• Breaking News

    Bolehkah PNS / ASN Berbisnis ?

    Galih Gumelar - Jaman Online sekarang ini setiap orang yang berstatus sebagai pegawai, baik swasta maupun Apratur Sipil Negara (ASN) memiliki pekerjaan sampingan sebagai wirausaha. Perkembangan dunia e-Commerce yang memberi peluang membuka usaha secara online juga terbuka bagi para ASN. Namun, apakah secara hukum ASN boleh memiliki pekerjaan sampingan sebagai wirausaha?

    Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)  memang tidak mengatur secara tegas larangan bagi PNS untuk berwirausaha. Padahal, dalam peraturan sebelumnya yakni Pasal 3 PP No. 30 tahun 1980 secara eksplisit diatur bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon.

    PNS golongan ruang III/d ke bawah, serta isteri dari PNS wajib mendapat izin tertulis dari atasannya apabila memiliki kegiatan usaha. Atasannya tersebut dapat menolak permintaan izin atau persetujuan yang dimaksud apabila pemberian izin atau persetujuan itu akan mengakibatkan ketidaklancaran pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan atau dapat merusak nama baik instansinya.


    Beberapa sumber mengatakan bahwa ASN yang ingin membuka usaha sampingan harus tetap meminta izin kepada atasannya. Hal ini untuk membuktikan komitmennya bahwa meskipun memiliki usaha sampingan, pekerjaannya sebagai ASN tidak akan terbengkalai. Selain itu, atasannya juga bisa menilai apakah usaha yang dijalani menyalahi aturan dan etika atau tidak.

    Penjelasan lainnya , Untuk mengetahui jawabannya mari simak PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 3 ayat (1) huruf o, p, q berbunyi sebagai berikut.

    • Memiliki saham/modal perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
    • Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya, yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.
    • Melakukan kegiatan usaha dagang bagi secara resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan, atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.
    Selain peraturan diatas, PP Nomor 6 tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta juga menegaskan larangan memiliki usaha bagi oknum PNS. Terutama dalam pasal 2 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut.

    Pegawai negeri sipil golongan ruang IV/a PGPS-1968 ke atas, anggota ABRI berpangkat letnan II ke atas, pejabat, serta istri dari:

    • Pejabat eselon I dan yang setingkat baik di pusat maupun di daerah.
    • Perwira tinggi ABRI.
    • Pejabat-pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri/kepala lembaga yang bersangkutan, dilarang untuk:
    • Memiliki seluruh atau sebagian perusahaan swasta.
    • Memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu perusahaan swasta.
    • Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi maupun sambilan.
    Dari aturan diatas sangat jelas bahwa PNS dilarang untuk berbisnis. Bahkan dalam PP Nomor 30 tahun 1980 juga dijelaskan macam-macam sanksi yang dapat diterima oleh PNS apabila melanggar aturan tersebut.

    Namun dengan diterbitkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri yang menggantikan PP Nomor 30 tahun 1980. Dalam PP terbaru ini dinyatakan bahwa tidak ada larangan secara tegas bagi PNS jika mereka ingin memiliki saham atau menjadi Dewan Komisaris/Direksi dari suatu perusahaan. Hanya saja PNS tersebut harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasannya dalam bentuk surat keterangan resmi. Surat ini mutlak dibutuhkan dalam pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) baik dalam pendirian PT, perusahaan perseorangan, perusahaan persekutuan, koperasi, maupun pendirian kantor cabang.

    Penegasan bahwa ASN telah memiliki hak untuk berbisnis juga tampak dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam undang-undang tersebut tidak terdapat satu pasal pun yang melarang ASN untuk berbisnis. Oleh karena itu sudah sangat jelas bahwa PNS masa kini dapat menjalankan bisnis, memiliki saham perusahaan tertentu, dan bahkan menjadi Dewan Komisaris/Direksi dari suatu perusahaan.


    Sumber : berbagai Sumber 

    2 komentar:

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo