• Breaking News

    Harta Warisan: Syarat, Ketentuan, dan Cara Pembagian


    Galih Gumelar - Harta Warisan: Syarat, Ketentuan, dan Cara Pembagian

    Pembagian harta warisan mungkin akan terjadi saat salah satu anggota keluarga, khususnya orang tua meninggal dunia. Harta warisan yang diberikan kepada ahli waris umumnya berbeda-beda, ada yang berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Harta yang bergerak bisa berupa perhiasan, kendaraan, tabungan, surat berharga, dan lain sebagainya, sedangkan bentuk dari harta tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan.

    Namun, perlu Anda ketahui bahwa warisan sebenarnya tidak sebatas pada harta peninggalan saja karena bisa jadi seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan utang yang belum sempat dibayarkan semasa hidup. 

    Dalam hal ini, ahli waris pun turut bertanggung jawab untuk menyelesaikan utang mendiang. Oleh karena itu, pembagian mengenai harta warisan harus didiskusikan secara tepat agar sesuai dengan hukum dalam agama Islam. 


    Apa itu Harta Warisan?
    Menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, harta warisan adalah harta berupa hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Dalam hal ini, harta warisan merupakan harta peninggalan yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga yang bersangkutan ketika seseorang meninggal. Pembagian harta warisan biasanya didasarkan pada hubungan darah, pernikahan, persaudaraan, hingga hubungan kerabat. 

    Dalam laman resminya, BPHN Kemenkumham RI juga menjelaskan bahwa pada dasarnya untuk melakukan pembagian harta warisan, para pihak ahli waris bisa menentukan tata cara pembagian warisan berdasarkan bentuk pilihan hukum yang telah disepakati bersama. 

    Ada beberapa bentuk pilihan hukum yang umumnya tersedia, di antaranya hukum perdata, hukum islam, dan hukum adat. Dalam agama Islam sendiri, biasanya pembagian harta warisan disesuaikan dengan hukum Islam yang berlaku. 

    Menurut BPHN Kemenkumham RI, hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia serta mengenai bagaimana pemindahan kekayaan seseorang setelah ia meninggal. Terdapat tiga unsur pada harta warisan, di antaranya 1) adanya pewaris, 2) adanya ahli waris, dan 3) harta warisan. 

    Pembagian harta warisan bertujuan agar di antara ahli waris atau pihak-pihak yang ditinggalkan tidak terjadi perselisihan dalam membagikan harta yang ada. Harta warisan dibagikan jika memang orang yang meninggal dunia meninggalkan harta yang berguna bagi orang lain.

    Syarat dan Ketentuan Hukum Harta Warisan
    Supaya pembagian harta warisan dianggap sah, ahli waris harus mengikuti tata cara yang mengacu pada syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Pembagian warisan sesuai hukum Islam telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. 

    Hukum waris Islam tidak hanya membahas mengenai pembagian harta yang ditinggalkan pewaris, tetapi juga membahas mengenai aturan terkait peralihan harta tersebut karena meninggal dunia. Dalam peralihan harta warisannya pun terdapat aturan dan tata cara melalui wasiat. 

    Dalam hal ini, pembagian yang terjadi harus dilakukan secara hati-hati dan adil sesuai dengan petunjuk di dalam Al-Qur’an. Jika terjadi sengketa dalam hukum Islam, maka penyelesaian terkait pembagian harta warisan harus dilakukan melalui Pengadilan Agama. Berikut adalah beberapa ayat Al-Qur’an yang membahas mengenai harta warisan: 

    Dalam surat Al-Baqarah ayat 180 dijelaskan bahwa wasiat merupakan sebuah kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa kepada Allah SWT. 
    Dalam surat An-Nisa ayat 11-12 dijelaskan juga bahwa dalam hukum waris Islam kedudukan wasiat sangat penting sehingga harus didahulukan sebelum dilakukannya pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli waris. 
    Mengacu pada hukum Islam, ada beberapa pihak yang berhak menerima warisan. Tata cara pembagiannya disesuaikan dengan ahli waris, yaitu sebagai berikut:

    Anak perempuan
    Anak perempuan bisa menjadi ahli waris bila pewaris hanya memiliki satu anak perempuan dan tidak memiliki anak laki-laki. Anak perempuan ini berhak mendapatkan setengah dari total harta yang ditinggalkan pewaris (dalam hal ini ayah). 

    Jika terdapat dua atau lebih anak perempuan, maka mereka akan mendapatkan dua pertiga dari total harta warisan. Total nilai dua pertiga tersebut nantinya dibagi rata untuk kedua anak perempuan yang bersangkutan. 

    Istri
    Istri pewaris juga bisa menjadi ahli waris dan mendapatkan harta warisan sebanyak satu per empat dari total nilai harta yang ditinggalkan. Aturan ini berlaku jika pewaris dan istrinya tidak memiliki anak. Namun, jika pewaris dan istrinya memiliki anak, maka sang istri/janda akan mendapatkan satu per delapan bagian dari total nilai harta yang ditinggalkan. 

    Ayah pewaris
    Dalam hukum Islam, ayah pewaris juga termasuk ke dalam ahli waris yang berhak mendapatkan satu per tiga bagian dari total harta yang ditinggalkan oleh anaknya yang meninggal dunia. 

    Namun, jumlah tersebut bisa diterima oleh sang ayah dengan catatan pewaris tidak memiliki anak. Jika pewaris memiliki anak, maka ayahnya akan memperoleh satu per enam bagian.

    Ibu pewaris
    Bila pewaris tidak memiliki anak, maka ibunya termasuk ke dalam ahli waris yang mendapatkan satu per tiga dari total harta yang ditinggalkan. Bila pewaris memiliki anak, maka ibunya akan mendapatkan satu per enam dari total warisan. 

    Namun, peraturan ini berlaku jika Ibu pewaris tidak bersama ayah pewaris atau ayah pewarisnya sudah meninggal. Jika Ibu pewaris tinggal bersama ayah pewaris, maka ia kana mendapatkan satu per tiga dari nilai total.

    Anak laki-laki
    Ahli waris selanjutnya yang mungkin bisa mendapatkan harta warisan yaitu anak laki-laki. Dalam hukum Islam, anak laki-laki memiliki hak lebih besar dibandingkan total harta yang diperoleh oleh saudara perempuannya. Jumlah nilai warisan anak laki-laki besarnya mencapai dua kali lipat dibandingkan total nilai warisan yang diterima anak perempuan. 

    Jika pewaris hanya memiliki anak tunggal laki-laki, maka sang anak berhak atas setengah dari total nilai warisan. Sisanya akan dibagi ke pihak lain yang berhak sesuai dengan hukum Islam yang berlaku. 

    Cara Mengelola Harta Warisan
    Ahli waris akan mendapatkan harta warisan dengan nominal yang mungkin berbeda-beda. Supaya harta warisan dikelola dengan lebih bijak, ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan: 

    Lunasi Utang
    Hal pertama yang bisa Anda lakukan untuk mengelola harta warisan yaitu dengan melunasi utang-utang yang ada, baik utang yang bersifat konsumtif maupun produktif. Dengan begitu, kondisi keuangan pun jadi lebih membaik dan terbebas dari lilitan utang.

    Kelola jadi dana darurat
    Harta warisan juga bisa Anda gunakan untuk mengelola dana darurat. Dana darurat merupakan salah satu pos finansial atau keuangan yang wajib dimiliki dalam kehidupan setiap orang. 

    Seperti namanya, dana darurat berguna sebagai sumber dana yang dapat digunakan dalam kondisi tidak terduga, misalnya biaya hidup bila terkena PHK, biaya pengobatan saat tidak ada asuransi, dan lain sebagainya. 

    Manfaatkan untuk menabung atau investasi
    Cara lain yang bisa Anda lakukan untuk mengelola harta warisan yaitu dengan memanfaatkannya untuk menabung atau berinvestasi.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo