• Breaking News

    Pengertian Hukum Menurut Beberapa Ahli (Komplit)

    Galih Gumelar - Berikut adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli yang didapatkan dari berbagai sumber diantaranya yaitu:

    Menurut Karl Max
    Hukum merupakan cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarkat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

    Menurut Drs. E. Utrecht, S.H
    Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup dapat mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah.

    Menurut Leon Duguit
    Hukum merupakan sepran gkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.

    Menurut Sunaryati Hatono
    Hukum merupakan tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam masyarakat, tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannnya dengan manusia lain.

    Menurut Ridwan Halim
    Hukum merupakan semua peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang intinya peraturan itu berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi dalam kehidupan di masyarakat.

    Menurut Soerso
    Hukum merupakan himpunan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakt yang mempunyai ciri perintah dan larangan bersifat memaksa dengan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum.

    Menurut Tullius Cicerco
    Hukum merupakan akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap manusia untuk memutuskan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

    Menurut M.H Tirtaatmidja
    Hukum merupakan norma yang harus ditaati dalam tingkah laku dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut karena membahayakan diri sendiri atau harta.

    Menurut R. Soeroso
    Hukum merupakan kumpulan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan memiliki ciri memerintah, melarang atau memaksa dengan memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.

    Menurut Wasis Sp
    Hukum merupakan seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibuat oleh pihak berwenang, bersifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya. Ditujukan pada perilaku manusia agar kehidupan setiap orang dan masyarakat terjamin ketertiban dan keamanannya.

    Menurut Phillip S. James
    Hukum merupakan tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laku manusia yang mempunyai sifat memaksa.

    Menurut J.T.C Sumorangkit, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.
    Hukum merupakan peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang menetapkan tingkah laku manusia di masyarakat yang dibuat oleh badan resmi berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut akan diambil tindakan dengan dikenai hukuman.

    Menurut Prof Achmad Ali
    Hukum merupakan seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma hukum yang mangatur dan menetapkan perbuatan yang dilarang dan yang benar, diakui oleh negara tetapi belum tentu dibuat oleh negara yang berlaku tetapi belkum tentu dalam realitasnya berlaku karena ada faktor internal “psikologi” dan faktor eksternal “politik, budaya, sosial, ekonomi” yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi.

    Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
    Hukum merupakan keseluruhan kaidah serta semua asa yang mangatur pergaulan hidup dalam masyarkat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

    Menurut Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H.
    Menagatakan berabagai arti hukum, meliputi hukum dalam arti:

    Ketentuan penguasa “keputusan hakim, undang-undang dan sebagainya”.
    Petugas-petugasnya “penegak hukum”.
    Sikap tindak.
    Sistem kaidah.
    Jalinan nilai “tujuan hukum”.
    Tata hukum.
    Ilmu hukum.
    Disiplin hukum.
    Menurut Thomas Aquinas
    Hukum merupakan perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggar hukum, pelanggar akan diberikan sanksi oleh tetua masyarakat bersama dengan semua anggota masyarakatnya.

    Menurut Montesquieu
    Hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.

    Menurut Wiryono Kusumo
    Hukum merupakan semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi. Tujuan hukum untuk mangadakan kebahagiaan, keselamatan dan ketertiban dalam masyarakat.

    Menurut Soetandyo Wigjosoebroto
    Menyatakan bahwa tidak ada konsep tunggal tentang apa itu hukum, karena sebanarnya hukum terdiri dari tiga konsep yaitu:

    Hukum sebagai asas moralitas.
    Hukum sebagai kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu.
    Hukum sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat.
    Menurut Lily Rasjidi
    Hukum bukan hanya sekedar norma tetapi juga institusi.

    Menurut Satjipto Raharjo
    Hukum merupakan karya manusia berupa norma-norma yanng berisi petunjuak tingkah laku. Hukum merupakan cerminan dari kehendak manusia mengenai bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan. Pertama hukum harus rekaman dari ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum dibuat, ide tersebut berupa ide tentang keadilan.

    Menurut Hans Kelsen
    Hukum merupakan ketentuan sosial yang mengelola perilaku mutual antar manusia yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yang mengelola perilaku tertentu manusia “norma” hukum ialah ketentuan.

    Menurut Grotius
    Hukum merupakan perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.

    Menurut S.M. Amin
    Hukum merupakan serangkaian peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya untuk menghadirkan ketertiban pada pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban, keamanan terjaga dan terpelihara.

    Menurut Olivecona
    Hukum adalah aturan-aturan tentang kekusasaan, dimana aturan tersebut memuat pola-pola tingkah laku bagi pelaksanaan kekuasaan.

    Menurut Max Weber
    Hukum adalah suatu kompleks dari kondisi-kondisi faktual yang ditentukan oleh tindakan manusia.

    Menurut Otje Salman
    Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan, kaidah,disiplin, lembaga sosial,tata hukum, keputusan penguasa, petugas, proses pemerintah, sarana pengadilan sosial, sikap, nilai-nilai dan seni.

    Menurut Edmund Mezger
    Hukum adalah suatu aturan yang mengikat pada perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan sanksi berupa pidana.

    Menurut J. Proudhon
    Hukum adalah suatu asas yang mengatur keseimbangan yang goyah dan pertentangan pokok yang ada dalam kenyataan sosial.

    Menurut Hamaker
    Hukum adalah serangkaian petunjuk yang hanya menunjuk secara mana biasanya orang bertindak dalam pergaulannya dengan orang lain dalam masyarakat.

    Menurut I Kisch
    Didalam hukum terdapat tiga unsur pokok yaitu: unsur penguasa, unsur kewajiban, dan unsur kelakuan.

    Menurut Hendry Summer Maine
    Hukum adalah produk penyesuaian sosial dalam masyarakat yang statis.

    Menurut Frieddmann
    Hukum adalah pendapat manusia yang dilahirkan dari suatu perasaan moral manusia secara universal atau umum, sehingga hukum dijadikan sebagai pedoman kehidupan.

    Menurut Llywellin
    Hukum merupakan sesuatu yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.

    Menurut Kantorowih
    Hukum adalah seluruh aturan kemasyarakatan yang mewajibkan tindakan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan.

    Menurut K. Renner
    Hukum adalah suatu perubahan masyarakat secara radikal dan tidak dan tidak diikuti dengan perubahan struktur hukum.

    Menurut Marhainis Abdul Hay
    Hukum merupakan segala ketentuan yang mengatur tingkah laku orang didalam pergaulan masyarakat.

    Menurut John Stuar Mill
    Hukum adalah suatu tindakan yang hendaknya ditujukan terhadap pencapaian kebahagiaan.

    Menurut Suardi Tasrif
    Hukum merupakan sekumpulan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat oleh yang berwenang yang berisi tentang suatu perintah atau larangan atau izin untuk membuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.

    Menurut Stammler
    Hukum merupakan suatu struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan manusia yang menggerakkan manusia untuk bertindak.

    Menurut Saitnt Simon
    Hukum adalah pertentangan antara masyarakat dan ekonomi dan blog besar dari kelompok-kelompok lokal dan ekonomi merupakan pusatnya.

    Menurut Soedikno Mertokusumo
    Hukum adalah seluruh kumpulan peraturan- peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku, yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang bersifat memaksa dan adanya sanksi.

    Menurut Soerojo Soekamto
    Hukum adalah ilmu pengetahuan, sistem ajaran tentang kenyataan, kaidah atau norma, tat hukum, keputusan pejabat, petugas,proses pemerintah, ajeg dan hukum dalam arti jalinan nilai-nilai.

    Menurut Prof. Dr. Van Kan
    Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.

    Menurut Bellfoid
    Hukum merupakan aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.

    Menurut Duguit
    Hukum merupakan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya di saat tertentu di acuhan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan.

    Menurut S.M. Amir, S.H
    Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

    Menurut Van Apeldoorn
    Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.

    Menurut Plato
    Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.

    Menurut Immanuel Kant
    Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
    Menurut Hugo de Grotius
    Hukum merupakan peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan “law is rule of moral astion obligation to that which is right”.

    Menurut Eugen Ehrlich
    Hukum merupakan sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.

    Menurut J.C.T Simorangkir
    Hukum merupakan segala peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan segala sifat tingkah laku manusia dalam bermasyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
    Menurut Borst
    Hukum merupakan semua peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dimana saat pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.

    Menurut Austin
    Hukum merupakan peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa atasnya.

    Menurut Mr. E.M. Meyers
    Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilan, hukum ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarkat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas.

    Menurut Bambang Sunggono
    Hukum merupakan sebagai subordinasi atau produk dari kepentingan politik.

    Menurut A.L Goodhart
    Hukum merupakan semua peraturan yang digunakan oleh pengandilan.

    Menurut Abdulkadir Muhammad
    Hukum merupakan semua peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai sanksi tegas terhadap para pelanggar hukum.

    Menurut Abdul Whab Khalaf
    Hukum merupakan tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang sudah dewasa menyangkut perintah, larangan dan boleh tidaknya untyuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu.

    Menurut Aristoteles
    Hukum merupakan kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo