• Breaking News

    Feng Shui Dalam Tinjauan Islam Bagian 3


    GalihGumelar.Org - Penyelarasan dan pembenahan ekosistem tersebut merupakan cara yang tepat agar tidak terjadi 
    kerusakan alam, sebagaimana Allah SWT telah menyatakan dalam firman-Nya: 

    Artinya:  Dan ingatlah olehmu di waktu Tuhan menjadikan kamu penggantipengganti (yang berkuasa) sesudah kaum 'Aad dan memberikan tempat bagimu di bumi. kamu dirikan istana-istana di tanah-tanahnya yang datar dan kamu pahat gunung-gunungnya untuk dijadikan rumah; 
    Maka ingatlah nikmat-nikmat Allah dan janganlah kamu merajalela di muka bumi membuat kerusakan. (QS. Al-A’raaf: 74) 
    Feng shui telah menjadi ukuran bagi seseorang yang akan membangun atau merenovasi rumah yang dengan harapan akan dapat memberikan keteduhan lahir dan batin, membuat peneliti ingin mengetahui ilmu  feng shui dengan menggunakan studi kepustakaan untuk mengungkapkan  feng shui  dengan lebih detail dan jelas kemudian apakah hukum dari hal tersebut  dengan diangkat dalam tinjauan hukum Islam maka akan dapat diketahui dengan tepat apakah bertentangan dengan syariat (hukum Islam) atau tidak. 

     Pengetahuan tentang  feng shui / hong shui / petak bumi yang dari Cina maupun Jawa memang cikal bakalnya dari satu sumber yaitu budaya dari bangsa timur. Budaya purba ini sampai sekarang masih diyakini oleh masyarakat, bahkan bersifat universal tidak aus oleh zaman bukan disebabkan nafas mistiknya tetapi pengetahuannya yang membawa falsafah hidup yang tidak dimiliki oleh bangsa 
    lain.

    Sebuah ciri khas yang menunjukkan ketajaman akan pengamatan terhadap 
    pengalaman hidup dan tanda-tanda alam memberikan kesimpulan akan aturanaturan yang tepat dalam menjalani hidup dengan alam lingkungan.  
     Orang Cina seringkali punya alasan tertentu mengapa suatu tempat tertentu memberi kesan damai (tentram) atau tidak tentram. Misalnya bila aturan feng shui sebuah tempat dilanggar maka nasib orang-orang yang tinggal di tempat tersebut tidak akan bahagia. Penghuni tempat tersebut akan jatuh sakit, rumah tangganya tidak harmonis, pasangannya selingkuh, selalu terkena tipuan dalam bisnis, usahanya bangkrut, kecurian, kebakaran, dan bahkan lebih jauh lagi akan menyebabkan keturunannya selalu membangkang serta menggerogoti kekayaan orang tuanya, benarkah demikian?.

     Masalah dalam kehidupan rumah tangga dapat terjadi karena berbagai faktor, di dalam ilmu feng shui ini terdapat sebuah faidah "hasil" yang dapat diperoleh bagi penggunanya apabila telah melakukan perubahan dalam rumahnya sesuai dengan ilmu feng shui yang tepat dan disertai 
    keyakinan akan perubahan yang telah dilakukan.    

     Rumah yang salah  feng shuinya artinya rumah tersebut terasa  panas (tidak meneduhkan dan menenangkan penghuni) biasanya rumah tersebut tidak baik, penghuninya sering kena masalah dan cekcok (keributan) terus-menerus.

    Keluarga yang tidak bahagia, akibat rumah yang salah perlu kita ketahui bersama ada apakah dibalik suasana dan kondisi keluarga yang menempati rumah dengan feng shui yang salah? Keberadaan  feng shui yang sudah memasyarakat perlu pengkajian lebih lanjut dengan tinjauan dari hukum Islam yang melingkupi aspek muamalah, aqidah  dan  ubudiah, bagaimana Islam menghukumi penerapan  feng shui?. Sepengetahuan penulis penelitian tentang  feng shui ditinjau dari bagian hukum Islam adalah yang pertama kalinya, karena beberapa penelitian feng shuiyang penulis ketahui adalah penelitian yang menjelaskan feng shui itu sendiri. 

    Penelitian ini menjelaskan tentang ilmu  feng shui yang secara khusus membahas rumah sebagai objek penelitiannya, dimana rumah merupakan sebuah kebutuhan setiap orang supaya hidup dengan aman, tenang dan bahagia. Karena menurut ilmu  feng shui tidak cukup seseorang hanya memiliki tempat tinggal untuk dapat hidup dalam suasana nyaman. 

    Menurut penulis penelitian ini dianggap sangat penting karena   feng shui sudah digunakan oleh masyarakat muslim Indonesia. Apabila  feng shui menimbulkan kejelekan maka akan bertentangan dengan hukum Islam dan tidak dapat digunakan oleh orang muslim, akan tetapi apabila feng shui menimbulkan kebaikan dan tidak bertentangan dengan hukum Islam maka ada kemungkinan feng shui  dapat digunakan oleh orang muslim. 

    Berangkat dari latar belakang masalah diatas, hati peneliti tertarik untuk meneliti secara mendalam tentang feng shui yang sudah memasyarakat di negara Indonesia. Maka peneliti menuangkan 
    hasil penelitian ini dengan judul, Feng Shui Dalam Tinjauan Hukum Islam.

    B. Identifikasi Masalah 
    Sesuai dengan latar belakang masalah yang telah dipaparkan penulis mendapatkan beberapa masalah yang perlu diungkapkan untuk mempertegas masalah penelitian. Identifikasi masalah (pemilihan permasalahan): tahap permulaan dari penguasaan masalah dimana suatu objek dalam suatu jalinan situasi tertentu dapat dikenali sebagai suatu masalah.

     Adapun beberapa masalah yang teridentifikasi dari latar belakang masalah yang telah dideskripsikan diatas adalah:  
    1. Bagaimanakah feng shui dapat membuat kemaslahatan bagi rumah tangga? 
    2. Ada apakah dibalik suasana dan kondisi keluarga yang menempati rumah 
    dengan feng shui yang salah? 
    3. Bagaimanakah feng shui ditinjauan dalam hukum Islam? 
    4. Bagaimanakah cara  feng shui dalam memberikan keyakinan kepada 
    masyarakat? 

    C. Pembatasan Masalah 
    Setelah identifikasi masalah dilakukan maka dari beberapa bidang masalah tersebut akan penulis batasi. Dari identifikasi masalah dapat penulis ambil beberapa hal yang perlu penulis perjelas  agar dapat dipahami beberapa istilah yang mempunyai beberapa penafsiran arti antara lain: 
    1. Pada dasarnya feng shui itu luas meliputi tata kota, jalan, gedung, tubuh, bisnis dan masih banyak lagi  akan tetapi penulis membatasi  feng shui berkaitan dengan bangunan rumah saja. Feng shui yang dimaksud dalam penelitian ini adalah tentang tehnis keserasian dan keselarasan pada rumah yang dapat mempengaruhi keberuntungan dan kebahagiaan. 

    2. Hukum Islam dalam penelitian ini  hanya menggunakan dasar al-Qur'an, 
    Hadis Rasulullah SAW dan 'Urf .   10
    D. Rumusan Masalah 
    Berdasarkan latar belakang masalah identifikasi dan pembatasan masalah 
    maka penulis dapat merumuskan masalah yang aka dibahas dengan beberapa 
    pertanyaan-pertanyaan yang ingin penulis cari jawabannya. Yaitu:
    1. Bagaimanakah cara feng shui dalam membangun rumah? 
    2. Bagaimanakah feng shui ditinjau dari hukum Islam? 
    E. Tujuan Penelitian 
    Berdasarkan permasalahan yang telah dikemukakan di atas maka tujuan dari
    penelitian ini adalah sebagai berikut : 
    1. Untuk mengetahui cara ilmu  feng shui dalam pembangunan dan 
    pembenahan rumah. 
    2. Untuk mengetahui hukum feng shui ditinjau dari hukum Islam? 
    F. Manfaat Penelitian 
    1. Manfaat Teoritis 
    a. Diharapkan dari penelitian ini dapat melengkapi kajian tentang budaya feng  shui dalam masyarakat Indonesia. 
    b. Hasil dari karya ilmiah ini dapat diambil manfaatnya bagi setiap orang khususnya orang muslim yang ingin belajar dan mengetahui feng shui agar mengerti hukum Islamnya.
    c. Diharapkan dari penelitian dapat memberikan masukan atau 
    pertimbangan dalam melakukan kajian, pengembangan atau penelitian 
    selanjutnya. 11
    2. Manfaat Secara Praktis 
    a. Pengayaan wacana dan pengetahuan tentang feng shui.  
    b. Kontribusi pengetahuan mengenai peranan  feng shui dalam rumah tangga.
    c. Sebagai bahan untuk mengetahui sejauh mana peranan feng shui dalam membentuk kenyamanan dalam rumah.
    G. Definisi Operasional 
    Untuk memperjelas maksud dan tujuan dari penelitian ini maka perlu adanya
    Defenisi operasional sebagai berikut : 
    1. Feng shui: Tidak ada arti kata yang tepat untuk menerjemahkannya dalam bahasa inggris maupun bahasa Indonesia kata-kata itu sendiri bermakna angin dan air.  Feng shui dapat diartikan tehnik tradisional Cina untuk memastikan sesuatu agar selaras (harmonis) dengan keadaan 
    sekelilingnya. Suatu perpaduan kompleks antara seni dengan filosofi mistis. Ruang lingkup penerapannya mencakup perencanaan penataan ruang dalam rumah serta bangunan rumah.

    2. Hukum Islam Hukum Islam adalah ketetapan, keputusan dan perintah yang berasal dari Allah SWT dan legislasi manusia yang bertujuan untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan negara.

    A. Jenis dan Pendekatan Penelitian 
    Seorang peneliti diharuskan menguasai metode, metodologi dan sistematika penelitian yang akan dilakukannya. Hal tersebut menjadi tuntutan untuk mengungkapkan masalah dan kebenaran dari penelitiaannya.  
    Peneliti melakukan pemantauan dari media pustaka pada sebuah fenomena sosial yang telah terjadi dengan tinjauan  normatif Islam. Jika data sudah ada (dalam arti tidak sengaja ditimbulkan) dan peneliti tinggal merekam, maka penelitiannya bukan eksperimen.

    Hal tersebut sangat tepat mengingat penelitian ini menjadi awal mula penelitian  feng shui dan diharapkan dapat memberikan kontribusi pada penelitian selanjutnya. 
    Dilihat dari jenisnya maka penelitian ini merupakan penelitian  normatif, karena dari sudut tujuannya mencakup penelitian terhadap norma hukum Islam.
      
    Dimana data yang diperoleh berupa teori, konsep dan ide, adapun dalam kajian ini peneliti menggunakan pendekatan  kualitatif, artinya pengkajian terhadap permasalahan akan menghasilkan data deskriptif atau dengan kata lain pada kajian ini diusahakan pada pengumpulan data deskriptif yang dituangkan dalam bentuk analisis dan uraian. 

    Karena penelitian yang dilakukan banyak menekankan pada pengumpulan data pustaka, maka penelitian ini  merupakan penelitian kepustakaan /  library research dengan metode  kualitatif non eksperimen yang digunakan dalam penelitian keagamaan dan ilmu-ilmu sosial. Oleh karena itu dalam penelitian skripsi ini pengkajiannya hanya pada bahan-bahan yang sesuai dengan pokok bahasan.

      
    Skripsi hasil studi kepustakaan merupakan penampilan argumentasi penalaran keilmuan yang memaparkan hasil kajian pustaka dan  hasil olah pikir penelitian mengenai suatu masalah atau topik kajian. skripsi jenis ini berisi satu topik yang memuat beberapa gagasan dan atau proposisi yang berkaitan yang harus didukung dari sumber pustaka dan kematangan analisis.  

    B. Klasifikasi Sumber 
     Sumber data yang penulis gunakan dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber 
    primer dan sumber sekunder.  
    a. Sumber primer  adalah sumber asli baik berbentuk dokumen maupun  
    peninggalan lain. 
    b. Sumber sekunder adalah terjadi sebagai hasil penggunaan dari sumbersumber lain tidak langsung merupakan dokumen historis yang murni 
    ditinjau dari kebutuhan penelitian.

    C. Teknik Pengumpulan Data 
     Metode ini melakukan pengumpulan data dengan memilih dan menyeleksi konsep-konsep ataupun hasil penelitian yang relevan dengan masalah penelitian, serta mempelajari literatur yang menjadi objek penelitian. Dalam pengumpulan data  dan teori  yang dijadikan landasan teoritis bagi penyusunan karya tulis ini, penulis melakukan studi kepustakaan dari berbagai sumber berupa buku-buku, majalah dan situs-situs yang ada pada internet. 

    Baik data maupun teori yang ada dikumpulkan secara selektif dengan beberapa kriteria yaitu aktualisasi terhadap permasalahan yang telah dirumuskan. sumber pustaka untuk bahan kajian dapat berupa jurnal penelitian, skripsi,  laporan penelitian, buku teks, makalah, laporan seminar, diskusi ilmiah, atau terbitan-terbitan resmi pemerintah dan lembaga-lembaga lain. bahan-bahan pustaka harus dibahas secara kritis dan mendalam dalam rangka mendukung gagasan dan atau proposisi untuk menghasilkan kesimpulan dan saran.

    D. Teknik Pengolahan Data 
    Pemilahan secara selektif dilakukan  setelah data terkumpul sesuai 
    permasalahan yang diangkat dalam penelitian. Metode kajian memberikan uraian 
    tentang semua langkah yang dikerjakan peneliti sejak awal hingga akhir. pada 
    bagian ini dapat pula memuat hal-hal yang berkaitan dengan anggapan-anggapan 
    dasar atau fakta-fakta  yang dipandang benar tanpa  adanya verifikasi dan 
    keterbatasan, yaitu aspek-aspek tertentu yang dijadikan kerangka berfikir.

    E. Teknik Analisis Data 
    Mengorganisasikan antara satu dengan  yang lain sehingga sistematis  dan 
    terpetakan agar dalam melakukan analisis nantinya berurutan sesuai dengan apa 
    yang dikehendaki.
    Metode analisis dan pemecahan masalah dalam karya tulis yang bersifat 
    penelitian non-eksperimental ini dilakukan dengan cara antara lain:
    1. Memahami dan memfokuskan analisis pada rumusan masalah. 
    2. Menelaah kepustakaan yang berhubungan dengan masalah dan pemecahannya. 
    3. Membuat dan mengolah hepotesis  masalah yang disesuaikan dengan tinjauan pustaka. 
    4. Menyimpulkan hepotesis menjadi pemecahan masalah. 

    Melakukan analisis masalah variabel yang terdapat dalam judul penelitian. 
    menganalisis masalah menghasilkan variabel dan hubungan antar variabel. 
    caranya yaitu dengan mengajukan pertanyaan mengenai hubungan antar variabel. 
    analisis ini diperlukan untuk menyusun alur berfikir dalam memecahkan masalah. 
    perlu ditekankan bahwa tulisan tentang metode kajian hendaknya didasarkan atas 
    kajian teori dan khasanah ilmu, yaitu paradigma, teori, konsep, prinsip, hukum, 
    postulat, dan asumsi keilmuan yang relevan dengan masalah yang dibahas.
      
    I. Sistematika Pembahasan 
    Agar skripsi dapat tersusun secara sistematis dan berkelanjutan sehingga dapat 
    memberikan kemudahan dan kepahaman bagi para pembaca maka peneliti 
    menyusun skripsi ini dalam beberapa BAB antara lain:

     BAB I: Pendahuluan 
     Bab ini dibahas tentang latar belakang masalah, identifikasi masalah, batasan masalah, definisi operasional, rumusan  masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, metode penelitian dan sistematika pembahasan.

    BAB II: Kajian Teori 
     Bab ini membahas tentang teori-teori dengan mengambil data-data dari literatur-literatur tentang  feng shui dan hukum Islam dalam tinjauan al-Qur'an, Hadis Rasulullah SAW, penulis akan menyusunnya dalam empat bagian yaitu:   

    A. Feng shui, antara lain: Pengertian feng shui, sejarah feng shui, pengaruh dimensi ruang dan waktu, sinergi antara manusia, rumah dan alam, pengaruh gambar naga, bentuk tanah dan struktur yang membawa energi merugikan, bentuk tanah dan struktur yang membawa energi menguntungkan, memilih skema atau warna, air untuk kelimpahan, arah dan feng shui, prinsip dasar feng shui, elemen alam dalam feng shui, dan qisebagai nafas kehidupan. 
    B. Hukum Islam, pengertian hukum Islam, hukum dalam Islam, dalil fiqih. 
    C. 'Urf, antara lain: pengertian 'urf, syarat-syarat 'urf, jenis-jenis 'urf, macammacam  'urf, 'urf dari sisi pelakunya, dan kedudukan  'urf  menurut imam madzhab empat. 
    D. Bid'ah, antara lain: Pengertian bid'ah, macam-macam bid'ah, dan beberapa sorotan terhadap bid'ah.  

     BAB III: Analisis Hasil Penelitian 
     Bab ini menjelaskan tentang analisis dari hasil penelitian yang meliputi: korelasi antara manusia, alam dan Islam, analisis prinsip  feng shui rumah, feng shui ditinjau dari hukum Islam antara lain: Apakah feng shui termasuk adat dan kriteria dalam hukum Islam, feng shui ditinjau dari bid'ah, bagan feng shui dalam tinjauan hukum Islam, perkembangan sosial-budaya.   

     BAB IV: Penutup 
     Bab ini terdiri dari kesimpulan dan saran. 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo