan
kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan
ketentuan:
a. dilakukan di rumah duka;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas;
dan
c. menjaga
jarak antar pihak yang hadir (physical
distancing) sekurang-kurangnya dalam
rentang 1 (satu) meter.
Pasal
25
Bupati
dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian
atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
Bagian…
Bagian
Kesembilan
Pembatasan
Penggunakan Moda Transportasi Untuk
Pergerakan
Orang dan Barang
Pasal 26
(1) Selama
pemberlakuan PSBB, semua Pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan
barang dihentikan sementara, kecuali untuk:
a. transportasi
yang mengangkut barang penting dan esensial;
b. transportasi
yang mengangkut penumpang semua layanan transportasi udara, laut, kereta api,
dan jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah
penumpang; dan
c. transportasi
untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat.
(2) Transportasi
yang mengangkut barang penting dan esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, antara lain:
a. angkutan
truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;
b. angkutan barang untuk keperluan
bahan pokok;
c. angkutan
untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran, buah-buahan,
dan hewan ternak yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket;
d. angkutan untuk pengedaran uang;
e. angkutan BBM/BBG;
f. angkutan
truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling;
g. angkutan
truk barang untuk keperluan ekspor dan impor;
h. angkutan
truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis,
titipan kilat, dan sejenisnya);
i. angkutan
bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling; dan
j.
angkutan
kapal penyeberangan;
Pasal
27
Pengguna
kendaraan mobil penumpang pribadi wajib untuk mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
a. digunakan
hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang
diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan
disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c.
menggunakan
masker di dalam kendaraan;
d. membatasi
jumlah orang maksimal paling tinggi 50% (lima puluh per seratus) dari kapasitas
kendaraan; dan
e. tidak
berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
Pasal 28…
Pasal
28
Pengguna
sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan
hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang
diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan
disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c.
menggunakan
masker dan sarung tangan; dan
d. tidak
berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
Pasal
29
Angkutan
roda dua berbasis aplikasi/konvensional dibatasi penggunaannya hanya untuk
pengangkutan barang.
Pasal 30
(1) Angkutan
orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda
transportasi barang wajib untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. membatasi
jumlah orang maksimal paling tinggi 50% (lima puluh per seratus) dari kapasitas
angkutan;
b. membatasi
jam operasional;
c.
mengunakan
masker;
d. melakukan
disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan;
e. melakukan
deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda
transportasi;
f. memastikan
petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh
diatas normal atau sakit; dan
g. menjaga
jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang
1 (satu) meter.
(2) Jam
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. jam
operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek mulai jam 05:00 WIB sampai
dengan Jam 19:00 WIB;
b. jam
operasional kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dapat berjalan selama 24
(dua puluh empat) jam.
Pasal 31…
Pasal 31
(1) Untuk
menjamin pelaksanaan PSBB di Daerah, pada jalan tertentu diperlukan Check
Point.
(2) Pelaksanaan
Check Point sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas
Perhubungan Kabupaten Tangerang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Tangerang.
(3)
Penentuan
ruas jalan tertentu dan pertugas check
point
sebagaimana
pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan
Kabupaten Tangerang.
(4) Pelaksanaan
Check Point sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dapat dibantu oleh :
a. Dinas perhubungan Provinsi Banten;
b. Satuan Polisi Pamong Praja
Provinsi Banten;
c.
Kepolisian
Negara Republik Indonesia; dan
d. Tentara Nasional Indonesia.
(5) Pelaksanaan
Check Point sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 24 (dua
puluh empat) jam.
Pasal
32
Bupati
dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian
sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana
dimaksud pada Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2).
BAB
IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 33
(1) Selama
pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Daerah, mempunyai hak yang sama untuk:
a. memperoleh
perlakuan dan pelayanan penanganan bencana wabah Corona Virus Disease (COVID-19) dari Pemerintah Kabupaten
Tangerang;
b. mendapatkan
perlindungan dan kepastian pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis;
c. memperoleh
data dan informasi publik seputar Corona
Virus Disease (COVID-19);
d. memperoleh
akses dan fasilitas kesehatan yang ditunjuk Pemerintah untuk penanganan bencana
wabah Corona Virus Disease (COVID-19);
e.dibebaskan…
e. dibebaskan dari
segala bentuk biaya dalam perawatan bagi suspect/pasien,
sejak dimulainya pasien ditetapkan sebagai suspek hingga hasil pemeriksaan
konfirmasi laboratorium, dan/atau dimulai dari sejak pasien dinyatakan positif
menderita penyakit infeksi emerging
tertentu berdasarkan hasil pemeriksaan konfirmasi laboratorium hingga
dinyatakan sembuh sesuai dengan kriteria atau meninggal, temasuk komponen
pemulasaran
jenazah (kantong jenazah, transportasi dan penguburan) pada Rumah Sakit Rujukan
Nasional/Provinsi Penanganan Pelayanan Kesehatan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
di wilayah Daerah; dan
f. kemudahan
akses di dalam melakukan pengaduan seputar penanganan wabah Corona Virus Disease (COVID-19).
(2) Pelaksanaan
pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan petunjuk teknis
yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas COVID-19.
Bagian
Kedua
Kewajiban
Pasal 34
(1) Selama
pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Daerah wajib:
a. mematuhi
seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
h. menjaga
jarak antar penumpang (physical distancing) paling rendah dalam rentang
1 (satu) meter;
b.
mengunakan
masker;
c. ikut
serta dalam pelaksanaan PSBB; dan
d. melaksanakan
perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
(2) Dalam
hal penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), setiap penduduk wajib:
a. mengikuti
testing dan pemeriksaan sampel untuk Corona Virus Disease (COVID-19) dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah
ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas;
b. melakukan
isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter
maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan; dan
c. melaporkan
kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).
Pasal 35…
Pasal
35
Pelaksanaan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus sesuai dengan petunjuk
teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas COVID-19.
Bagian
Ketiga
Kewajiban
Pelaku Usaha
Pasal
36
Dalam
melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB, pelaku usaha
wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut:
a. mengutamakan
pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan
antar;
b. turut menjaga
stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak
menaikkan harga barang;
c. melakukan
disinfeksi secara berkala pada tempat usaha;
d. melakukan deteksi
dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/toko serta
memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau
sakit;
e. menerapkan
pembatasan jarak antar sesama konsumen (physical
distancing) yang datang ke pasar/toko paling rendah dalam rentang 1 (satu)
meter;
f. mewajibkan
setiap karyawan untuk menggunakan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan
kesehatan kerja; dan
g. melaksanakan
anjuran cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan
fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan
karyawan.
BAB
V
PEMENUHAN
KEBUTUHAN DASAR PENDUDUK SELAMA
PSBB
Pasal 37
(1) Pemerintah
Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terkena
dampak langsung dari Corona Virus Disease
(COVID- 19), dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.
(2) Bantuan
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok
dan/atau bantuan langsung non tunai, yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Penetapan
bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan
kriteria-kriteria yang ditentukan oleh dinas/instansi terkait, dan ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
BAB VI…
BAB
VI
SUMBER
DAYA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE
(COVID-19)
Pasal 38
(1) Dalam
rangka melaksanakan penanganan dan penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Daerah, Pemerintah
Daerah menyusun basis data dan informasi kebutuhan penyediaan dan penyaluran
sumber daya.
(2) Prosedur
dan penggunaan sistem informasi dalam rangka penyediaan dan penyaluran sumber
daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas COVID-19.
Pasal 39
(1) Pemerintah
Daerah dapat melakukan kerjasama dan/atau kolaborasi kelembagaan dalam
pelaksanaan PSBB dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(2) Kerjasama
dan/atau kolaborasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam bentuk:
a. dukungan sumber daya manusia;
b. sarana
dan prasarana;
c. data dan informasi; dan
d. jasa
dan/atau dukungan lain.
BAB
VII
SATUAN TUGAS SIAGA COVID-19 TINGKAT
RUKUN
TETANGGA DAN SATUAN TUGAS PERCEPATAN
PENANGANAN COVID-19
DI DESA
Pasal 40
(1) Untuk
mengantisipasi dan menangani dampak penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada setiap lingkungan rukun
tetangga di wilayah Daerah dibentuk satuan tugas siaga COVID-19.
(2) Satuan
tugas siaga COVID-19 dibentuk
berdasarkan Keputusan Lurah/Kepala Desa, dengan tugas sebagai berikut:
a. mensosialiasaikan
pola hidup bersih di lingkungan warga rukun tetangga sesuai dengan standar
pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19);
b. melakukan
pengawasan dan peringatan kepada yang akan keluar rumah agar memakai masker;
c. menjaga
jarak (physical distancing) dan/atau social distancing paling sedikit dalam
rentang 1 (satu) meter sampai 2 (dua)
meter;
d.melaksanakan…
d. melaksanakan
tugas lain yang berkaitan dengan pencegahan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)
di lingkungan rukun tetangga; dan
e. melaporkan
pelaksanaan tugas kepada ketua rukun tetangga dengan tembusan rukun warga yang
ditindaklanjuti ke tingkat desa/kabupaten.
Pasal 41
(1) Untuk
Mengantisipasi dan menangani dampak penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di kelurahan/desa dibentuk
Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
di kelurahan/desa.
(2) Pembentukan
Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
di desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah difasilitasi oleh
Camat.
Pasal
42
Satuan
tugas siaga COVID19 dilingkungan RT dan satuan tugas perketatan penanganan
covid 19 ditingkat Desa dalam melaksnakan tugas pencegahan dan penanganan COVID
19 dapat bekerjasama dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID 19 Tingkat
Kabupaten Tangerang dan gugus tugas percepatan penanganan COVID 19 tingkat
Propinsi.
BAB
VIII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 43
(1) Pemantauan
dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB dilakukan dalam rangka menilai
keberhasilan pelaksanaan PSBB dalam memutus rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(2) Pemantauan
dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19 sesuai tingkatan wilayah
melalui pemantauan atau pemeriksaan ke lapangan sesuai dengan wewenang dan
tanggung jawab.
(3) Penilaian
keberhasilan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada kriteria:
a. pelaksanaan
PSBB sesuai dengan Peraturan Bupati ini;
b. jumlah
kasus; dan
c.
sebaran
kasus.
Pasal 44…
Pasal 44
(1) Dalam
pelaksanaan PSBB, pemerintah desa, swasta, akademis, masyarakat dan media,
rukun tetangga, dan rukun warga turut berpartisipasi aktif melakukan pemantauan
pelaksanaan PSBB.
(2) Pemantauan
pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan melalui Gugus
Tugas COVID-19 dan website pengaduan masyarakat yang
dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
(3) Hasil
pelaporan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti
oleh Gugus Tugas COVID-19 sesuai
dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
BAB IX
SANKSI
Pasal
45
Pelanggaran
terhadap ketentuan Peraturan Bupati ini, dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
BAB
X
PEMBIAYAAN
Pasal
46
Pembiayaan
pelaksanaan PSBB di Wilayah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten, dan sumber lain yang sah dan tidak
mengikat.
BAB
XI…
BAB
XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
47
Peraturan
Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tangerang.
itetapkan di Tigaraksa
pada tanggal 16 April 2020
BUPATI
TANGERANG,
ttd.
A. ZAKI ISKANDAR
Diundangkan di Tigaraksa
pada tanggal 16 April 2020
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN
TANGERANG,
ttd.
MOCH. MAESYAL RASYID
BERITA DAERAH KABUPATEN TANGERANG
TAHUN 2020 NOMOR 20
|
|
|
NOTA DINAS
|
|
KEPADA
|
: YTH. BAPAK BUPATI TANGERANG.
|
|||
MELALUI
|
: YTH. BAPAK SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
TANGERANG.
|
|||
DARI
|
: KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KAB.TANGERANG.
|
|||
NOMOR
|
:
|
|
|
|
TANGGAL
|
:
|
|
|
|
PERIHAL
|
: PENANDATANGANAN NET
KONSEP PERATURAN BUPATI
DAN
|
|||
|
|
KEPUTUSAN BUPATI.
|
Dipermaklumkan dengan hormat, sehubungan akan
dilaksanakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah
Kabupaten Tangerang, maka bersama ini telah kami siapkan Net Konsep :
1. Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten
Tangerang.
2. Keputusan
Bupati tentang Penetapan Jangka Waktu Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-I9) Di
Wilayah Kabupaten Tangerang
Berkenan
kiranya Bapak untuk dapat menandatangani Net Konsep sebagaimana terlampir.
Mengetahui:
|
|
ASISTEN BIDANG
|
|
ADMINISTRASI
UMUM,
|
KEPALA BAGIAN
HUKUM,
|
|
|
H. YANI SUTISNA, SH.,MSi
|
|
THOMAS SIRAIT., S.H.
|
|||
|
PembinaUtama Muda
|
|
|
|||
|
|
Pembina
|
|
|||
NIP. 19640601 199108 1001
|
|
|||||
NIP.19670611
200212 1 001
|
||||||
|
|
|
siap-siap PSBB Kabupaten Tangerang
BalasHapus