Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan; Mengadministrasi pelayanan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan; Menerbitkan dokumen layanan perizinan dan non perizinan; dan. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar