• Breaking News

    Harta Warisan, Apakah Dikenakan Pajak?


    Galih Gumelar- Harta Warisan, Apakah Dikenakan Pajak?
    Secara umum, harta merupakan kekayaan yang dimiliki oleh seseorang baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan dapat dimanfaatkan untuk menunjang kehidupan sehari-hari. Harta juga dapat dimasukkan ke dalam sumber penghasilan apabila dari harta yang dimiliki dapat berpotensi untuk mendapatkan keuntungan. Dan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap Wajib Pajak yang memperoleh tambahan atas kemampuan ekonomis yang dapat menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut maka akan dikenakan atas Pajak Penghasilan (PPh). Lalu bagaimana dengan harta warisan?


    Harta warisan merupakan pengalihan harta dari seseorang yang sudah meninggal (pemilik harta) kepada pihak yang ditujukan untuk menerima harta tersebut (ahli waris). Harta warisan pada umumnya dapat meliputi harta bergerak maupun harta yang tidak bergerak, dan harta warisan ini dikatakan juga dapat menambah kekayaan bagi sang penerima hak warisan tersebut. Namun, dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (3) bahwa warisan termasuk ke dalam objek pajak yang dikecualikan dalam Pajak Penghasilan (PPh) sehingga dapat dikatakan bahwa harta warisan merupakan harta yang tidak dikenakan atas Pajak Penghasilan (PPh).


    Meskipun harta warisan yang dijelaskan sebelumnya tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), namun perlu untuk dapat dikaji terlebih dahulu harta warisan yang seperti apa yang tidak dikenakan oleh Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.


    Baca juga Tanah dan Rumah Warisan Bebas Pajak, Cek Syaratnya!

    Warisan belum dibagikan

    Warisan tersebut memiliki arti bahwa warisan ini masih di atas namakan oleh pewarisnya. Apabila kasusnya seperti ini, maka pewaris yang menjadi atas nama harta warisan ini masih diwajibkan untuk membayarkan pajak dan melaporkan hartanya di SPT Tahunan, namun tetap harus diwakilkan oleh ahli waris.


    Tetapi, berbeda lagi apabila harta warisan yang masih di atas namakan pewaris ini tidak dilaporkan dalam SPT pewaris, ada kemungkinan untuk warisan tersebut statusnya bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) dengan syarat bahwa pewaris ini memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karena Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan atau tidak memiliki kewajiban untuk menyetorkan Pajak Penghasilannya (PPh).


    Apabila dalam kasus harta warisan yang belum dibagikan nantinya akan diterima dengan jumlah lebih dari Rp 1 milyar rupiah, maka sang pewaris harus tetap melaporkan harta warisan tersebut dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) namun tetap dalam status tidak dikenakan atas Pajak Penghasilan (PPh). Pelaporan ini merupakan bagian dari common reporting standard (CRS) yang dapat menjadi standar dalam penerapan era keterbukaan informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI).


    Jadi, dapat disimpulkan bahwa apabila harta warisan yang belum dibagikan dan masih dalam atas nama sang pewaris, maka pewaris masih berkewajiban untuk menyetorkan pajak warisan tersebut, kecuali sang pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang berarti sang pewaris tidak memiliki kewajiban untuk menyetorkan Pajak Penghasilannya (PPh), tetapi tetap harus dilaporkan sebagai harta dari pewaris dalam Surat Pemberitahuan (SPT), dan apabila warisan tersebut masih berpotensi belum terbayarkan atas pajak sebelumnya, maka ahli waris yang menjadi atas nama harta warisan tersebut masih diwajibkan untuk membayarkan pajak warisan sesuai dengan perhitungan yang berlaku dalam Undang-Undang.


    Warisan sudah dibagikan

    Untuk harta warisan yang sudah dibagikan, maka dapat dikatakan bahwa warisan tersebut statusnya bukan objek pajak lagi, yang artinya sang pewaris terbebas dari pembayaran pajak atas harta warisan tersebut.


    Terdapat beberapa syarat atau kriteria dari harta warisan yang bukan merupakan objek pajak adalah:



    Antara pewaris dan ahli waris harus memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat

    Harta warisan yang berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris dan sudah terlunasi pajak terhutangnya jika ada.


    Apabila syarat atau kriteria tersebut tidak dapat terpenuhi, maka harta warisan tersebut statusnya bukan lagi menjadi warisan yang bukan termasuk objek Pajak Penghasilan, melainkan berubah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) yang artinya warisan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).



    Apabila dilihat dari aspek perpajakan, warisan bukanlah objek pajak. Hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 111 angka 2 mengenai Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 4 ayat (3) huruf b perihal Pajak Penghasilan Yang dikecualikan dari objek pajak adalah warisan dimana :


    Syarat warisan yang termasuk bukan objek pajak yaitu harta bergerak maupun tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”) pewaris, namun jika masih ada pajak terutang, maka harus tetap dilunasi terlebih dahulu. Jika warisan tidak memenuhi persyaratan, statusnya yang awalnya merupakan bukan objek pajak, maka akan menjadi objek pajak, sehingga konsekuensinya harus membayar pajak atas warisan tersebut.


    Kesimpulan :

    Pada dasarnya warisan dikecualikan dari objek pajak. Namun, dapat dikenakan apabila pihak ahli waris diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh), yang hanya diberikan apabila objek warisan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pewaris.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo