galihgumelar.org - Berikut adalah prinsip-prinsip Good Governance :
1. Partisipasi (Participation) Ã Semua warga berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik
Karakter dalam menegakkan rule of law:
Supremasi hukum (the supremacy of law);
Kepastian hukum (legal certainty);
Hukum yang responsif;
Penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminasi;
Independensi peradilan.
3. Transparansi
Salah satu yang menjadi persoalan bangsa di akhir masa orde baru adalah merebaknya kasus-kasus korupsi yang berkembang sejak awal masa rejim kekuasaannya. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak transparan.
Aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan. Setidaknya ada 8 aspek yaitu:
Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan
Kekayaan pejabat publik
Pemberian penghargaan
Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
Kesehatan
Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik
Keamanan dan ketertiban
Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat
4. Responsif (Responsiveness)
Pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
5. Orientasi Kesepakatan (Consencus Orientation)
Pengambilan putusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasar kesepakatan bersama.
6. Keadilan (Equity)
Kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan
7. Efektifitas (Effectiveness) dan Efisiensi (Efficiency)
Agar pemerintahan efektif dan efisisen, maka para pejabat perancang dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata dari masyarakat, secara rasional dan terukur.
8. Akuntabilitas (Accountability)
Pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurusi berbagai urusan dan kepentingan mereka, setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.
8. Visi Strategis (Syrategic Vision)
Pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan good governance, karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat.
1. Partisipasi (Participation) Ã Semua warga berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik
langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.
Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan
pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
2. Penegakan Hukum (Rule of Law) Ã Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-
2. Penegakan Hukum (Rule of Law) Ã Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-
perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa diimbangi oleh
sebuah hukum dan penegakkannya yang kuat, partisipasi akan berubah menjadi proses politik
yang anarkis.
Karakter dalam menegakkan rule of law:
Supremasi hukum (the supremacy of law);
Kepastian hukum (legal certainty);
Hukum yang responsif;
Penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminasi;
Independensi peradilan.
3. Transparansi
Salah satu yang menjadi persoalan bangsa di akhir masa orde baru adalah merebaknya kasus-kasus korupsi yang berkembang sejak awal masa rejim kekuasaannya. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak transparan.
Aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan. Setidaknya ada 8 aspek yaitu:
Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan
Kekayaan pejabat publik
Pemberian penghargaan
Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
Kesehatan
Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik
Keamanan dan ketertiban
Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat
4. Responsif (Responsiveness)
Pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
5. Orientasi Kesepakatan (Consencus Orientation)
Pengambilan putusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasar kesepakatan bersama.
6. Keadilan (Equity)
Kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan
7. Efektifitas (Effectiveness) dan Efisiensi (Efficiency)
Agar pemerintahan efektif dan efisisen, maka para pejabat perancang dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata dari masyarakat, secara rasional dan terukur.
8. Akuntabilitas (Accountability)
Pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurusi berbagai urusan dan kepentingan mereka, setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.
8. Visi Strategis (Syrategic Vision)
Pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan good governance, karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar