• Breaking News

    Apakah yang Dimaksud Dengan SPT Induk?


    Galih Gumelar - Apakah yang Dimaksud Dengan SPT Induk?
    alam memenuhi kewajiban perpajakan, tentunya kita sudah tak asing lagi dengan yang namanya Surat Pemberitahuan yang sering disingkat dengan SPT. SPT merupakan salah satu bentuk administrasi perpajakan yang harus dipenuhi oleh para wajib pajak. 


    Surat pemberitahuan (SPT) merupakan dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajaknya, baik yang termasuk objek pajak maupun non objek pajak. Berdasarkan aturan Undang-Undang, terdapat 2 jenis SPT yakni SPT Masa dan SPT Tahunan. 


    SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan (bulanan). Sementara itu, SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan yang dilaporkan oleh wajib pajak setiap tahunnya atau pada periode tahun pajak berakhir.  


    Contoh SPT Masa yaitu: SPT Masa untuk PPh Pasal 15, 21, 22, 23, 25, 26 serta PPh Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pemungut PPN.  


    Sedangkan, SPT Tahunan dibedakan menjadi 2 yaitu pertama, SPT Tahunan untuk orang pribadi yang menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770 yang dikategorikan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dan jenis pekerjaan yang dilakukan. Lalu yang kedua, SPT Tahunan bagi wajib pajak badan yang menggunakan formulir 1771.  


     


    Fungsi Surat Pemberitahuan 

    Berikut merupakan fungsi dari Surat Pemberitahuan bagi wajib pajak, petugas pajak, maupun bagi pemotong pajak:  



    Bagi pihak wajib pajak, SPT merupakan bentuk laporan pertanggung jawaban atas perhitungan jumlah pajak yang telah dibayarkan termasuk pula di dalamnya berisi penjelasan mengenai apakah pembayaran pajak terutang tersebut dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau pihak lainnya. Selain itu, SPT dalam hal ini juga berfungsi memberi penjelasan apakah pajak tersebut dipungut dari orang pribadi atau badan

    Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT memiliki fungsi sebagai alat pelaporan serta pertanggungjawaban atas pajaknya. Di dalamnya terdapat informasi PPN dan PPnBM berupa pengkreditan pajak masukan (PM) terhadap pajak keluaran (PK)  

    Bagi pihak pemotong pajak seperti perusahaan fungsi SPT adalah sebagai alat dan bukti pertanggung jawaban atas pembayaran pajak bagi karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut memang telah dibayarkan

    Bagi petugas pajak, fungsi SPT adalah sebagai alat penguji kepatuhan wajib pajak terhadap aturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Tak hanya itu, SPT juga salah satu bentuk realisasi pelaksanaan fungsi pengawasan dari pihak petugas pajak.  


    Perlu diketahui, bahwa pajak yang dilaporkan pada SPT Tahunan menggunakan formulir yang beragam tergantung pada jenis pajak yang dilaporkan. Perlu diingat kembali, bahwa apabila SPT tidak atau terlambat dilaporkan sampai batas waktu yang telah ditentukan, misalnya SPT Tahunan bagi orang pribadi yang tenggat waktu pelaporannya adalah paling lambat akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya, maka sanksi dapat dikenakan bagi wajib pajak yang bersangkutan.  


    Di dalam Surat Pemberitahuan terdiri dari bagian lampiran dan induk SPT. Lampiran biasanya memuat komponen-komponen sebagai pelengkap SPT induk. Contohnya seperti daftar harta, daftar kewajiban, hingga daftar anggota keluarga.  




     


    Pengertian SPT Induk 

    Sementara itu, SPT Induk merupakan halaman utama yang bisa dilihat di detail SPT. Pada halaman induk ini, terlihat jumlah penghasilan serta jumlah pajak yang dipotong yang dapat dikategorikan dalam setiap kode objek pajak. 


     


    Komponen Dalam SPT Induk 

    SPT Tahunan Untuk Orang Pribadi (1770 S)  

    SPT merupakan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri lainnya atau penghasilan yang dikenakan PPh final maupun bersifat final.  


    Induk SPT ini terdiri dari:  



    Identitas Wajib Pajak, terdiri dari NPWP, Nama Wajib Pajak, Pekerjaan, Status Kewajiban Perpajakan dan lain sebagainya

    Bagian Penghasilan Neto, terdiri dari penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, penghasilan neto dari luar negeri, zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

    Bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP), terdiri dari jumlah PTKP serta jumlah penghasilan kena pajak (PKP)  

    Bagian PPh Terutang yaitu jumlah PKP dikalikan dengan menggunakan tarif PPh pasal 17 UU PPh  

    Selanjutnya, terdapat bagian kredit pajak, PPh terutang yang telah dicari sebelumnya dikurang dengan kredit pajak makan memperoleh jumlah PPh yang kurang atau lebih dibayar

    Selain itu, terdapat nominal angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya  

    Dalam Induk SPT juga terdapat daftar berkas atau dokumen yang diperlukan pada bagian lampiran

    Terdapat pula pernyataan oleh wajib pakal yang berisi bahwa SPT diisi dengan benar, lengkap, dan jelas

    Berisi tanggal pelaporan SPT serta tanda tangan wajib pajak.



     


    SPT Tahunan Untuk Orang Pribadi (1770)  

    SPT ini merupakan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final maupun bersifat final dan penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri lainnya atau dari luar negeri.  


    Induk SPT ini terdiri dari:  



    Identitas Wajib Pajak, terdiri dari NPWP, Nama Wajib Pajak, Pekerjaan, Status Kewajiban Perpajakan dan lain sebagainya

    Bagian Penghasilan Neto, terdiri dari penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, penghasilan neto dari luar negeri, zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

    Bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) terdiri dari jumlah kompensasi kerugian,  jumlah PTKP serta jumlah penghasilan kena pajak (PKP)  

    Bagian PPh Terutang yaitu jumlah PKP dikalikan dengan menggunakan tarif PPh pasal 17 UU PPh dan pengembalian/pengurangan PPh pasal 24 yang telah dikreditkan, maka selanjutnya diperoleh jumlah PPh terutang 

    Selanjutnya terdapat bagian kredit pajak, PPh terutang yang telah dicari sebelumnya dikurang dengan kredit pajak, maka memperoleh jumlah PPh yang kurang atau lebih dibayar

    Selain itu, terdapat nominal angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya  

    Dalam Induk SPT juga terdapat daftar berkas atau dokumen yang diperlukan pada bagian lampiran

    Terdapat pula pernyataan oleh wajib pakal yang berisi bahwa SPT diisi dengan benar, lengkap, dan jelas

    Berisi tanggal pelaporan SPT serta tanda tangan wajib pajak.  


    SPT Tahunan Untuk Wajib Pajak Badan (1771)  

    Jenis SPT ini digunakan oleh wajib pajak yang berbentuk badan usaha seperti PT maupun CV. Dalam induk SPT 1771 ini terdiri dari Identitas Wajib Pajak (NPWP, Nama Wajib Pajak, Pekerjaan, Jenis Usaha beserta KLU, No. Telepon, Periode Pembukuan dan lain sebagainya).  


    Selain itu, juga terdapat informasi mengenai apakah pembukuan atau laporan keuangan itu diaudit atau tidak. Tak hanya itu, terdapat pula NPWP kantor akuntan publik (KAP), NPWP akuntan publik, NPWP Kantor Konsultan Pajak (KKP), dan NPWP konsultan pajak tersebut.  


    Pada Bagian SPT Induk Perhitungan terdiri dari:  



    Perhitungan Penghasilan Kena Pajak, yang meliputi pengurangan antara penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal

    Perhitungan PPh Terutang, meliputi pilihan tarif PPh, pengembalian atau pengurangan pajak dalam negeri lalu dijumlahkan, sehingga memperoleh jumlah Pph terutang

    Perhitungan Kredit Pajak (Kredit pajak dalam negeri dan luar negeri)

    Perhitungan PPh Kurang / Lebih Bayar  

    Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Periode Tahun Berjalan  

    Komponen PPh Final dan Penghasilan yang Bukan Objek Pajak  

    Melengkapi pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa 

    Melengkapi dokumen atau berkas yang menjadi lampiran yang dibutuhkan.


    Selanjutnya, terdapat pula pernyataan oleh wajib pakal yang berisi bahwa SPT diisi dengan benar, lengkap dan jelas.  Kemudian berisi tanggal pelaporan SPT serta tanda tangan wajib pajak.  

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo