galihgumelar.org - Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan
Manajemen ASN. Untuk melaksanakannya Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya
kepada:
1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengan kewenangan perumusan dan
penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas
pelaksanaan kebijakan ASN;
2. Komisi ASN (KASN), berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta
pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN.
KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik
untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan
secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. KASN berkedududkan
di ibukota negara.
Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang
politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau
kondisi kecacatan.
3. LAN, berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN,
pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan
4. BKN, berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan manajemen ASN, pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
5. Pejabat Pembinan Kepegawaian. Berkaitan dengan kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi
utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama. Terdiri dari:
a. Menteri di kementerian;
b. Pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
c. Sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
d. Gubernur di provinsi;
e. Bupati/walikota di kabupaten/kota.
Yang disebut dengan Pejabat Pembina Kepegawaian
6. Pejabat yang Berwenang. Berkaitan dengan kewenangan pembinaan Manajemen ASN.
Pejabat berwenang terdiri dari Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris
jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah
provinsi dan kabupaten/kota, dengan tugas:
a. Berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menjalankan fungsi
Manajemen ASN.
b. Memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
c. Mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan
Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Yang disebut dengan Pejabat yang Berwenang
Manajemen ASN. Untuk melaksanakannya Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya
kepada:
1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengan kewenangan perumusan dan
penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas
pelaksanaan kebijakan ASN;
2. Komisi ASN (KASN), berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta
pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN.
KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik
untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan
secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. KASN berkedududkan
di ibukota negara.
Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang
politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau
kondisi kecacatan.
3. LAN, berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN,
pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan
4. BKN, berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan manajemen ASN, pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
5. Pejabat Pembinan Kepegawaian. Berkaitan dengan kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi
utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama. Terdiri dari:
a. Menteri di kementerian;
b. Pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
c. Sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
d. Gubernur di provinsi;
e. Bupati/walikota di kabupaten/kota.
Yang disebut dengan Pejabat Pembina Kepegawaian
6. Pejabat yang Berwenang. Berkaitan dengan kewenangan pembinaan Manajemen ASN.
Pejabat berwenang terdiri dari Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris
jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah
provinsi dan kabupaten/kota, dengan tugas:
a. Berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menjalankan fungsi
Manajemen ASN.
b. Memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
c. Mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan
Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Yang disebut dengan Pejabat yang Berwenang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar