Galih Gumelar - SK Bupati Tangerang NOMOR: 360/Kep.411 -Huk/2020 Mengenai Jangka Waktu Pelaksanaan PSBB Di Kabupaten Tangerang 18 April - 1 Mei 2020.
BUPATI TANGERANG
PROVINSI BANTEN
KEPUTUSAN BUPATI TANGERANG
NOMOR: 360/Kep.411 -Huk/2020
TENTANG
PENETAPAN
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA
PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS
DISEASE 2019 (COVID-I9) DI WILAYAH KABUPATEN TANGERANG
BUPATI TANGERANG,
Menimbang
: bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bupati Tangerang Nomor
20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) Di Lingkungan
Kabupaten Tangerang, perlu menetapkan
Keputusan Bupati Tangerang tentang Penetapan Jangka Waktu Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) Di Wilayah Kabupaten
Tangerang;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4010;
3. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2.Undang-Undang…
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten
Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi
Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
2851);
3. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 3723);
4.
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2000
tentang
Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 138,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
5. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a723);
6. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Keschatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587 sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Thaun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara RI Nomor
5679);
8. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6236); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
9.Peraturan…
Ditetapkan di Tigaraksa,
pada tanggal 16 April 2020
BUPATI TANGERANG,
ttd.
A. ZAKI ISKANDAR
TEMBUSAN:
1. Yth. Gubernur Banten;
2. Yth.Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang;
3. Inspektur Kabupaten Tangerang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar