• Breaking News

    Biaya Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi


    Galih Gumelar - Setelah persyaratan dokumen telah lengkap, Anda dapat segera mengajukan SLF. Setiap pengembang atau pemilik gedung dapat mengajukan permintaan SLF melalui Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat Kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas terkait di daerahnya.

    Pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan SLF. Apabila persyaratan permohonan telah lengkap, maka SLF akan diterbitkan paling lama 3 hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

    Apabila persyaratan belum lengkap, maka pemerintah daerah menyampaikan bahwa SLF tidak dapat diterbitkan.

    Adapun biaya pengurusan SLF adalah gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tetang bangunan gedung. Pembebasan biaya ini karena SLF merupakan sebuah jaminan yang diberikan pemerintah daerah terhadap kelayakan dan keamanan bangunan yang akan ditempati ataupun disinggahi masyarakat.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo