• Breaking News

    Apakah membeli saham itu riba?


    Galih Gumelar - Hukum beli saham menurut Islam adalah halal jika dilakukan sesuai transaksi syariah, terutama jika saham dibeli dengan pasti, bebas dari hal-hal yang mencengangkan, dan tidak mengandung unsur riba dalam pembeliannya.

    Pendapat MUI Tentang Pasar Modal
    Sebelum kita membahas mengenai hukum berinvestasi saham dalam islam. Penting bagi kamu untuk mengetahui bagaimana pendapat MUI mengenai Pasae Modal, Hukum pasar modal/investasi saham sudah diteliti oleh Dewan Syariah Nasional MUI secara khusus.

    Dari hasil penelitian itu, MUI membuat kesimpulan bahwa fatwa tentang hukum pasar modal Indonesia, seperti yang tertera pada Fatwa DSN No. 40. MUI memberikan beberapa pendapat tentang investasi saham, yaitu

    1. Pendapat Pertama
    Ber-mualamah dengan melakukan transaksi jual-beli saham hukumnya adalah boleh. Hal itu dikarenakan pemegang dan pemiliki saham adalah mitra dalam perusahaan yang memiliki porsi kepemilikan saham dengan jumlah tertentu.

    2. Pendapat Kedua
    Saham-saham yang diperbolehkan adalah saham perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur. Ber-musahamah, ber-syarikah (kerja sama), dan melakukan transaksi saham perusahaan hukumnya adalah boleh.

    Namun, dengan ketentuan perusahaan tersebut benar-benar ada, serta tidak mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian yang berarti. Hal ini karena saham adalah bagian dari kepemilikan modal yang dapat memberikan keuntungan (profit) kepada para pemilik/pemegang saham sebagai imbal hasil dari kegiatan bisnis dan perniagaan perusahaan tersebut. Dengan begitu, kegiatan investasi saham tersebut pada hukumnya adalah halal dan tanpa ada keraguan.

    3. Pendapat Ketiga
    Menjual dan menjaminkan suatu saham diperbolehkan, yang penting tetap memperhatikan aturan yang berlaku di perusahaan.

    Hukum Bermain Saham Dalam Islam
    Hukum beli saham menurut Islam adalah halal jika dilakukan sesuai transaksi syariah, terutama jika saham dibeli dengan pasti, bebas dari hal-hal yang mencengangkan, dan tidak mengandung unsur riba dalam pembeliannya. Saham-saham yang diizinkan adalah saham perusahaan dagang atau manufaktur dengan ketentuan yang benar-benar bukan rekayasa.

    Saham juga tidak boleh dijual dan dijamin asalkan sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, jual beli halal atau haramnya menurut MUI dan islam adalah dilihat dari tiga unsur dasarnya, yaitu:

    Transaksi saham
    Pengelolaan perusahaan
    Cara penerbitan saham
    Jika, ketiga elemen ini dijalankan sesuai prinsip syariah atau ajaran agama islam, maka perdagangan saham akan dianggap halal dan boleh dilakukan. Selain itu, saham yang tidak berasal dari perusahaan yang bergerak di industri seperti minuman keras, industri kasino, dan sebagainya, akan menjadi haram menurut islam.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo