• Breaking News

    Kedudukan dan Tugas Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan Perizinan dan Nonperizinan

     


    Kedudukan dan Tugas Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan Perizinan dan Nonperizinan :

    • (1)   Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan Perizinan dan Nonperizinan berada dibawah Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.
    • (2)   Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan Perizinan dan Nonperizinan dipimpin oleh Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.
    • (3)   Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas:
    • Melaksanakan administrasi pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
    • Menyiapkan dan mengumpulkan data pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
    • Merencanakan penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
    • Mengindentifikasi teknis penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan secara teknis dan operasional dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
    • Mendokumentasikan dan mengarsipkan penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
    • Memberikan dan memfasilitasi layanan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
    • Menganalisis data permasalahan penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
    • Merumuskan permasalahan penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
    • Memonitoring  dan mengevaluasi data penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
    • Mengkoordinasikan penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
    • Membuat konsep penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan; dan
    • Menyusun laporan penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo