• Breaking News

    RPP / Rancangan Peraturan Pemerintah Penggajain PNS Menurut Undang Undang ASN No. 5 Tahun 2014


    galihgumelar.org - Pemberlakuan UU ASN juga harus disikapi dengan hati hati oleh para pembuat kebijakan menyangkut pemberian tunjangan kepada PNS baik di pusat maupun daerah. Jangan sampai pemberian tunjangan bertentangan dengan peraturan yang sudah ditetapkan di undang-undang. Tidak boleh ada lagi tunjangan kepada PNS selain tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.  Termasuk diantaranya tunjangan transportasi.

    Ada yang sedikit mengganjal dalam UU ASN ini yakni masa kerja benar-benar “diabaikan” sebagai salah satu faktor pemberian gaji dan tunjangan karena semangat dalam undang-undang ini memang kinerja base. Padahal senioritas juga merepresantasikan pengabdian dan pengalaman yang perlu mendapat penghargaan.

    Saat ini pemerintah sedang merancang dan  merumuskan aturan soal sistem gaji yang akan diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) dalam suatu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas Lain PNS. Rencananya RPP tersebut akan diajukan ke DPR bulan Oktober mendatang. Diharapkan PP tersebut mampu menghasilkan secara komprehensif aturan penggajian berbasis pada harga jabatan dengan tetap memperhatikan faktor lainnya (seperti masa kerja)..

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo