• Breaking News

    Banyak Manipulasi di Tata Kota Jakarta


    www.galihgumealr.org - Kesemrawutan tata kota DKI Jakarta sebagai Ibu Kota negara dirasa sudah mulai tidak nyaman bagi penghuninya. Sesudah Gubernur Ali Sadikin berkuasa di Jakarta pada tahun 1966-1977, tak ada lagi master plan untuk tata ruang.
    Jika pun ada rencana pembangunan tata kota, tidak ada program yang sifatnya jangka panjang. Dengan demikian, rangkaian program tersebut tidak menjawab persoalan kesemrawutan tata kota DKI Jakarta.

    Demikian disampaikan pengamat tata kota Marco Kusumawijaya dalam diskusi "Pilkada Jakarta untuk Siapa" di Gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Rabu (27/6). "Banyak manipulasi di tata ruang kota Jakarta. Banyak sekali pelanggaran. Ada ketidakmampuan Pemerintah DKI untuk mengendalikan keuangan dan keinginan publik," ujar Marco.
    Contoh pelanggaran, disebutkan Marco, adanya perubahan fungsi gedung/rumah konservasi di beberapa wilayah di Jakarta. Bangunan-bangunan tersebut masuk dalam golongan yang tidak boleh diubah bagian luar dan dalam. Namun, dalam peta tata kota, bangunan tersebut tidak lagi masuk kategori konservasi dan bisa diubah fungsinya.
    "Membangun kota memang bukan permasalahan sekali jadi. Ada proses yang bukan berkaitan dengan demokratisasi saja, tapi juga dengan pengetahuan sebanyak mungkin mengenai tata kota," kata Marco yang kini mengelola Rujak Center for Urban Studies, lembaga produksi pengetahuan tentang perkotaan.
    Ditambahkan Sjamsuddin Haris sebagai Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI, belum ada evaluasi mengenai tata ruang wilayah DKI. Ini terlihat dari pembangunan mal yang tidak proporsional di Ibu Kota negara.
    Selain itu, ada ketidaksungguhan kerja sama sinergi wilayah satelit Jakarta: Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Karena membangun Jakarta tidak mungkin bisa terjadi tanpa ada sinergi dengan kota-kota di sekelilingnya. "Disarankan agar tata ruang hijau naik sebanyak 10 persen, dan secara perlahan menjadi 20 persen. Pemukiman penduduk juga teratur secara konsisten," kata Sjamsuddin.
    Menurut Kepala Dinas Tata Ruang dan Wilayah DKI Agus Subandono, penataan kota Jakarta sudah ada pedoman yang terbaru yakni Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030. Strategi ini adalah penataan ruang dan pengembangan kawasan strategis provinsi yang terbagi jadi empat kategori, salah satunya kawasan strategis provinsi untuk kepentingan sosial budaya. "Di dalamnya ada Perda yang mengatur pasal sanksi jika melakukan pelanggaran tata kota," kata Agus kepada National Geographic Indonesia, Kamis (28/6).
    (Zika Zakiya)

    Sumber : National Gheograpic

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo