• Breaking News

    Sertifikat Laik Fungsi: Persyaratan, Cara Mengurus & Biaya


    Galih Gumelar - SLF adalah salah satu dokumen yang diperlukan sebagai penunjang keamanan sebuah bangunan. Mengapa begitu? Karena dokumen ini diterbitkan untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut aman. Sertifikat laik fungsi baru bisa diberikan setelah bangunan selesai dibuat dan sudah siap huni. Lalu bagaimana cara mengurus SLF dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan? Berikut penjelasannya untuk Anda.

    Pengertian Sertifikat Laik Fungsi
    Sertifikat laik fungsi atau SLF adalah sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk suatu gedung yang telah selesai masa pembangunannya. Pemerintah akan menerbitkan SLF apabila bangunan tersebut rampung dibangun mengikuti persyaratan kelaikan teknis yang sesuai dengan fungsi serta IMB.

    Pengertian sertifikat laik fungsi juga telah termaktub dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 27/PRT/M/2018 terkait Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, dikatakan bahwa

    “Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung khusus oleh Pemerintah Pusat, guna menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk bisa dimanfaatkan.”

    Definisi dari laik fungsi sendiri adalah suatu kondisi dimana bangunan atau gedung memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, sebuah bangunan tanpa adanya sertifikat laik fungsi bisa dianggap ilegal atas penggunaannya.

    Pemerintah tidak asal dalam memberikan SLF. Perlu dilakukan pemeriksaan dan pengecekan oleh pihak berwenang untuk dinyatakan layak mendapatkan sertifikat laik fungsi. Jika dinyatakan lolos, Anda akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku sesuai dengan jenis bangunannya. Masa berlaku SLF adalah 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal dan 5 tahun untuk bangunan umum.

    Fungsi Sertifikat Laik Fungsi
    Pemberian sertifikat kelayakan pada sebuah bangunan tentu bukan hanya pajang, namun memiliki fungsi tersendiri. Berikut beberapa fungsi sertifikat laik fungsi pada bangunan:

    1. Memberikan perlindungan hukum yang pasti
    SLF adalah suatu bentuk legalitas suatu bangunan. Sertifikat ini menjadi penjamin kepastian hukum selama masa pembergunaan bangunan atau gedung dalam bentuk hunian. Dengan begitu, keamanan gedung bersertifikat SLF telah memiliki payung hukum. Dan juga, jika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan pada bangunan tersebut, bisa diurus secara legal.

    2. Mewujudkan fungsi bangunan
    Sebagai seorang pengembang, tentu saja mereka harus memperhitungkan dengan matang mengenai pendirian sebuah bangunan. Perhitungan yang tidak tepat seringkali mendatangkan masalah sehingga bangunan tersebut tidak bisa berfungsi dengan selayaknya.

    Dengan adanya SLF, para pengembang akan lebih teliti dan berhati-hati agar bangunan tersebut bisa mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi ketika telah selesai dibangun.

    Ada beberapa fasilitas dan utilitas bangunan yang menjadi syarat mendapat SLF, diantaranya :

    Instalasi listrik

    Saluran air

    Sistem pencahayaan

    Pembuangan Limbah

    Selain keempat hal tersebut, terdapat utilitas bangunan lain yang perlu dipenuhi. Kami telah membahasnya pada artikel Utilitas Bangunan beserta Sistem dan Contohnya.

    3. Memberikan keamanan pada para penghuni
    SLF bisa meningkatkan kenyamanan para penghuni sebuah bangunan. Kasus yang bisa kita lihat di sekitar kita adalah sebuah hotel. Ketika pengunjung hotel melihat sertifikat laik fungsi di dinding lobi, mereka akan mengetahui bahwa keamanan hotel tersebut telah terjamin secara hukum. Di sisi lain, SLF adalah salah satu bukti bahwa bangunan tersebut tertib administratif.

    Persyaratan
    Secara garis besar, ada beberapa dokumen yang menjadi persyaratan mengurus SLF adalah sebagai berikut:

    Membuat surat permohonan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi.

    Fotokopi KTP atau kartu identitas pemohon, yang meliputi Kartu Tanda Penduduk bagi WNI atau Kartu Izin Tinggal terbatas bagi WNA.

    Jika pemohon adalah badan hukum/usaha maka dibutuhkan akta Badan Hukum, yang meliputi: akta pendirian dan perubahan, SK resmi dan NPWP.

    Fotokopi bukti kepemilikan tanah, yang meliputi: SHM/SHGB atau Sertifikat Hak Pakai dan surat perjanjian resmi kerjasama antara pemilik dan pengelola tanah.

    Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang meliputi: Surat Keputusan IMB, KRK (Peta Ketetapan Rencana Kota), RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan) serta gambar arsitektur bangunan.

    Berita acara yang menunjukan bahwa pembangunan telah selesai dan sesuai dengan IMB.

    Laporan direksi pengawas, yang meliputi: fotokopi surat penunjukkan pemborong dan dewan pengawas, fotokopi TDR/SIUJK pemborong dan surat izin bekerja dewan pengawas, laporan lengkap direksi serta surat pernyataan dari koordinator dewan pengawas.

    Hardcopy dan softcopy gambar as build drawing.

    Berita acara mengenai uji coba instalasi kelengkapan bangunan, yang meliputi: listrik, kebakaran, transportasi dalam gedung, tata udara, penyalur petir dan sebagainya.

    Foto bangunan dan fasilitasnya secara lengkap.

    Cara Mengurus SLF
    Sebelum mengurus SLF, Anda harus mengetahui kategori SLF yang dibutuhkan oleh bangunan Anda. Kategori sertifikat kelayakan dibagi menjadi empat kategori berdasarkan jenis dan luas bangunan. Keempat kategori tersebut diantaranya:

    kategori Penjelasan
    Kelas A Bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
    Kelas B Bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
    Kelas C Bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 meter persegi.
    Kelas D Bangunan rumah tinggal kurang dari 100 meter persegi.

    Anda bisa mengurus sertifikat laik fungsi sesuai dengan fungsi bangunan Anda. Setelah Anda melengkapi semua dokumen persyaratan diatas, pemilik gedung atau pemborong bisa segera mengunjungi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengajukan permohonan pembuatan SLF.

    Biaya Sertifikat Laik Fungsi
    Dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi, Anda tidak dikenai biaya alias gratis. Ketentuan ini telah diatur dalam UU No. 28⁄2002 mengenai bangunan gedung. Pemerintah daerah telah menjamin kelayakan dan keamanan sebuah bangunan yang nantinya hendak ditempati atau dihuni oleh masyarakat.

    Contoh SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
    Agar lebih mudah memahami isi dari sertifikat satu ini, berikut adalah contoh SLF (Sertifikat Laik Fungsi) terbaru yang berlaku di masyarakat

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo