• Breaking News

    Kedudukan, Tugas dan Fungsi Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP



    KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, SERTA TATA KERJA 
    DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

     

    BAB VIII

    BIDANG PENGADUAN, KEBIJAKAN DAN PELAPORAN LAYANAN

     

    Bagian Kesatu

    Kedudukan, Tugas dan Fungsi

    Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan

    Pasal 33

    (1)   Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

    (2)   Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan dipimpin oleh Kepala Bidang.

     

    Pasal 34

    Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.

     

    Pasal 35

    Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, menyelenggarakan fungsi:

    a.   Melaksanakan, memfasilitasi, merencanakan, mengumpulkan, merumuskan, mengidentifikasi, memverifikasi, memimpin, mengkoordinasi, mengevaluasi, memonitoring, merancang, menyusun, menindaklanjuti, mendokumentasikan, penanganan pengaduan dan informasi pelayanan perizinan dan noperizinan;

    b.   Melaksanakan, merencanakan, mengumpulkan, merumuskan, memverifikasi, menganalisis, memfasilitasi, merancang, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, mengolah, memimpin, mengsimplifikasi, mengsinkroninasi, mengevaluasi, memonitoring penyusunan kebijakan, harmonisasi dan pemberian advokasi layanan serta sosialisasi penyuluhan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan;dan

    c.   Melaksanakan, memfasilitasi, merencanakan, mengumpulkan, memverifikasi, menganalisis, mengkoordinasikan, mengolah, memimpin, memonitoring, mengevaluasi, pengukuran terhadap mutu layanan, merumuskan standar layanan (SOP, SP, SPM), mengolah, mengoperasionalkan, menginput, mengarsipkan data, mendokumentasikan, memetakan layanan, pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur jaringan layanan dan dukungan administrasi serta peningkatan layanan, menciptakan (inovasi) pola layanan, menyusun data dan pelaporan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terjangkau, murah, transparan, serta terciptanya produk layanan yang efisien dan efektif.

     

    Bagian Kedua

    Susunan Organisasi

    Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan

    Pasal 36

    Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal, terdiri atas:

    a.   Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan Perizinan dan Nonperizinan;

    b.   Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan; dan

    c.   Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan.

     

    Paragraf 1

    Kedudukan dan Tugas Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan Perizinan dan Nonperizinan

    Pasal 37

    (1)   Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan Perizinan dan Nonperizinan berada dibawah Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.

    (2)   Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan Perizinan dan Nonperizinan dipimpin oleh Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.

    (3)   Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas:

    a.   Melaksanakan administrasi pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;

    b.   Menyiapkan dan mengumpulkan data pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;

    c.    Merencanakan penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;

    d.   Mengindentifikasi teknis penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan secara teknis dan operasional dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;

    e.   Mendokumentasikan dan mengarsipkan penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;

    f.   Memberikan dan memfasilitasi layanan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;

    g.   Menganalisis data permasalahan penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;

    h.   Merumuskan permasalahan penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;

    i.   Memonitoring  dan mengevaluasi data penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;

    j.   Mengkoordinasikan penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;

    k.   Membuat konsep penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan; dan

    l.   Menyusun laporan penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan.

     

    Paragraf 2

    Kedudukan dan Tugas Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan

    Pasal 38

    (1)   Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan berada dibawah Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.

    (2)   Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan dipimpin oleh Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.

    (3)   Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas:

    a.   Menyiapkan bahan-bahan kebijakan peraturan dan advokasi terkait dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan;

    b.   Merencanakan kebijakan dan harmonisasi serta advokasi layanan terkait dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan;

    c.   Mengumpulkan bahan-bahan kebijakan (peraturan perundang-undangan) terkait harmonisasi regulasi daerah dan advokasi penyelesaian sengketa pelayanan perizinan dan nonperizinan;

    d.   Menganalisis bahan-bahan kebijakan (peraturan perundang-undangan) terkait harmonisasi regulasi daerah dan advokasi penyelesaian sengketa pelayanan perizinan dan nonperizinan;

    e.   Mengkaji dan mengolah (simplifikasi, sinkronisasi) bahan-bahan kebijakan dan jamonisasi, serta memfasilitasi pendampingan dan/atau pelaksanaan advokasi (termasuk untuk memenuhi ajudikasi dan mendiasi) dalam penyelesaian sengketa pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    f.   Mengkoordinasikan kebijakan dan harmonisasi regulasi daerah terkait pelayanan perizinan dan nonperizinan, serta advokasi dalam penyelesaian sengketa pelayanan perizinan dan nonperizinan;

    g.   Pemberian sosialisasi penyuluhan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;

    h.   Menerima dan menganalisis permohonan pemberian insentif dan pemberian kemudahan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta membuat telahaan staf dan/atau surat sebagai bahan pertimbangan pimpinan dan/atau instansi terkait dalam pengambilan kebijakan dan tindakan pemberian insentif dan pemberian kemudahan berusaha;

    i.   Mengevaluasi bahan-bahan kebijakan dan harmonisasi regulasi daerah terkait pelayanan perizinan dan nonperizinan, serta advokasi dalam penyelesaian sengketa pelayanan perizinan dan nonperizinan serta model atau tatacara penyuluhan terhadap masyarakat;

    j.   Membuat konsep rancangan kebijakan dan harmonisasi peraturan serta advokasi layanan terkait dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan; dan

    k.   Menyusun laporan kebijakan dan harmonisasi peraturan serta advokasi layanan terkait dengan perizinan dan nonperizinan dalam mengeluarkan peraturan lingkup daerah.

     

    Paragraf 3

    Kedudukan dan Tugas Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan

    Pasal 39

    (1)   Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan berada dibawah Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.

    (2)   Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan dipimpin oleh Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.

    (3)   Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas:

    a.   Menyiapkan data dan bahan pelaporan yang meliputi: pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan (SOP, SP, SPM dan MP), dan inovasi pelayanan perizinan dan nonperizinan;

    b.   Merencanakan penyusunan data dan bahan pelaporan yang meliputi: pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan (SOP, SP, SPM dan MP), dan inovasi pelayanan perizinan dan nonperizinan;

    c.   Mengidentifikasi dan mengklasifikasikan data dan bahan pelaporan yang meliputi: pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan (SOP, SP, SPM dan MP), dan inovasi pelayanan perizinan dan nonperizinan;

    d.   Mempelajari dan memetakan data dan bahan pelaporan yang meliputi: pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan (SOP, SP, SPM dan MP), dan inovasi pelayanan perizinan dan nonperizinan;

    e.   Mengkaji dan mengevaluasi data dan bahan pelaporan yang meliputi: pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan (SOP, SP, SPM dan MP), dan inovasi pelayanan perizinan dan nonperizinan;

    f.    Menganalisis dan mengukur data dan bahan pelaporan yang meliputi: pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan (SOP, SP, SPM dan MP), dan inovasi pelayanan perizinan dan nonperizinan;

    g.   Merumuskan dan memetakan data dan bahan pelaporan yang meliputi: pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan (SOP, SP, SPM dan MP), dan inovasi pelayanan perizinan dan nonperizinan;

    h.   Mengkoordinasikan data dan bahan pelaporan yang meliputi: pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan (SOP, SP, SPM dan MP), dan inovasi pelayanan perizinan dan nonperizinan;

    i.    Membangun, menyediakan, mengembangkan sarana dan prasarana infrastruktur jaringan sistem teknologi informasi dan dukungan administrasi serta peningkatan layanan perizinan dan nonperizinan;

    j.    Membuat konsep data dan bahan pelaporan yang meliputi: pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan (SOP, SP, SPM dan MP), dan inovasi pelayanan perizinan dan nonperizinan;

    k.   Menyusun laporan data dan bahan pelaporan yang meliputi: pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan (SOP, SP, SPM dan MP), dan inovasi pelayanan perizinan dan nonperizinan.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo