• Breaking News

    SK Bupati Tangerang NOMOR: 360 Mengenai Jangka Waktu Pelaksanaan PSBB Di Kabupaten Tangerang 18 April - 1 Mei 2020

    Galih Gumelar - SK Bupati Tangerang NOMOR: 360/Kep.411 -Huk/2020  Mengenai Jangka Waktu Pelaksanaan PSBB Di Kabupaten Tangerang 18 April - 1 Mei 2020.





    BUPATI TANGERANG
    PROVINSI BANTEN

    KEPUTUSAN BUPATI TANGERANG
    NOMOR: 360/Kep.411 -Huk/2020

    TENTANG

    PENETAPAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-I9) DI  WILAYAH KABUPATEN TANGERANG

    BUPATI TANGERANG,


    Menimbang

    : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) Di Lingkungan Kabupaten Tangerang, perlu menetapkan Keputusan Bupati Tangerang tentang Penetapan Jangka Waktu Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) Di Wilayah Kabupaten Tangerang;


    Mengingat

    : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);


    2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010;

    3.   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

    4.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);







    2.Undang-Undang…

    - 2 -




    2.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968

    Nomor  31,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik
    Indonesia                   Nomor 2851);

    3.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3723);

    4.     Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2000  tentang

    Pembentukan   Propinsi  Banten   (Lembaran  Negara
    Republik   Indonesia   Tahun           2000   Nomor     138,

    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);

    5.     Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a723);

    6.     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Keschatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

    7.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Thaun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara RI Nomor 5679);

    8.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);


    9.Peraturan…



    - 3 -




    9.
    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020


    tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar


    Dalam  Rangka  Percepatan  Penanganan  Corona


    Virus  Disease  2019  (COVID19)  (Berita  Negara


    Republik Indones



    10.
    Keputusan
    Menteri
    Kesehatan
    Nomor


    HK.01.07/Menkes/249/2020  tentang
    Penetapan


    Pembatasan  Sosial  Berskala  Besar  di  Wilayah


    Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota


    Tangerang Selatan, Provinisi Banten dalam Rangka


    Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019


    (COVID-I9);




    11.
    Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2020


    tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala


    Besar  Dalam  Rangka  Percepatan  Penanganan


    Corona   Virus   Disease   2019   (COVID-I9)   Di


    Lingkungan  Kabupaten  Tangerang  Berita  Daerah


    Kabupaten Tangerang Tahun 2020 Nomor  );


    MEMUTUSKAN:


    Menetapkan
    :




    KESATU
    :  Menetapkan  Jangka  Waktu  Pelaksanaan  Pembatasan

    Sosial   Berskala   Besar   Dalam   Rangka   Percepatan

    Penanganan  Corona  Virus  Disease  2019  (Covid-I9)  Di

    Wilayah Kabupaten Tangerang.


    KEDUA
    :  Jangka waktu Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala

    Besar  sebagaimana  dimaksud  pada  Diktum  KESATU

    adalah di mulai dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan

    1 Mei 2020 dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.
    KETIGA
    :  Perpanjangan  sebagaimana  dimaksud  pada  Diktum

    KEDUA ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

    KEEMPAT
    :  Keputusan  Bupati  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal

    ditetapkan.





    Ditetapkan di Tigaraksa,

    pada tanggal 16 April 2020

    BUPATI TANGERANG,


    ttd.

    A. ZAKI ISKANDAR

    TEMBUSAN:

    1.  Yth. Gubernur Banten;
    2.  Yth.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang;

    3.  Inspektur Kabupaten Tangerang.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo