• Breaking News

    Perizinan penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Layak Fungsi


    Deskripsi
    Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
    Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

    Dasar Hukum
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
    Prosedur Pelayanan
    Prosedur pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

    Persyaratan
    Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo