• Breaking News

    Tugas Kepala Dinas Teknis Dalam Pengurusan SIMBG, PGB dan SLF


    Galih Gumelar - Kepala Dinas Teknis adalah Kepala Dinas yang memimpin dinas teknis yang mengurusi urusan bangunan gedung di wilayah administratifnya. Kepala Dinas Teknis berstatus Aparatur Sipil Negara dengan Tingkat Eselon III.

    Kepala Dinas Teknis bertugas untuk membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung di wilayah administratifnya.

    Dalam Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kepala Dinas Teknis bertanggung jawab untuk:
    • mengeluarkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis.
    • menerbitkan SLF dan SBKBG
    • menunjuk Pengawas dari organ dibawahnya yang akan mengawasi keberjalanan pelayanan pengurusan PBG
    • membuat Akun SIMBG untuk Pengawas yang ditunjuk
    Untuk memperoleh akun, Kepala Dinas Teknis mengajukan permohonan perihal pembuatan akun Kepala Dinas yang ditujukan kepada Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Direktur BPB PUPR) dengan mencantumkan informasi :
    • Nama Kepala Dinas
    • Wilayah Administrasi
    • Email Kepala Dinas
    Setelah diproses, Sekretariat SIMBG Direktorat BPB PUPR akan mengirimkan melalui email informasi:
    Nama Akun
    Password Akun
    Selanjutnya, Kepala Dinas Teknis dapat mengganti password akun pada SIMBG sesuai kebutuhan. untuk mengganti password akun Kepala Dinas Teknis, klik menu Profil lalu pilih Ubah Kata Sandi.

    Akun Kepala Dinas Teknis ini berlaku untuk satu institusi, dan Sekretariat SIMBG Direktorat BPB PUPR tidak akan membuatkan dua akun berbeda untuk satu dinas teknis yang sama.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo