• Breaking News

    Tupoksi Kepala Seksi Pengaduan dan Penyuluhan Layanan Perizinan


    Kepala Seksi Pengaduan dan Penyuluhan Layanan Perizinan

    Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pengaduan dan Penyuluhan Layanan Perizinan

    Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 109 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo

    Tugas Pokok :

    Kepala Seksi Pengaduan dan Penyuluhan Layanan Perizinan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam rangka merencanakan, membagi tugas, membimbing, memeriksa hasil pekerjaan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas di seksi Pengaduan dan Penyuluhan Layanan Perizinan berdasarkan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar.

     

    Fungsi

    Kepala Seksi Pengaduan dan Penyuluhan Layanan Perizinan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
    • Penyusunan kebijakan teknis Seksi Pengaduan dan Penyuluhan Layanan Perizinan;
    • Pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis seksi Pengaduan dan Penyuluhan Layanan Perizinan;
    • Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan;
    • Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis seksi Pengaduan dan Penyuluhan Layanan Perizinan;

    Rincian Tugas

    1. Merencanakan  kegiatan  seksi Pengaduan dan Penyuluhan Layanan Perizinan berdasarkan peraturan perundang-undangan  dan evaluasi tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    3. Membimbing bawahan sesuai ketentuan dan prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaimana dan keluaran yang harus dihasilkan agar produktivitas kerja bawahan optimal;
    4. memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan hasil yang dicapai dengan petunjuk yang sudah diberikan untuk penyempurnaan hasil kerja;
    5. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan di bidang seksi Pengaduan dan Penyuluhan Layanan Perizinan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
    6. Mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di seksi Pengaduan dan Penyuluhan Layanan Perizinan dengan unit kerja terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    7. Mengoordinasikan dan Menfasilitasi Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria kegiatan teknis operasional pengaduan, kebijakan dan penyuluhan layanan perizinan;
    8. Melaksanakan administrasi pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
    9. Mengoordinasikan dan menfasilitasi pengumpulan data pengaduan, indormasi, dan kosultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
    10. Merencanakan penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
    11. Mengidentifikasi teknis penanganan pengaduan, informasi dan konsultasi layanan secara secara teknis dan opersional penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
    12. Mendokumentasikan dan mengarsipkan penanganan pengaduan, informasi, dan kosultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
    13. Mengoordinasikan permasalahan penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
    14. Merumuskan permasalahan penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
    15. Mengoordinasikan dan Menfasilitasi bahan-bahan kebijakan peraturan dan advokasi terkait dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan serta bahan penyuluhan kepada masyarakat;
    16. Mengkaji dan mengolah bahan kebijakan dan harmonisasi serta memfasilitasi pendampingan pelaksanaan advokasi dalam penyelesaian sengketa pelayanan perizinan dan nonperizinan;
    17. Mensosialisasikan penyuluhan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
    18. Mengkoordinasikan kebijakan dan harmonisasi peraturan serta advokasi layanan terkait dengan perizinan dan nonperizinan dalam mengeluarkan peraturan lingkup daerah;
    19. Mengevaluasi bahan-bahan kebijakan dan harmonisasi regulasi daerah terkait pelayanan perizinan dan nonperizinan, serta advokasi dalam penyelesaian sengketa pelayanan perizinan dan nonperizinan serta model atau tatacara penyuluhan terhadap  masyarakat;
    20. Melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku;
    21. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pada seksi pengaduan dan penyuluhan layanan perizinan dengan membandingkan antara rencana yang telah ditetapkan dengan realisasi yang dicapai untuk mengetahui tingkat keberhasilan tugas;
    22. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai hasil pelaksanaan tugas; dan
    23. Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo