galihgumelar.org - Manajemen PNS, meliputi:
1. Penyusunan dan penetapan kebutuhan.
Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan
PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, yang dilakukan untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
2. Pengadaan
Pengadaan merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau
Jabatan Fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah,yang dilakukan melalui tahapan
perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (seleksi administrasi, seleksi
kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang), pengumuman hasil seleksi, masa
percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.
3. Pangkat dan jabatan;
a. Pengangkatan PNS dalam jabatan ditentukan berdasarkan perbandingan objektif
antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan
kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.
b. PNS dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan
Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah
berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja
c. PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang pangkat atau
jabatan disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Pengembangan karier
a. Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi (teknis,
manejerialn dan sosial kultural), penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah,
dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
b. Dalam mengembangkan kompetensi, PNS diberikan kesempatan untuk melakukan
praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah, pertukaran antara PNS dengan
pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
5. Pola karier
a. Untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan pembangunan perlu disusun pola karier PNS yang terintegrasi secara
nasional.
b. Setiap Instansi Pemerintah menyusun pola karier PNS secara khusus sesuai dengan
kebutuhan berdasarkan pola karier nasional.
6. Promosi
Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi,
dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan,
kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi
Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
7. Mutasi
Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar
Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan
Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
8. Penilaian kinerja
Penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan
PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan
pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti
pendidikan dan pelatihan.
9. Penggajian dan tunjangan
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin
kesejahteraan PNS. Gaji dimaksud dibayarkan sesuai dengan beban kerja,
tanggungjawab, dan resiko pekerjaan
b. PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas yang meliputi tunjangan kinerja dan
tunjangan kemahalan.
10. Penghargaan
PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan,
dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan, berupa:
a. Tanda kehormatan;
b. kenaikan pangkat istimewa;
c. Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
PNS yang dijatuhi sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan
hormat dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan Undang-Undang ini.
11. Disiplin
a. Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS
wajib mematuhi disiplin PNS.
b. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta
melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.
c. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
12. Pemberhentian
a. PNS diberhentikan dengan hormat karena:
1) Meninggal dunia;
2) Atas permintaan sendiri;
3) Mencapai batas usia pensiun;
4) Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun
dini; atau
5) Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan
kewajiban.
b. PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
c. PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena
melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
d. PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
1) Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan
atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau
pidana umum;
3) Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
4) Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
e. PNS diberhentikan sementara, apabila:
1) Diangkat menjadi pejabat negara;
2) Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
3) Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
f. Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara. Bagi Pegawai ASN dari PNS yang
diangkat menjadi ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; ketua, wakil
ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; ketua, wakil ketua, dan anggota
Komisi Yudisial; ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Menteri dan
jabatan setingkat menteri; Kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh diberhentikan
sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS.
g. Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan
Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil
ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur;
bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri
secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon. Pernyataan pengunduran
diri ini tidak dapat ditarik kembali.
Batas Usia Pensiun (BUP) yaitu:
1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
3) Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi Pejabat Fungsional.
13. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
14. Perlindungan.
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
a. Jaminan kesehatan;
b. Jaminan kecelakaan kerja;
c. Jaminan kematian
d. Bantuan hukum.
Bantuan hukum berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di
pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
1. Penyusunan dan penetapan kebutuhan.
Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan
PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, yang dilakukan untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
2. Pengadaan
Pengadaan merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau
Jabatan Fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah,yang dilakukan melalui tahapan
perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (seleksi administrasi, seleksi
kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang), pengumuman hasil seleksi, masa
percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.
3. Pangkat dan jabatan;
a. Pengangkatan PNS dalam jabatan ditentukan berdasarkan perbandingan objektif
antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan
kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.
b. PNS dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan
Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah
berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja
c. PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang pangkat atau
jabatan disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Pengembangan karier
a. Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi (teknis,
manejerialn dan sosial kultural), penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah,
dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
b. Dalam mengembangkan kompetensi, PNS diberikan kesempatan untuk melakukan
praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah, pertukaran antara PNS dengan
pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
5. Pola karier
a. Untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan pembangunan perlu disusun pola karier PNS yang terintegrasi secara
nasional.
b. Setiap Instansi Pemerintah menyusun pola karier PNS secara khusus sesuai dengan
kebutuhan berdasarkan pola karier nasional.
6. Promosi
Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi,
dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan,
kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi
Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
7. Mutasi
Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar
Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan
Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
8. Penilaian kinerja
Penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan
PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan
pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti
pendidikan dan pelatihan.
9. Penggajian dan tunjangan
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin
kesejahteraan PNS. Gaji dimaksud dibayarkan sesuai dengan beban kerja,
tanggungjawab, dan resiko pekerjaan
b. PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas yang meliputi tunjangan kinerja dan
tunjangan kemahalan.
10. Penghargaan
PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan,
dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan, berupa:
a. Tanda kehormatan;
b. kenaikan pangkat istimewa;
c. Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
PNS yang dijatuhi sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan
hormat dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan Undang-Undang ini.
11. Disiplin
a. Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS
wajib mematuhi disiplin PNS.
b. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta
melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.
c. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
12. Pemberhentian
a. PNS diberhentikan dengan hormat karena:
1) Meninggal dunia;
2) Atas permintaan sendiri;
3) Mencapai batas usia pensiun;
4) Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun
dini; atau
5) Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan
kewajiban.
b. PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
c. PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena
melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
d. PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
1) Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan
atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau
pidana umum;
3) Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
4) Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
e. PNS diberhentikan sementara, apabila:
1) Diangkat menjadi pejabat negara;
2) Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
3) Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
f. Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara. Bagi Pegawai ASN dari PNS yang
diangkat menjadi ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; ketua, wakil
ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; ketua, wakil ketua, dan anggota
Komisi Yudisial; ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Menteri dan
jabatan setingkat menteri; Kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh diberhentikan
sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS.
g. Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan
Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil
ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur;
bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri
secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon. Pernyataan pengunduran
diri ini tidak dapat ditarik kembali.
Batas Usia Pensiun (BUP) yaitu:
1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
3) Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi Pejabat Fungsional.
13. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
14. Perlindungan.
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
a. Jaminan kesehatan;
b. Jaminan kecelakaan kerja;
c. Jaminan kematian
d. Bantuan hukum.
Bantuan hukum berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di
pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar