Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat . Sistem prosedur pelayanan yang berbelit-belit, profesionalisme SDM yang masih rendah, ketidakpastian waktu dan biaya mengakibatkan pelayanan di Indonesia identic dengan high –cosy economy (ekonomi biaya tinggi). Begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan public yang diselenggarakan pemerintah, maka sangat perlu dilakukan suatu perubaahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan public. Inilah kerangka mendasar yang harus diramu dalam tata cara yang berorientasi pada hasil dan menjawab kebutuhan mendasar warga masyarakat sehingga lair GENERASI PELAYANAN PUBLIK TERPADU,lalu generasi kedua bernama PELAYANAN TERPADUSATU PINTU (PTSP). MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP) adalah generasi ketiga yang lebih progresif memadukan pelayanan dari Pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta.
Perizinan
PBG Fungsi Dokumen
Latar Belakang Mal Mal Pelayanan Publik
Apa saja fungsi dan tujuan perizinan?Sept 27, 2023
Apa saja yang termasuk Dokumen legalitas?Sept 27, 2023
Label:
DPMPTSP,
Mal Pelayanan Publik,
MPP,
Perizinan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar