• Breaking News

    Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tentang PSBB Tertanggal 16 April 2020

    Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tentang PSBB Tertanggal 16 April 2020, silahkan klik di sini untuk download Perbub Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tentang PSBB.





    BUPATI TANGERANG
    PROVINSI BANTEN

    PERATURAN BUPATI TANGERANG
    NOMOR  20  TAHUN 2020

    TENTANG

    PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH KABUPATEN TANGERANG

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


    BUPATI TANGERANG,
    Menimbang
    :  a.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1)

    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang

    Pembatasan  Sosial  Berskala  Besar  Dalam  Rangka

    Percepatan  Penanganan  Corona  Virus  Disease  2019

    (Covid-19)  dan  menindaklanjuti  Keputusan  Menteri

    Kesehatan
    Nomor
    HK.01.07/Menkes/249/2020

    tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar

    di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan

    Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam Rangka

    Percepatan  Penanganan  Corona  Virus  Disease  2019

    (COVID-19),  Peraturan  Gubernur  Banten  Nomor  16

    Tahun   2020 tentang
    Pedoman Pembatasan Sosial

    Berskala Besar Dalam Percepatan Penanganan Corona
    Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Tangerang,

    Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, perlu diatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di Lingkungan Kabupaten Tangerang;

    b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Tangerang;


    Mengingat

    :     1.

    Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;





    2.Undang-Undang…

    -2-


    2.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

    3.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3723);

    4.     Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2000  tentang
    Pembentukan   Propinsi   Banten   (Lembaran     Negara

    Republik   Indonesia    Tahun            2000   Nomor   138,

    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);

    5.     Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

    6.     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

    7.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

    8.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);

    9.     Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);


    10.Peraturan…

    -3-


    10.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);

    11.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

    12.  Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2020 Nomor 17);


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan               : PERATURAN BUPATI TANGERANG TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH KABUPATEN TANGERANG.


    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1


    Dalam Peraturan Bupati Tangerang ini yang dimaksud dengan:

    1.     Daerah adalah Kabupaten Tangerang.

    2.     Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    3.     Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

    4.     Bupati adalah Bupati Kabupaten Tangerang.

    5.     Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Kabupaten Tangerang.

    6.     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang.

    7.Pembatasan…

    -4-


    7.        Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

    8.        Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

    9.        Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.

    10.     Penduduk Kabupaten Tangerang adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang.

    11.     Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

    12.     Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat

    dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen.

    13.     Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

    14.     Komoditas Esensial adalah obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.

    15.     Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Tangerang yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Kabupate Tangerang untuk tingkat Kabupaten.

    Pasal 2

    Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Wilayah Daerah.


    Pasal 3…

    -5-


    Pasal 3

    Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:

    a.   membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/ atau barang untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

    b.  meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

    c.   memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan

    d.  menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).

    BAB II

    RUANG LINGKUP

    Pasal 4

    Ruang lingkup Peraturan  Bupati ini meliputi:

    a.  pelaksanaan PSBB;
    b.  hak dan kewajiban;
    c.   pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB;
    d.  sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-9);

    e.   satuan tugas siaga COVID-19 tingkat rukun tetangga dan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 di desa;

    f.    pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
    g.  sanksi;dan
    h.  pembiayaan.

    BAB III

    PELAKSANAAN PSBB

    Bagian Kesatu
    Umum

    Pasal 5

    (1)   Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Bupati memberlakukan PSBB di wilayah Daerah.

    (2)   PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/ atau berkegiatan di wilayah Daerah.

    (3)   Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:

    a.  mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan PSBB;
    b.  ikut serta dalam pelaksanaan PSBB;

    c.   melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
    d.  menggunakan masker di luar rumah;

    d.menjaga…

    -6-


    d. menjaga jarak antar sesama (physical distancing) paling dalam rentang 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) meter;

    e. membatasi kegiatan di luar rumah jika tidak tidak ada keperluan urgent/mendesak.

    f.    tidak menjalankan kegiatan keagamaan/ibadah di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.

    g.  membiasakan untuk mencuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) sebelum dan sesudah melaksanakan aktivitas.

    Bagian Kedua
    Jangka Waktu Pelaksanaan PSBB

    Pasal 6

    (1)   Jangka waktu pelaksanaan PSBB di lingkungan Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

    (2)   Jangka waktu pelaksaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

    (3)   Perpanjangan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

    Bagian Ketiga
    Bentuk Pembatasan

    Pasal 7

    (1)   PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/ atau berkegiatan di wilayah Daerah.

    (2)   Pembatasan aktivitas di luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a.    pembatasan proses belajar mengajar di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;

    b.    pembatasan proses bekerja di tempat kerja/kantor;

    c.    pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah;

    d.    pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

    e.    pembatasan kegiatan sosial dan budaya; dan

    f.     pembatasan penggunakan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

    (3)   Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diprioritaskan pada wilayah:
    a.  Kecamatan Kelapa Dua;

    b.  Kecamatan Curug;
    c.  Kecamatan Pagedangan;
    d.  Kecamatan Cisauk;

    e.  Kecamatan Pasar Kemis;

    f.Kecamatan…

    -7-


    f.   Kecamatan Cikupa;

    g.  Kecamatan Jayanti;
    h. Kecamatan Tigaraksa;
    i.   Kecamatan Kosambi; dan

    j.   Kecamatan Teluknaga.

    Bagian Empat
    Pembatasan Proses Belajar Mengajar di Sekolah dan/atau

    Institusi Pendidikan Lainnya

    Pasal 8

    (1)   Selama pemberlakuan PSBB, semua proses belajar mengajar di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya dihentikan sementara dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

    (2)   Penghentian sementara proses belajar mengajar di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya.

    (3)   Dalam pelaksanaan penghentian sementara proses belajar mengajar di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

    (1), kegiatan, aktivitas pembelajaran, dan pelayanan administrasi dilaksanakan melalui media yang paling efektif dari rumah dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.

    (4)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

    Pasal 9

    (1)   Dalam pelaksanaan penghentian sementara proses belajar mengajar di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, selama pemberlakuan PSBB, maka penanggung jawab sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya wajib:

    a.    memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan;

    b.    melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; dan

    c.    menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.

    (2)Upaya…

    -8-


    (2)   Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:

    a.  membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah; dan

    b.  menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.

    Bagian Kelima
    Pembatasan Proses Bekerja di Tempat Kerja/Kantor

    Pasal 10

    (1)   Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

    (2)   Pengecualian penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya sebagai berikut:

    a.  kantor Pemerintah di Pusat di Daerah dan Kantor Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan Perusahaan Publik tertentu seperti:

    1)     Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan.

    2)     Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

    3)     Kantor Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tangerang.
    4)     lembaga keuangan, asuransi dan perbankan;

    5)     Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi;

    6)     Pembangkit listrik dan unit transmisi;

    7)     Kantor pos;

    8)     Pemadam kebakaran.
    9)     Kantor pajak;

    10)  Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini;

    11)  Unit yang bertanggung jawab untuk menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan; dan

    12)  Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.

    13)Kecuali…

    -9-




    13) Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

    b. Perusahaan komersial dan swasta meliputi :

    1)     toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan pangan/makanan/minuman atau kebutuhan sehari-hari termasuk warung makan/ rumah makan/restoran/usaha sejenis, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

    2)     Ketentuan warung makan/ rumah makan/restoran sebagaimana dimaksud pada huruf a, hanya

    berlaku   untuk   restoran/rumah   makan/usaha

    sejenis yang berada di luar mall/ supermarket/foodcourt.

    3)     bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
    4)     Media cetak dan elektronik.

    5)     telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. it dan layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi,
    vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.

    6)     pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.

    7)     pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

    8)     pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.

    9)     layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

    10)  layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).
    11)  Layanan keamanan pribadi.

    c.  Perusahaan industri dan kegiatan produksi dengan ketentuan mendapatkan izin operasional dan dispensasi mobilitas dari Kementerian Perindustrian melalui Regitrasi Online pada https://siinas. kemenperind. go.id.

    d.  Perhotelan.

    e.  Konstruksi.

    Pasal 11…

    -10-


    Pasal 11

    Bagi Kantor Pemerintah di Pusat di Daerah dan Kantor

    Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Publik, Perusahaan komersial dan swasta dan Perusahaan industri dan kegiatan produksi, perhotelan, dan Konstruksi, yang dikecualikan dari ketentuan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2), dalam pelaksanaan aktivitas/kegiatan/ Operasional wajib memperhatikan protokol kesehatan dan Peraturan Perundang-undangan.

    Pasal 12

    (1)Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) wajib:

    a.  menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;

    b.  menjaga produktivitas/kinerja pekerja;
    c.  melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja;

    d.  menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja; dan

    e.  memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2)   Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan secara berkala dengan cara:

    a.  membersihkan lingkungan tempat kerja;

    b.  melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja; dan

    c.   menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

    Pasal 13

    Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2), pimpinan tempat kerja wajib melakukan:

    a. pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja;

    b. pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain:

    1)   penderita tekanan darah tinggi;
    2)   pengidap penyakit jantung;
    3)   pengidap diabetes;
    4)   penderita penyakit paru-paru;

    5)   penderita kanker;
    6)   ibu hamil; dan

    7)   usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.
    c.penerapan…

    -11-


    c. penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di tempat kerja, meliputi:

    1)  memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis;

    2)  memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat;

    3)  menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja;

    4)  melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja;

    5)  melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki dan pulang dari tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit;

    6)  mengharuskan cuci tangan dengan esabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja;

    7)  menjaga  jarak  antar  sesama  karyawan  (physical

    distancing) sekurang-kurangnya dalam rentang 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) meter;

    8)  melakukan penyebaran informasi serta anjuran/ himbauan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja; dan

    9)  dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka:

    a.  aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja;

    b.  petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan

    c.  penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) telah selesai.

    Pasal 14

    Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/ rumah makan/ usaha sejenis yang berada di luar mall/ supermarket/ foodcourt, memiliki kewajiban untuk:

    a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung  (take  away),  melalui  pemesanan  secara daring,dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar; b. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk sekurang-kurangnya   dalam   rentang   1   (satu)   meter   antar
    pelanggan;

    c.menerapkan…

    -12-


    c. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;

    d. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan, dan penyajian;

    e. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;

    f.  melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;

    g. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;

    h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan

    i.   mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

    Pasal 15

    Terhadap kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib:

    a. menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri;

    b. membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service);

    c. meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;

    d. melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal (diatas 38 Derajat Celcius) , batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel; dan

    e.  mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

    Pasal 16

    Terhadap kegiatan konstruksi, pimpinan tempat kerja memiliki kewajiban dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.   kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek; dan

    b.     pemilik dan/ atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib:

    1)   menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Corona Virus Disease (COVID- 19) di kawasan proyek;

    2)   membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam kawasan proyek;

    3)menyediakan…

    -13-


    3)   menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek,

    4)   menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai;

    5)   melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja;

    6)   menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk; dan

    7)   melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek.

    Pasal 17

    Bupati dapat menambahkan kategori tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2).

    Bagian Keenam
    Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

    Pasal 18

    (1)   Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.

    (2)   Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.

    (3)   Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.

    Pasal 19

    (1)   Selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada Pasal 17, penanggung jawab rumah ibadah wajib:

    a.  memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiataan keagamaan di rumah;

    b.  melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di rumah ibadah masing-masing; dan

    c.  menjaga keamanan rumah ibadah masing-masing.

    (2)Upaya…

    -14-


    (2)   Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di rumah ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:

    a.  membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya;

    b.  melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan rumah ibadah; dan

    c.  menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

    Bagian Ketujuh
    Pembatasan Kegiatan di Tempat Atau Fasilitas Umum

    Pasal 20

    (1)   Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum.

    (2)   Kegiatan yang dilakukan dengan jumlah kurang dari 5 (lima) orang diperbolehkan dengan ketentuan menjaga jarak antar sesama (physical distancing) sekurang-kurangnya dalam rentang 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) meter dan mengunakan masker.

    (3)   Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.

    (4)   Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk kegiatan:

    a.     supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, Perkulakan, toko/warung kelontong, jasa binatu (laundry), bahan bakar minyak, gas, dan energi, serta toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan;

    b.     fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, meliputi rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi;

    c.      transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi;

    d.perusahaan…

    -15-


    d.     perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina;

    e.      fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan; dan

    f.       tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

    (5)   Pengecualian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)

    dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada Protokol Kesehatan dan Peraturan Perundang-undangan.

    Pasal 21

    (1)Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf f, dapat dilakukan secara terbatas oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.

    (2)Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:

    a.  dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; dan

    b.  dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.

    Pasal 22

    Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (4).

    Bagian Kedelapan

    Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

    Pasal 23

    (1)   Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang.

    (2)   Kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan:

    a.   politik;
    b.  olahraga;

    c.   hiburan;
    d.  akademik; dan
    e.   budaya.

    Pasal 24…

    -16-


    Pasal 24

    (1)   Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, untuk kegiatan:
    a.     khitan;
    b.     pernikahan; dan

    c.      pemakaman dan/ atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (COVID-19).

    (2)   Pelaksanaan kegiatan khitan sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:
    a.     dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;

    b.     dihadiri oleh kalangan terbatas;

    c.      meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian; dan

    d.     menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang sekurang-kurangnya 1 (satu) meter.

    (3)   Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:

    a.     dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;

    b.     dihadiri oleh kalangan terbatas dengan jumlah paling banyak 5 (lima) orang;

    c.      meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian;

    d.     menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) sekurang-kurangnya dalam rentang 1 (satu) meter.

    e.      dilakukan proses disinfektan pada semua sarana prasarana pernikahan sebelum dan setelah akad nikah.

    (4)   Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan:
    a.  dilakukan di rumah duka;

    b.  dihadiri oleh kalangan terbatas; dan
    c.  menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) sekurang-kurangnya dalam rentang 1 (satu) meter.

    Pasal 25

    Bupati dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).


    Bagian…

    -17-


    Bagian Kesembilan

    Pembatasan Penggunakan Moda Transportasi Untuk
    Pergerakan Orang dan Barang

    Pasal 26

    (1)   Selama pemberlakuan PSBB, semua Pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dihentikan sementara, kecuali untuk:

    a.     transportasi yang mengangkut barang penting dan esensial;

    b.     transportasi yang mengangkut penumpang semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang; dan

    c.      transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat.

    (2)   Transportasi yang mengangkut barang penting dan esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain:

    a.  angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;
    b.  angkutan barang untuk keperluan bahan pokok;

    c.  angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran, buah-buahan, dan hewan ternak yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket;

    d.  angkutan untuk pengedaran uang;
    e.  angkutan BBM/BBG;

    f.   angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling;

    g.  angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor;

    h. angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya);

    i.   angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling; dan

    j.   angkutan kapal penyeberangan;

    Pasal 27

    Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi wajib untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

    a.     digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

    b.     melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;

    c.      menggunakan masker di dalam kendaraan;

    d.     membatasi jumlah orang maksimal paling tinggi 50% (lima puluh per seratus) dari kapasitas kendaraan; dan

    e.      tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

    Pasal 28…

    -18-


    Pasal 28

    Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

    a.     digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

    b.     melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;

    c.      menggunakan masker dan sarung tangan; dan

    d.     tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

    Pasal 29

    Angkutan roda dua berbasis aplikasi/konvensional dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

    Pasal 30

    (1)   Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang wajib untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

    a.     membatasi jumlah orang maksimal paling tinggi 50% (lima puluh per seratus) dari kapasitas angkutan;

    b.     membatasi jam operasional;
    c.      mengunakan masker;

    d.     melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan;

    e.      melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;

    f.       memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit; dan

    g.     menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

    (2)   Jam operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.  jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek mulai jam 05:00 WIB sampai dengan Jam 19:00 WIB;

    b.  jam operasional kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dapat berjalan selama 24 (dua puluh empat) jam.


    Pasal 31…

    -19-


    Pasal 31

    (1)   Untuk menjamin pelaksanaan PSBB di Daerah, pada jalan tertentu diperlukan Check Point.

    (2)   Pelaksanaan Check Point sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang.

    (3)    Penentuan ruas jalan tertentu dan pertugas check point

    sebagaimana pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.

    (4)   Pelaksanaan Check Point sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibantu oleh :

    a.  Dinas perhubungan Provinsi Banten;

    b.  Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten;
    c.   Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
    d.  Tentara Nasional Indonesia.

    (5)   Pelaksanaan Check Point sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) jam.

    Pasal 32

    Bupati dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2).

    BAB IV
    HAK DAN KEWAJIBAN

    Bagian Kesatu
    Hak

    Pasal 33

    (1)   Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Daerah, mempunyai hak yang sama untuk:

    a.    memperoleh perlakuan dan pelayanan penanganan bencana wabah Corona Virus Disease (COVID-19) dari Pemerintah Kabupaten Tangerang;

    b.    mendapatkan perlindungan dan kepastian pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis;

    c.     memperoleh data dan informasi publik seputar Corona Virus Disease (COVID-19);
    d.    memperoleh akses dan fasilitas kesehatan yang ditunjuk Pemerintah untuk penanganan bencana wabah Corona Virus Disease (COVID-19);

    e.dibebaskan…

    -20-


    e.   dibebaskan dari segala bentuk biaya dalam perawatan bagi suspect/pasien, sejak dimulainya pasien ditetapkan sebagai suspek hingga hasil pemeriksaan konfirmasi laboratorium, dan/atau dimulai dari sejak pasien dinyatakan positif menderita penyakit infeksi emerging tertentu berdasarkan hasil pemeriksaan konfirmasi laboratorium hingga dinyatakan sembuh sesuai dengan kriteria atau meninggal, temasuk komponen

    pemulasaran jenazah (kantong jenazah, transportasi dan penguburan) pada Rumah Sakit Rujukan Nasional/Provinsi Penanganan Pelayanan Kesehatan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Daerah; dan

    f.      kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputar penanganan wabah Corona Virus Disease (COVID-19).

    (2)   Pelaksanaan pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas COVID-19.

    Bagian Kedua

    Kewajiban

    Pasal 34

    (1)   Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Daerah wajib:

    a.     mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;

    h.     menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling rendah dalam rentang 1 (satu) meter;

    b.     mengunakan masker;
    c.      ikut serta dalam pelaksanaan PSBB; dan

    d.     melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

    (2)   Dalam hal penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), setiap penduduk wajib:

    a.      mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Corona Virus Disease (COVID-19) dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas;

    b.      melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan; dan

    c.      melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).


    Pasal 35…

    -21-


    Pasal 35

    Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas COVID-19.

    Bagian Ketiga
    Kewajiban Pelaku Usaha

    Pasal 36

    Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB, pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut:

    a.   mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar;

    b.  turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang;

    c.   melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha;

    d.  melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit;

    e.   menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen (physical distancing) yang datang ke pasar/toko paling rendah dalam rentang 1 (satu) meter;

    f.      mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja; dan

    g.     melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.

    BAB V

    PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR PENDUDUK SELAMA
    PSBB

    Pasal 37

    (1)   Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terkena dampak langsung dari Corona Virus Disease (COVID- 19), dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.

    (2)   Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung non tunai, yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    (3)   Penetapan bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan kriteria-kriteria yang ditentukan oleh dinas/instansi terkait, dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

    BAB VI…

    -22-


    BAB VI

    SUMBER DAYA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE
    (COVID-19)

    Pasal 38

    (1)   Dalam rangka melaksanakan penanganan dan penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Daerah, Pemerintah Daerah menyusun basis data dan informasi kebutuhan penyediaan dan penyaluran sumber daya.

    (2)   Prosedur dan penggunaan sistem informasi dalam rangka penyediaan dan penyaluran sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas COVID-19.

    Pasal 39

    (1)   Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dan/atau kolaborasi kelembagaan dalam pelaksanaan PSBB dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    (2)   Kerjasama dan/atau kolaborasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:

    a.  dukungan sumber daya manusia;
    b.  sarana dan prasarana;

    c.  data dan informasi; dan
    d.  jasa dan/atau dukungan lain.

    BAB VII
    SATUAN TUGAS SIAGA  COVID-19 TINGKAT

    RUKUN TETANGGA DAN SATUAN TUGAS PERCEPATAN
    PENANGANAN COVID-19 DI DESA

    Pasal 40

    (1)      Untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada setiap lingkungan rukun tetangga di wilayah Daerah dibentuk satuan tugas siaga COVID-19.

    (2)      Satuan tugas siaga COVID-19 dibentuk berdasarkan Keputusan Lurah/Kepala Desa, dengan tugas sebagai berikut:

    a.      mensosialiasaikan pola hidup bersih di lingkungan warga rukun tetangga sesuai dengan standar pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19);

    b.      melakukan pengawasan dan peringatan kepada yang akan keluar rumah agar memakai masker;

    c.      menjaga jarak (physical distancing) dan/atau social distancing paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter sampai 2 (dua) meter;

    d.melaksanakan…

    -23-


    d.      melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan pencegahan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan rukun tetangga; dan

    e.      melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua rukun tetangga dengan tembusan rukun warga yang ditindaklanjuti ke tingkat desa/kabupaten.

    Pasal 41

    (1)   Untuk Mengantisipasi dan menangani dampak penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di kelurahan/desa dibentuk Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di kelurahan/desa.

    (2)   Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah difasilitasi oleh Camat.

    Pasal 42

    Satuan tugas siaga COVID19 dilingkungan RT dan satuan tugas perketatan penanganan covid 19 ditingkat Desa dalam melaksnakan tugas pencegahan dan penanganan COVID 19 dapat bekerjasama dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID 19 Tingkat Kabupaten Tangerang dan gugus tugas percepatan penanganan COVID 19 tingkat Propinsi.

    BAB VIII
    PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

    Pasal 43

    (1)   Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB dilakukan dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaan PSBB dalam memutus rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

    (2)   Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19 sesuai tingkatan wilayah melalui pemantauan atau pemeriksaan ke lapangan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab.

    (3)   Penilaian keberhasilan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kriteria:

    a.    pelaksanaan PSBB sesuai dengan Peraturan Bupati ini;
    b.    jumlah kasus; dan

    c.     sebaran kasus.

    Pasal 44…

    -24-


    Pasal 44

    (1)   Dalam pelaksanaan PSBB, pemerintah desa, swasta, akademis, masyarakat dan media, rukun tetangga, dan rukun warga turut berpartisipasi aktif melakukan pemantauan pelaksanaan PSBB.

    (2)   Pemantauan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan melalui Gugus Tugas COVID-19 dan website pengaduan masyarakat yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

    (3)   Hasil pelaporan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas COVID-19 sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.

    BAB IX

    SANKSI

    Pasal 45

    Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Bupati ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

    BAB X

    PEMBIAYAAN

    Pasal 46

    Pembiayaan pelaksanaan PSBB di Wilayah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.








    BAB XI…

    -25-


    BAB XI

    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 47

    Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tangerang.





    itetapkan di Tigaraksa
    pada tanggal  16 April 2020

    BUPATI TANGERANG,

    ttd.


    A. ZAKI ISKANDAR

    Diundangkan di Tigaraksa
    pada tanggal 16 April 2020

    SEKRETARIS DAERAH
    KABUPATEN TANGERANG,

    ttd.


    MOCH. MAESYAL RASYID


    BERITA DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2020 NOMOR 20

    -26-















    NOTA DINAS

    KEPADA
    :  YTH. BAPAK BUPATI TANGERANG.
    MELALUI
    :  YTH. BAPAK SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANGERANG.
    DARI
    :  KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KAB.TANGERANG.
    NOMOR
    :



    TANGGAL
    :



    PERIHAL
    : PENANDATANGANAN  NET  KONSEP  PERATURAN  BUPATI  DAN


    KEPUTUSAN BUPATI.



    Dipermaklumkan dengan hormat, sehubungan akan dilaksanakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Tangerang, maka bersama ini telah kami siapkan Net Konsep :

    1.     Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Tangerang.

    2.     Keputusan Bupati tentang Penetapan Jangka Waktu Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9) Di Wilayah Kabupaten Tangerang

    Berkenan kiranya Bapak untuk dapat menandatangani Net Konsep sebagaimana terlampir.





    Mengetahui:

    ASISTEN BIDANG

    ADMINISTRASI UMUM,
    KEPALA BAGIAN HUKUM,






    H. YANI SUTISNA, SH.,MSi

    THOMAS SIRAIT., S.H.

    PembinaUtama Muda




    Pembina

    NIP. 19640601 199108 1001

    NIP.19670611 200212 1 001





    1 komentar:

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo