Galih Gumelar - Apa dasar hukum pengurusan perizinan?
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020. PP ini mengatur mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar