TPT adalah Pejabat Struktur atau Jabatan Fungsi dari Dinas Teknis setempat yang memiliki sertifikat keahlian untuk membantu pemerintah dalam penyelenggaraan bangunan gedung terutama bangunan rumah tinggal.
TPT dapat diambil dari :
- Dinas Teknis yang membidangi urusan Bangunan Gedung;
- Dinas Tata bangunan dan perumahan;
- Perangkat daerah yang membidangi keselamatan kerja.
- Perangkat daerah yang membidangi penataan ruang.
- Perangkat daerah yang membidangi urusan kebakaran
- Perangkat daerah yang membidangi ketertiban umum;
Tugas Dan Fungsi
TPT ditugaskan menangani:
- Konsultasi rencana bangunan gedung rumah tinggal
- Konsultasi rencana pembongkaran bangunan gedung rumah tinggal
- Perpanjangan SLF
TPT bertanggung jawab:
- Memberikan pertimbangan teknis rencana pembangunan rumah tinggal.
- Memberikan pertimbangan teknis rencana pembongkaran rumah tinggal.
- Memeriksa dokumen perpanjangan SLF.
- Memeriksa kelaikan fungsi bangunan gedung rumah tinggal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar