• Breaking News

    Tanah dan Rumah Warisan Bebas Pajak, Inilah beberapa Syaratnya!


    Galih Gumelar - Tanah dan Rumah Warisan Bebas Pajak, Inilah beberapa Syaratnya!
    Masyarakat yang memiliki warisan tanah dan bangunan dapat dibebaskan dari pajak, namun ada syaratnya. Salah satu syaratnya yaitu memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan.


    Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 mengenai Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan.


    Dalam aturan tersebut pun dijelaskan bahwa pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) dikecualikan salah satunya ialah pengalihan hak atas tanah dan bangunan karena warisan.


    Baca juga Harta Warisan, Apakah Dikenakan Pajak?

    Hal ini tertuang pula dalam Pasal 2 ayat (e) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30/PJ/2009 yang menyebutkan bahwa pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a, huruf d, huruf c, dan huruf e. Hal ini diberikan pula dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan.



    Adapun, permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas pengalihan dari PHTB ini diajukan secara tertulis dengan mendatangi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan telah terdaftar.


    Dalam hal permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas PHTB dapat diajukan oleh ahli waris orang tersebut. Pada Pasal 4 ayat c dijelaskan bahwa permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak.




    Kemudian, Kepala KPP wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari PHTB yang diterima secara lengkap.


    Apabila, Kepala KPP tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP wajib menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak paling lama 2 hari terhitung sejak jangka waktu telah berakhir.


    Meskipun demikian, terdapat pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak atas penghasilan dari PHTB yang dapat diberikan secara langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak dengan dua kriteria wajib pajak

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo