• Breaking News

    Bolehkah Aparatur Sipil Negara Mengkritik Kebijakan Pimpinannya?

    Galih Gumelar - Banyak yang bertanya seperti ini "Bolehkah Aparatur Sipil Negara Mengkritik Kebijakan Pimpinannya?"

    Pada dasarnya tidak ada aturan khusus dalam UU ASN yang memberikan ruang bagi ASN untuk mengkritik kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinannya.



    Setiap orang berhak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Jadi, setidaknya ini dapat dijadikan landasan hak bagi setiap orang (termasuk ASN) yang ingin berpendapat atau mengkritik kebijakan pimpinannya.


    Dari peraturan perundang-undangan lainnya, setiap PNS itu justru wajib melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja. Jika tidak, PNS tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin. Apabila pelanggaran tersebut berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan, maka PNS yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan hukuman disiplin sedang, dan disiplin berat jika berdampak negatif pada pemerintahan dan/atau negara.

    Aturan di atas sekiranya juga bisa dijadikan dasar bagi ASN ini untuk mengkritik kebijakan pimpinannya yang mungkin membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil.

    Walau dalam UU ASN pada dasarnya tidak eksplisit memberikan peluang bagi ASN yang mengkritik atasannya. Namun, dilihat dari segi profesionalisme, tentu ASN boleh mengkritik kebijakan pimpinannya. Hal ini semata demi perbaikan atas kebijakan yang diambil pimpinannya.

    Catatan penting dari sumber terpercaya :

    Yang diatur dalam UU ASN terkait kebijakan antara lain:

    • ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip nilai dasar. Nilai dasar tersebut salah satunya adalah memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah.
    • Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
    • Salah satu fungsi Pegawai ASN adalah pelaksana kebijakan publik.Pegawai ASN bertugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Pegawai ASN wajib melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.
    Kesimpulannya :
    Ada peraturan perundang-undangan lain yang dapat dijadikan dasar bagi ASN untuk mengkritik kebijakan pimpinannya yang mungkin membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil.

    Sumber : Berbagai Sumber

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo