Galih Gumelar - Lalu bagaimana mengurus SLF bagi pengembang atau pemiliki gedung? Sebenarnya cara mengurus SLF ini relatif cukup mudah dan prosesnya cepat jika semua persyaratannya terpenuhi.
SLF diklasifikasikan menjadi 4 kategori yang didasarkan menurut jenis dan luasan bangunan. Keempat kategori tersebut adalah:
Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m²
Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m²
Tidak ada komentar:
Posting Komentar