• Breaking News

    Tupoksi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - DPMPTSP


    Tupoksi

    1. Kepala Dinas

    Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah dan  tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah berdasarkan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.

    Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

    1. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
    2. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
    4. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.

     

    1. Sekretariat

    Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan koordinasi kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan perencanaan dan pelaporan, keuangan dan umum dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas.

    Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :

    1. pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan dinas;
    2. pengoordinasian penyusunan perencanaan dan pelaporan;
    3. pengoordinasian urusan umum dan kepegawaian;
    4. pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan
    5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
    6. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian dan hukum.

    Tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas dirinci sebagai berikut :

    1. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian umum dan Kepegawaian berdasarkan rencana strategis dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pembinaan, pengembangan aparatur sipil negara, disiplin dan kesejahteraan pegawai negeri sipil berdasarkan pedoman penataan dan pemetaan ASN untuk pengembangan karir;
    3. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar berdasarkan Uraian tugas pokok dan fungsi agar tercipta distribusi tugas yang merata;
    4. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sub Bagian umum dan kepegawaian untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    5. memimpin dan mengarahkan fungsional umum/ tertentu Sub Bagian berdasarkan  lingkup tugas yang ada organisasi agar pelaksanaan kegiatan  berkualitas;
    6. mengoordinasikan, menyiapkan bahan dan melakukan penyusunan penataan dan pemetaan kebutuhan aparatur sipil negara, organisasi dan ketatalaksanaan berdasarkan regulasi yang berlaku sesuai kebutuhan ;
    7. mengoordinasikan, menyiapkan bahan dan melakukan penilaian sasaran kerja ASN, pengembangan sumber daya aparatur berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai kebutuhan ;
    8. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan, pemeliharaan dan penghapusan aset, administrasi pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan barang lingkup dinas sesuai kebutuhan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
    9. melakukan, menyiapkan, dan mengoordinasikan pengelolaan urusan rumah tangga Dinas, pelaksaanaan rapat dinas, upacara bendera, kehumasan, dan keprotokolan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk menunjang pelaksanaan tugas
    10. menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan pelayanan informasi, hukum dan perundang-undangan, administrasi surat tugas, perjalanan dinas pegawai, tata upacara berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk menunjang pelaksanaan tugas;
    11. menyiapkan bahan, menghimpun dan mengelola sistem informasi kepegawaian, administrasi kepegawaian, penyusunan produk hukum di lingkungan Dinas;
    12. menghimpun, menyajikan dan melaporkan data dan informasi dinas berdasarkan hasil pemantauan untuk evaluasi kinerja dinas;
    13. menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier, serta membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
    14. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian umum dan kepegawaian serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    15. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

     

    1. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan

    Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan penyusunan program, penyajian data dan informasi, serta penyusunan laporan.

    Tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas dirinci sebagai berikut :

    1. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian perencanaan dan pelaporan berdasarkan rencana strategis dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. membagi tugas kepada bawahan berdasarkan uraian tugas pokok dan fungsi agar tercipta distribusi tugas yang merata;
    3. menginventarisir permasalahan-permasalahan pelaksanaan program kegiatan berdasarkan pelaksanaan kegiatan untuk bahan evaluasi program/kegiatan;
    4. memimpin dan mengarahkan fungsional umum/tertentu Sub Bagian berdasarkan  lingkup tugas yang ada organisasi agar pelaksanaan kegiatan  berkualitas;
    5. menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan Sasaran kerja pegawai dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;
    6. mengumpulkan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan Sekretariat, Bidang dan UPTD berdasarkan rencana kerja tahunan untuk kelancaran penyusunan perencanaan dinas;
    7. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sub Bagian perencanaan dan pelaporan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    8. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas Sub Bagian guna tertib administrasi perkantoran ;
    9. melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    10. mengoordinasikan, menyiapkan bahan dan melakukan penyusunan rencana strategis dinas, rencana kerja dinas, penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran berdasarkan ketentuan teknis guna tertib administrasi pelaporan;
    11. mengoordinasikan, menyiapkan bahan dan melakukan penyusunan perjanjian kinerja, rencana aksi pelaksanaan kegiatan, pelaporan kinerja dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku guna meningkatkan akuntabilitas kinerja;
    12. menghimpun, menyajikan dan melaporkan data dan informasi dinas berdasarkan hasil pemantauan untuk evaluasi kinerja dinas;
    13. melakukan pengumpulan, pengolahan data realisasi capaian kinerja bulanan dan pengolahan data laporan capaian kinerja triwulan, semesteran;
    14. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    15. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

     

    1. Sub Bagian Keuangan

     

    Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian  mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan.

    Tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas dirinci sebagai berikut :

    1. merencanakan kegiatan Sub Bagian keuangan berdasarkan rencana strategis sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sub Bagian keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    3. memimpin dan mengarahkan fungsional umum/ tertentu Sub Bagian berdasarkan  lingkup tugas yang ada organisasi agar pelaksanaan kegiatan  berkualitas;
    4. mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas bendaharawan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    5. menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier, serta membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
    6. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    7. melaksanakan pengumpulan bahan, pengoordinasian, dan penyusunan rencana kebutuhan barang unit, rencana kebutuhan gaji pegawai, dan rencana proyeksi pendapatan sebagai bahan penyusunan anggaran Dinas berdasarkan rencana kerja tahunan untuk kelancaran penyusunan perencanaan dinas;
    8. melaksanakan pengendalian perbendaharaan keuangan, penyusunan rencana anggaran untuk periode lima tahunan dan tahunan dan pengendalian tugas pembantu pemegang kas sesuai ketentuan yang berlaku agar tertib adniministrasi keuangan;
    9. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas Sub Bagian guna tertib administrasi perkantoran;
    10. mengumpulkan bahan, menyusun, dan mengelola administrasi keuangan Dinas sesuai ketentuan yang berlaku agar tertib adniministrasi keuangan;
    11. melakukan verifikasi kelengkapan administrasi penatausahaan keuangan Dinas sesuai ketentuan yang berlaku agar tertib adniministrasi keuangan;
    12. mengoordinasikan pelaksanaan akuntansi pengeluaran dan penerimaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi keuangan;
    13. menyiapkan bahan dan menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku agar tertib adniministrasi keuangan;
    14. mengumpulkan bahan, mengoordinasikan dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan keuangan;
    15. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

     

    • Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal

    Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal dipimpin  oleh seorang Kepala Bidang,  mempunyai tugas pokok membantu kepala dinas dalam melaksanakan perencanaan pengembangan iklim penanaman modal untuk mengoptimalkan pengolahan potensi Penanaman Modal Daerah berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.

    Dalam menyelenggarakan  tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang mempunyai fungsi :

    1. perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pengembangan iklim penanaman modal;
    2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan pengembangan iklim penanaman modal;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan pengembangan iklim penanaman modal;
    4. pelaksanaan administrasi bidang perencanaan pengembangan iklim penanaman modal;
    5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

     

    1. Seksi Perencanaan Penanaman Modal

     

    Seksi Perencanaan Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di seksi perencanaan penanaman modal berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.

    Rincian tugas sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut :

    1. merencanakan kegiatan perencanaan penanaman modal sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
    3. menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Seksi;
    4. memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Seksi;
    5. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Seksi;
    6. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
    7. melakukan kajian kebijakan penanaman modal dalam bentuk rencana umum dan rencana strategis sesuai dengan program pembangunan daerah;
    8. melakukan koordinasi kebijakan daerah terkait perencanaan penanaman modal;
    9. melakukan pengelolaan data dan informasi dan pembuatan peta penanaman modal di lingkup Kabupaten;
    10. melakukan klasifikasi dan inventarisasi potensi penanaman modal;
    11. melakukan penyusunan profil investasi daerah di bidang penanaman modal;
    12. menyiapkan bahan penyusunan kajian pengembangan iklim investasi dan potensi daerah;
    13. melakukan dan mengelola sistem informasi penanaman modal;
    14. melakukan pelaksanaan kebijakan daerah terkait perencanaan penanaman modal;
    15. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

     

    1. Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal

     

    Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.

    Rincian tugas sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut :

    1. menyusun rencana kegiatan seksi pengembangan iklim dan potensi daerah berdasarkan rencana strategis dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. mendistribusikan tugas kepada bawahan berdasarkan uraian tugas pokok dan fungsi seksi pengembangan iklim dan potensi daerah agar tercipta distribusi tugas yang merata;
    3. menginventarisasi permasalahan – permasalahan pelaksanaan program kegiatan seksi pengembangan iklim dan potensi daerah berdasarkan pelaksanaan kegiatan untuk bahan evaluasi program dan kegiatan;
    4. memimpin dan mengarahkan fungsional umum/tertentu perencanaan penanaman modal berdasarkan  lingkup tugas yang ada organisasi agar pelaksanaan kegiatan  berkualitas;
    5. menilai prestasi kerja bawahan seksi perencanaan penanaman modal berdasarkan Sasaran kerja pegawai dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;
    6. melaksanakan kegiatan kajian kebijakan pengembangan iklim dan potensi daerah dalam bentuk rencana umum dan rencana strategis sesuai dengan program pembangunan daerah;
    7. melaksanakan kegiatan pengembangan iklim dan potensi daerah yang sementara berjalan melalui deregulasi, pemberian insentif, kajian potensi daerah, dan pemberdayaan usaha;
    8. melaksanakan kegiatan pengusulan bidang usaha dan bidang usaha prioritas dalam rangka pengembangan iklim dan potensi daerah;
    9. melaksanakan kegiatan identifikasi sumber daya yang mencakup sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, koperasi, usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar;
    10. melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap pengembangan pelaku usaha, koperasi, usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar di daerah;
    11. melaksanakan kegiatan kerjasama kemitraan dan daya saing usaha di bidang penanaman modal;
    12. melakukan evaluasi pengembangan iklim dan potensi daerah yang sementara berjalan melalui deregulasi, pemberian insentif, kajian potensi daerah, dan pemberdayaan usaha;
    13. melakukan monitoring pengembangan iklim dan potensi daerah yang sementara berjalan melalui deregulasi, pemberian insentif, kajian potensi daerah, dan pemberdayaan usaha;
    14. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
    15. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

     

    1. Seksi Promosi Penanaman Modal

     

    Seksi Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di seksi promosi dan kerjasama penanaman modal berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.

    Rincian tugas sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut :

    1. menyusun rencana kegiatan seksi promosi penanaman modal berdasarkan rencana strategis dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. mendistribusikan tugas kepada bawahan berdasarkan uraian tugas pokok dan fungsi seksi promosi penanaman modal agar tercipta distribusi tugas yang merata;
    3. menginventarisasi permasalahan – permasalahan pelaksanaan program kegiatan seksi promosi penanaman modal berdasarkan pelaksanaan kegiatan untuk bahan evaluasi program dan kegiatan;
    4. memimpin dan mengarahkan fungsional umum / tertentu perencanaan penanaman modal berdasarkan  lingkup tugas yang ada organisasi agar pelaksanaan kegiatan  berkualitas;
    5. menilai prestasi kerja bawahan seksi promosi penanaman modal berdasarkan Sasaran kerja pegawai dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;
    6. melaksanakan kajian kebijakan promosi dan kerjasama penanaman modal dalam bentuk rencana umum dan rencana strategis sesuai dengan program pembangunan daerah;
    7. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi seksi promosi penanaman modal agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Seksi promosi penanaman modal;
    8. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan promosi dan kerjasama penanaman modal serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
    9. merencanakan kegiatan koordinasi kegiatan dengan unit kerja terkait atau lembaga lain terkait promosi dan kerjasama penanaman modal;
    10. melaksanakan kerjasama dengan media terkait dengan promosi dan kerjasama penanaman modal;
    11. mengkoordinasi Kegiatan penyediaan bahan komunikasi dan publikasi ke media;
    12. melaksanakan koordinasi dengan SKPD dan lembaga terkait terkait penyelenggaraan program dan kegiatan promosi penanaman modal;
    13. melaksanakan pemberian dukungan atas penyelenggaraan program dan kegiatan di Seksi Promosi Penanaman Modal;
    14. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
    15. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas

     

    1. Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi

    Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang,  mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam merumusan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang pengendalian dan pengawasan berdasarkan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.

    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi mempunyai fungsi :

    1. perumusan kebijakan teknis bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
    2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
    4. pelaksanaan administrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
    5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

     

    1. Seksi Pemantauan Pengawasan dan Pelaksanaan Penanaman Modal

    Seksi Pemantauan Pengawasan dan Pelaksanaan Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas membantu kepala bidang dalam penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Seksi Pemantauan Pengawasan dan Pelaksanaan Penanaman Modal berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.

    Rincian tugas sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut :

    1. menyusun rencana kegiatan seksi pemantauan pengawasan dan pelaksanaan penanaman modal berdasarkan rencana strategis dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. mendistribusikan tugas kepada bawahan berdasarkan uraian tugas pokok dan fungsi seksi pemantauan pengawasan dan pelaksanaan penanaman modal agar tercipta distribusi tugas yang merata;
    3. menginventarisasi permasalahan – permasalahan pelaksanaan program kegiatan seksi pemantauan pengawasan dan pelaksanaan penanaman modal berdasarkan pelaksanaan kegiatan untuk bahan evaluasi program dan kegiatan;
    4. memimpin dan mengarahkan fungsional umum/tertentu Seksi Pemantauan Pengawasan dan Pelaksanaan  Penanaman Modal berdasarkan  lingkup tugas yang ada organisasi agar pelaksanaan kegiatan  berkualitas;
    5. menilai prestasi kerja bawahan Seksi Pemantauan Pengawasan dan Pelaksanaan  Penanaman Modal berdasarkan Sasaran kerja pegawai dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;
    6. melaksanakan kajian kebijakan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal dalam bentuk rencana umum dan rencana strategis sesuai dengan program pembangunan daerah;
    7. menyiapkan bahan perumusan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan, monitoring dan evaluasi;
    8. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan pengawasan, monitoring dan evaluasi serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
    9. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dan lembaga lain terkait pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi;
    10. melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pedoman standar pelayanan, standar operasional prosedur dan kinerja pelayanan lainnya;
    11. merencanankan kegiatan pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap pemohon dan pelaksana penanaman modal di daerah;
    12. mengkoordinasi Kegiatan evaluasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal dan pelayanan perizinan;
    13. melaksanakan pemberian dukungan atas penyelenggaraan program dan kegiatan di Seksi Pemantauan Pengawasan dan Pelaksanaan Penanaman Modal;
    14. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pemantauan Pengawasan dan Pelaksanaan Penanaman Modal dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
    15. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas

     

     

    1. Seksi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal

    Seksi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Seksi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.

    Rincian tugas sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut :

    1. menyusun rencana kegiatan seksi pembinaan pelaksanaan penanaman modal berdasarkan rencana strategis dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. mendistribusikan tugas kepada bawahan berdasarkan uraian tugas pokok dan fungsi seksi pembinaan pelaksanaan penanaman modal agar tercipta distribusi tugas yang merata;
    3. menginventarisasi permasalahan-permasalahan pelaksanaan program kegiatan seksi pembinaan pelaksanaan penanaman modal berdasarkan pelaksanaan kegiatan untuk bahan evaluasi program dan kegiatan;
    4. memimpin dan mengarahkan fungsional umum/ tertentu seksi pembinaan pelaksanaan penanaman modal berdasarkan  lingkup tugas yang ada organisasi agar pelaksanaan kegiatan  berkualitas;
    5. menilai prestasi kerja bawahan seksi pembinaan pelaksanaan penanaman modal berdasarkan Sasaran kerja pegawai dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;
    6. melaksanakan kajian kebijakan pembinaan pelaksanaan penanaman modal dalam bentuk rencana umum dan rencana strategis sesuai dengan program pembangunan daerah;
    7. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Seksi pembinaan pelaksanaan penanaman modal;
    8. menyiapkan bahan perumusan penyusunan kebijakan teknis di bidang Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal;
    9. melaksanakan pemberian dukungan atas penyelenggaraan program dan kegiatan di Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal;
    10. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
    11. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dan lembaga lainnya terkait pembinaan pelaksanaan penanaman modal;
    12. merencanakan kegiatan pembinaan pelaksanaan penanaman modal terhadap pelaksanaan pedoman standar pelayanan;
    13. melakukan pembinaan dan sosialisasi pelaksanaan penanaman modal terhadap pemohon dan pelaksana penanaman modal di daerah;
    14. melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal dan pelayanan perizinan;
    15. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

     

    1. Seksi Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal

    Seksi Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas membantu kepala bidang dalam perencanaan penanaman modal dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.

    Rincian tugas sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut :

    1. menyusun rencana kegiatan seksi pengolahan data dan sistem informasi penanaman modal berdasarkan rencana strategis dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. mendistribusikan tugas kepada bawahan berdasarkan uraian tugas pokok dan fungsi seksi agar tercipta distribusi tugas yang merata;
    3. menginventarisasi permasalahan – permasalahan pelaksanaan program kegiatan seksi pengolahan data dan sistem informasi penanaman modal berdasarkan pelaksanaan kegiatan untuk bahan evaluasi program dan kegiatan;
    4. memimpin dan mengarahkan fungsional umum/ tertentu seksi pengolahan data dan sistem informasi penanaman modal berdasarkan  lingkup tugas yang ada organisasi agar pelaksanaan kegiatan  berkualitas;
    5. menilai prestasi kerja bawahan seksi pengolahan data dan sistem informasi penanaman modal berdasarkan Sasaran kerja pegawai dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;
    6. melaksanakan kajian kebijakan pengolahan data dan sistem informasi penanaman modal dalam bentuk rencana umum dan rencana strategis sesuai dengan program pembangunan daerah;
    7. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Seksi pengolahan data dan sistem informasi penanaman modal;
    8. menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Seksi;
    9. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Seksi;
    10. merencanakan kegiatan penyusunan dan pemeliharaan sistem informasi investasi penanaman modal;
    11. mengkoordinasi kegiatan pemutakhiran data, informasi dan fasilitasi penanaman modal;
    12. menginventarisasi potensi, peluang investasi penanaman modal, menyiapkan data dan menganalisa data ekonomi makro;
    13. mengkoordinasi Pengelolaan website Investasi/aplikasi Sistem Informasi Potensi Investasi Daerah (SIPID);
    14. melaksanakan pelaporan dan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal & Informasi;
    15. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

     

     

    1. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

    Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan tugas-tugas teknis operasional pelayanan perizinan dan non perizinan, menyelenggarakan koordinasi dan pelayanan  administrasi di bidang perizinan dan non perizinan berdasarkan pedoman yang ada untuk kelacaran tugas.

    Dalam menyelenggarakan  tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang mempunyai fungsi :

    1. perumusan kebijakan teknis bidang perizinan dan non perizinan;
    2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang perizinan dan non perizinan;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perizinan dan non perizinan;
    4. pelaksanaan administrasi bidang perizinan dan non perizinan;
    5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

     

    1. Seksi Penelitian Administrasi dan Penetapan Pajak & Retribusi

    Seksi Penelitian Administrasi dan Penetapan Pajak dan Retribusi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam melaksanakn penyiapan teknis operasional Penelitian Administrasi dan Penetapan Pajak dan Retribusi berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas;

    Rincian tugas sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut :

    1. menyusun rencana kegiatan seksi penelitian administrasi dan penetapan pajak dan retribusi berdasarkan rencana strategis dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. mendistribusikan tugas kepada bawahan berdasarkan uraian tugas pokok dan fungsi seksi penelitian administrasi dan penetapan pajak dan retribusi agar tercipta distribusi tugas yang merata;
    3. menginventarisasi permasalahan-permasalahan pelaksanaan program kegiatan seksi penelitian administrasi dan penetapan pajak dan retribusi berdasarkan pelaksanaan kegiatan untuk bahan evaluasi program dan kegiatan;
    4. memimpin dan mengarahkan fungsional umum/ tertentu seksi penelitian administrasi dan penetapan pajak dan retribusi berdasarkan  lingkup tugas yang ada organisasi agar pelaksanaan kegiatan  berkualitas;
    5. menilai prestasi kerja bawahan seksi penelitian administrasi dan penetapan pajak dan retribusi berdasarkan Sasaran kerja pegawai dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;
    6. melaksanakan kajian kebijakan penelitian administrasi dan penetapan pajak dalam bentuk rencana umum dan rencana strategis sesuai dengan program pembangunan daerah;
    7. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi penelitian administrasi dan penetapan pajak dan retribusi;
    8. melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang penelitian administrasi dan penetapan pajak dan retribusi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    9. mengusulkan kebijakan penelitian administrasi dan penetapan pajak dan retribusi;
    10. menetapkan norma, standar dan prosedur pelaksanaan Penelitian Administrasi dan Penetapan Pajak dan Retribusi;
    11. mengkoordinasikan rencana kegiatan dan penyelenggaraan Kegiatan Penelitian Administrasi dan Penetapan Pajak dan Retribusi;
    12. melakukan koordinasi dengan SKPD terkait atau lembaga lainnya terkait penyelenggaraan Penelitian Administrasi dan Penetapan Pajak dan Retribusi;
    13. mengidentifikasi, memverifikasi, memvalidasi penyelenggaraan Penelitian Administrasi dan Penetapan Pajak dan Retribusi;
    14. melaksanakan pelaporan dan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
    15. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas

     

    1. Seksi Perizinan dan Non Perizinan I

    Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan I dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas pokok membantu kepala dinas melaksanakan penyiapan teknis operasional pelayanan perizinan dan non perizinan  yang terdiri dari izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Kelayakan Lingkungan (IKL) berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.

    Rincian tugas sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut :

    1. menyusun rencana kegiatan seksi pelayanan perizinan dan non perizinan meliputi izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Kelayakan Lingkungan (IKL) berdasarkan rencana strategis dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. mendistribusikan tugas kepada bawahan berdasarkan uraian tugas pokok dan fungsi seksi pelayanan perizinan dan non perizinan meliputi izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Kelayakan Lingkungan (IKL) agar tercipta distribusi tugas yang merata;
    3. menginventarisasi permasalahan-permasalahan pelaksanaan program kegiatan seksi pelayanan perizinan dan non perizinan meliputi izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Kelayakan Lingkungan (IKL) berdasarkan pelaksanaan kegiatan untuk bahan evaluasi program dan kegiatan;
    4. memimpin dan mengarahkan fungsional umum/ tertentu seksi pelayanan perizinan dan non perizinan berdasarkan  lingkup tugas yang ada organisasi agar pelaksanaan kegiatan  berkualitas;
    5. menilai prestasi kerja bawahan seksi pelayanan perizinan dan non perizinan I berdasarkan Sasaran kerja pegawai dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;
    6. melaksanakan kajian kebijakan seksi pelayanan perizinan dan non perizinan meliputi izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Kelayakan Lingkungan (IKL) dalam bentuk rencana umum dan rencana strategis sesuai dengan program pembangunan daerah;
    7. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi penelitian administrasi dan penetapan pajak;
    8. memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Seksi;
    9. melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pelayanan perizinan dan non perizinan I yang terdiri dari Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Kelayakan Lingkungan (IKL) sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    10. menetapkan norma, standar dan prosedur pelaksanaan kegiatan dibidang pelayanan perizinan I yang terdiri dari izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Kelayakan Lingkungan (IKL);
    11. mengkoordinasi kegiatan pelayanan perizinan dan non perizinan I yang terdiri dari izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Kelayakan Lingkungan (IKL);
    12. mengkoordinasi kegiatan penerbitan perizinan dan non perizinan I yang terdiri dari izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Kelayakan Lingkungan (IKL);
    13. mengidentifikasi, memverifikasi, memvalidasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan I yang terdiri dari izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Kelayakan Lingkungan (IKL);
    14. melaksanakan pelaporan dan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
    15. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas

     

    1. Seksi Perizinan dan Non Perizinan II

    Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan II dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang  melaksanakn penyiapan teknis operasional pelayanan perizinan dan non perizinan yang meliputi yang terdiri dari izin SITU, SIUP, TDP, TDG, TDI, HO, Izin Sarana Kesehatan, Izin Reklame, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas

    Rincian tugas sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut :

    1. menyusun rencana kegiatan seksi pelayanan perizinan dan non perizinan meliputi perizinan dan non perizinan II yang terdiri dari izin SITU, SIUP, TDP, TDG, TDI, HO, Izin Sarana Kesehatan, Izin Reklame, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) berdasarkan rencana strategis dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. mendistribusikan tugas kepada bawahan berdasarkan uraian tugas pokok dan fungsi seksi pelayanan perizinan dan non perizinan meliputi perizinan dan non perizinan II yang terdiri dari izin SITU, SIUP, TDP, TDG, TDI, HO, Izin Sarana Kesehatan, Izin Reklame, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) agar tercipta distribusi tugas yang merata;
    3. menginventarisasi permasalahan-permasalahan pelaksanaan program kegiatan seksi pelayanan perizinan dan non perizinan meliputi perizinan dan non perizinan II yang terdiri dari izin SITU, SIUP, TDP, TDG, TDI, HO, Izin Sarana Kesehatan, Izin Reklame, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) berdasarkan pelaksanaan kegiatan untuk bahan evaluasi program dan kegiatan;
    4. memimpin dan mengarahkan fungsional umum/ tertentu Seksi Perizinan dan Non Perizinan II berdasarkan  lingkup tugas yang ada organisasi agar pelaksanaan kegiatan  berkualitas;
    5. menilai prestasi kerja bawahan Seksi Perizinan dan Non Perizinan II berdasarkan Sasaran kerja pegawai dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;
    6. melaksanakan kajian kebijakan seksi pelayanan perizinan dan non perizinan meliputi perizinan dan non perizinan II yang terdiri dari izin SITU, SIUP, TDP, TDG, TDI, HO, Izin Sarana Kesehatan, Izin Reklame, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
    7. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Seksi Perizinan dan Non Perizinan II;
    8. memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Seksi;
    9. melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pelayanan perizinan dan non perizinan II  yang terdiri dari izin SITU, SIUP, TDP, TDG, TDI, HO, Izin Sarana Kesehatan, Izin Reklame, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
    10. menetapkan norma, standar dan prosedur pelaksanaan kegiatan dibidang pelayanan perizinan II yang terdiri dari izin SITU, SIUP, TDP, TDG, TDI, HO, Izin Sarana Kesehatan, Izin Reklame, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
    11. mengkoordinasi kegiatan pelayanan perizinan dan non perizinan II yang terdiri dari izin SITU, SIUP, TDP, TDG, TDI, HO, Izin Sarana Kesehatan, Izin Reklame, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
    12. mengkoordinasi kegiatan penerbitan perizinan dan non perizinan II yang terdiri dari izin SITU, SIUP, TDP, TDG, TDI, HO, Izin Sarana Kesehatan, Izin Reklame, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
    13. mengidentifikasi,memverifikasi, memvalidasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan II yang terdiri dari izin SITU, SIUP, TDP, TDG, TDI, HO, Izin Sarana Kesehatan, Izin Reklame, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
    14. melaksanakan pelaporan dan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
    15. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

     

     

    1. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan

    Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang,  mempunyai tugas membantu kepala dinas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan berdasarkan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.

    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan mempunyai fungsi :

    1. perumusan kebijakan teknis bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan;
    2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan;
    4. pelaksanaan administrasi bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan;
    5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

     

    1. Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan Perizinan dan Non Perizinan

    Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan Perijinan dan Nonperijinan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan Perijinan dan Nonperijinan berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.

    Rincian tugas sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut :

    1. menyusun rencana kegiatan seksi pengaduan dan informasi layanan perijinan dan nonperijinan berdasarkan rencana strategis dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. mendistribusikan tugas kepada bawahan berdasarkan uraian tugas pokok dan fungsi seksi pengaduan dan informasi layanan perijinan dan nonperijinan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
    3. menginventarisasi permasalahan – permasalahan pelaksanaan program kegiatan seksi pengaduan dan informasi layanan perijinan dan nonperijinan berdasarkan pelaksanaan kegiatan untuk bahan evaluasi program dan kegiatan;
    4. memimpin dan mengarahkan fungsional umum/ tertentu seksi pengaduan dan informasi layanan perijinan dan nonperijinan berdasarkan  lingkup tugas yang ada organisasi agar pelaksanaan kegiatan  berkualitas;
    5. menilai prestasi kerja bawahan seksi pengaduan dan informasi layanan perijinan dan nonperijinan berdasarkan Sasaran kerja pegawai dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;
    6. melaksanakan kajian kebijakan pengaduan dan informasi layanan perijinan dan nonperijinan dalam bentuk rencana umum dan rencana strategis sesuai dengan program pembangunan daerah;
    7. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi pengaduan dan informasi layanan perijinan dan nonperijinan;
    8. menyiapkan bahan perumusan penyusunan kebijakan teknis di bidang Pengaduan dan Informasi Layanan Perijinan dan Nonperijinan;
    9. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan Pengaduan dan Informasi Layanan Perijinan dan Nonperijinan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
    10. melakukan koordinasi dengan unit kerja dan lembaga lainnya terkait Pengaduan dan Informasi Layanan Perijinan dan Nonperijinan;
    11. melakukan pengelolaan data Pengaduan dan Informasi Layanan Perijinan dan Nonperijinan terhadap pelaksanaan pedoman standar pelayanan;
    12. melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap pemohon dan pelaksana penanaman modal di daerah;
    13. melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal dan pelayanan perizinan;
    14. melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal dan pelayanan perizinan;
    15. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

     

     

     

    1. Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan

    Seksi Kebijkaan dan Penyuluhan Layanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di seksi kebijkaan dan penyuluhan layanan berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.

    Rincian tugas sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut :

    1. menyusun rencana kegiatan seksi kebijakan dan penyuluhan layanan berdasarkan rencana strategis dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. mendistribusikan tugas kepada bawahan berdasarkan uraian tugas pokok dan fungsi seksi kebijakan dan penyuluhan layanan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
    3. menginventarisasi permasalahan-permasalahan pelaksanaan program kegiatan seksi kebijakan dan penyuluhan layanan berdasarkan pelaksanaan kegiatan untuk bahan evaluasi program dan kegiatan;
    4. memimpin dan mengarahkan fungsional umum/ tertentu seksi kebijakan dan penyuluhan layanan berdasarkan  lingkup tugas yang ada organisasi agar pelaksanaan kegiatan  berkualitas;
    5. menilai prestasi kerja bawahan seksi kebijakan dan penyuluhan layanan berdasarkan Sasaran kerja pegawai dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;
    6. melaksanakan kajian kebijakan seksi kebijakan dan penyuluhan layanan dalam bentuk rencana umum dan rencana strategis sesuai dengan program pembangunan daerah;
    7. menginventarisir permasalahan yang berhubungan Kebijakan dan Penyuluhan Layanan;
    8. mengkoordinasikan kegiatan dengan unit kerja dan lembaga lain terkait pembinaan dan pengendalian;
    9. melakukan koordinasi kerjasama lintas SKPD, pemerintah daerah, pemerintah propinsi, pemerintah pusat dan non pemerintah dalam penerapan pembinaan dan pengendalian;
    10. melakukan bimbingan, supervise, dan konsultasi pelayanan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
    11. melakukan sosialisasi petunjuk tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi PMDN/PMA;
    12. menyiapkan bahan perumusan penyusunan kebijakan teknis di bidang Kebijakan dan Penyuluhan Layanan;
    13. menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Seksi kebijakan dan penyuluhan layanan;
    14. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas lingkup seksi kebijakan dan penyuluhan layanan sebagai bahan perumusan kebijakan teknis; dan
    15. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

     

    1. Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan

    Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.

    Rincian tugas sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut :

    1. menyusun rencana kegiatan seksi pelaporan dan peningkatan layanan berdasarkan rencana strategis dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. mendistribusikan tugas kepada bawahan berdasarkan uraian tugas pokok dan fungsi seksi pelaporan dan peningkatan layanan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
    3. menginventarisasi permasalahan-permasalahan pelaksanaan program kegiatan seksi pelaporan dan peningkatan layanan berdasarkan pelaksanaan kegiatan untuk bahan evaluasi program dan kegiatan;
    4. memimpin dan mengarahkan fungsional umum/ tertentu seksi pelaporan dan peningkatan layanan berdasarkan  lingkup tugas yang ada organisasi agar pelaksanaan kegiatan  berkualitas;
    5. menilai prestasi kerja bawahan seksi pelaporan dan peningkatan layanan berdasarkan Sasaran kerja pegawai dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;
    6. melaksanakan kajian kebijakan seksi pelaporan dan peningkatan layanan dalam bentuk rencana umum dan rencana strategis sesuai dengan program pembangunan daerah;
    7. mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Seksi;
    8. menyiapkan bahan perumusan penyusunan kebijakan di bidang Pelaporan dan Peningkatan Layanan;
    9. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan Pelaporan dan Peningkatan Layanan;
    10. mengkoordinasikan kegiatan dengan unit kerja terkait Pelaporan dan Peningkatan Layanan;
    11. melakukan penyelenggaraan penanganan pengaduan dasar lingkup pemerintah kabupaten;
    12. melakukan bimbingan, supervise, dan konsultasi pelayanan dan penanaman modal;
    13. melakukan penelitian dan menganalisa data permasalahan di bidang Pelaporan dan Peningkatan Layanan;
    14. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas lingkup seksi pelaporan dan peningkatan layanan sebagai bahan perumusan kebijakan teknis; dan
    15. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo