• Breaking News

    Menurut UU ASN NO.5 Tahun 2014 - Presiden Pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN

    galihgumelar.org - Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan
    Manajemen ASN. Untuk melaksanakannya Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya
    kepada:

    1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
    pendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengan kewenangan perumusan dan
    penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas
    pelaksanaan kebijakan ASN;

    2. Komisi ASN (KASN), berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
    kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta
    pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN.
    KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik
    untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan
    secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. KASN berkedududkan
    di ibukota negara.
    Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi,
    kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang
    politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau
    kondisi kecacatan.

    3. LAN, berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN,
    pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan

    4. BKN, berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan manajemen ASN, pengawasan dan
    pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.

    5. Pejabat Pembinan Kepegawaian. Berkaitan dengan kewenangan menetapkan
    pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi
    utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama. Terdiri dari:
    a. Menteri di kementerian;
    b. Pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
    c. Sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
    d. Gubernur di provinsi;
    e. Bupati/walikota di kabupaten/kota.
    Yang disebut dengan Pejabat Pembina Kepegawaian

    6. Pejabat yang Berwenang. Berkaitan dengan kewenangan pembinaan Manajemen ASN.
    Pejabat berwenang terdiri dari Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris
    jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah
    provinsi dan kabupaten/kota, dengan tugas:
    a. Berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menjalankan fungsi
    Manajemen ASN.
    b. Memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
    c. Mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan
    Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
    Yang disebut dengan Pejabat yang Berwenang

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo