• Breaking News

    Sertifikat Laik Fungsi (SLF) : Pengertian dan Masa Berlaku


    Galih Gumelar - Sebelum memulai membangun sebuah/sekelompok bangunan gedung/bukan gedung idealnya terlebih dahulu mengurus ijin membangun ke pihak berwenang. Surat ijin itu  kita kenal sebagai IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Barulah setelah ijin ini keluar, bangunan dapat melanjutkan kegiatannya bdari tahap perencanaan menuju tahap konstruksi. Namun tahukah anda bahwa setelah sebuah bangunan selesai didirikan pemilik/owner masih harus mengurus SLF? Tanpa SLF bangunan mungkin diijinkan untuk berdiri, namun masih diragukan keandalannya. Sebenarnya apakah SLF ini?

    Pengertian SLF

    Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Repuplik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dijelaskan bahwa “Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan”.

    Artinya jika IMB adalah ijin atas kelaikan sebuah perencaan bangunan gedung untuk di bangun, SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun. Laik Fungsi sendiri adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan. Jadi tanpa SLF, sebuah bangunan bisa saja legal keberadaanya namun tidak illegal atas pembergunaannya.

    Menurut Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2015 tentang SLF, TABG dan Pendataan Bangunan, pada pasal 7 dijelaskan bahwa penyelenggaraan SLF meliputi : 1. Gedung pada umumnya ; 2. Gedung Tertentu. Gedung pada umunya ialah gedung hunian tunggal maupun deret, baik sederhana, maupun tidak sederhana. Sedangkan gedung tertentu ialah gedung untuk kepentingan umum atau gedung dengan fungsi khusus.

    Selanjutnya pada pasal 8 dijelaskan bahwa  untuk gedung pada umumnya, SLF diberikan apabila ada permohonan. Dan untuk Gedung tertentu, ada 3 kriteria Bangunan yang diberikan SLF yaitu 1. Bangunan di atas 5 lantai ; 2. Bangunan Basament dan, ; 3. Apabila ada permohonan. Artinya bahwa gedung tertentu yang memiliki lebih dari 5 lantai dan atau memiliki basement wajib membuat SLF sedangkan yang tidak dalam kriteria tersebut tetap bisa membuat SLF apabila diperlukan.



    Adapun beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk mendapatkan kelaikan fungsi bangunan diantaraya ialah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan serta kemudahan bangunan gedung. Dalam hal ini, SLF harusnya sudah dimiliki oleh pemilik bangunan gedung sebelum kegiatan operasional dilakukan. Dengan diterbitkannya SLF oleh pemerintah daerah (kecuali bangunan khusus),maka bangunan tersebut telah dinayatan layak secara administratif maupun teknis. Untuk bangunan khusus misalnya Bandara Internasional YIA di Temon Kulonprogo, wewenang IMB dan SLF berada di pemerintah pusat.

     

    Masa Berlaku SLF

    SLF memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan tertentu dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. SLF berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan. Sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran. Kepengurusan perpanjangan SLF paling lambat 60 hari semenjak SLF dinyatakan telah habis masa aktifnya. Adapun dokumen lampiran yang dimaksud adalah hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.

    Sementara itu, pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:

    Penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru. MK/pengawas mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan gedung baru telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan
    Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk bangunan gedung eksisting
     



    Sumber :

    Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi

    Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

    Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 115 Tahun 2015 tentang SLF, TABG dan Pendataan Bangunan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo