• Breaking News

    Tugas Oparator Dinas Teknis Pada Pengurusan SIMBG, PBG dan SLF


    Galih Gumelar - Operator Dinas Teknis adalah Jabatan Fungsi dari Dinas Teknis yang ditunjuk oleh Pengawas atas wewenangnya membantu Kepala Dinas mengurusi urusan bangunan gedung di wilayah administratifnya.

    Operator Dinas Teknis bertugas untuk membantu Kepala Dinas dalam urusan administrasi penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung di wilayah administratifnya.

    Dalam Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Operator Dinas Teknis bertanggung jawab untuk:
    • Menerima dokumen teknis dari pemohon.
    • Membuat berita acara konsultasi.
    • Menyusun perhitungan retribusi.
    Pendaftaran akun untuk Operator dilakukan oleh Pengawas Dinas Teknis.
    Apabila sudah didaftarkan Pengawas Dinas Teknis, Sekretariat SIMBG Direktorat BPB PUPR akan mengirimkan melalui email informasi:
    • Nama Akun
    • Password Akun
    Selanjutnya, Operator Dinas Teknis dapat mengganti password akun pada SIMBG sesuai kebutuhan. untuk mengganti password akun Pengawas Dinas Teknis, klik menu Profil lalu pilih Ubah Kata Sandi.

    Akun Operator ini berlaku untuk satu Operator. apabila Operator yang bersangkutan diganti dengan Operator baru, cukup mengganti email dan password akun disini.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo