• Breaking News

    DEFINISI DAN PENGERTIAN TENTANG UDGL (PANDUAN RANCANG KOTA)


    DEFINISI PANDUAN RANCANG KOTA (URBAN DESIGN GUIDELINES)
    (Menurut RTRW 2010 Pasal 1 Tentang Ketentuan Umum)

    Panduan Rancang Kota Adalah Panduan Bagi Perencanaan Kawasan Yang Memuat Uraian Teknis Secara Terinci Tentang Kriteria, Ketentuan-Ketentuan, Persyaratan-Persyaratan, Standar Dimensi, Standar Kualitas Yang Memberikan Arahan Bagi Pembangunan Suatu Kawasan Yang Ditetapkan Mengenai Fungsi, Fisik Bangunan Prasarana dan Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial, Utilitas Maupun Sarana Lingkungan.


    ARAHAN PEMANFAATAN RUANG YANG BERPEDOMAN PADA PANDUAN RANCANG KOTA
    (Menurut RTRW 2010 Pasal 44)

    Pemanfaatan Ruang Pada Sistem Pusat Kegiatan Perkantoran, Perdagangan dan Jasa Khususnya Pada Pusat Bisnis dan Pusat Perbelanjaan Dilaksanakan Berdasarkan Panduan Rancang Kota dan Panduan Pembangunan Kawasan

    PEMBAGIAN SISTEM PUSAT KEGIATAN        
    (Menurut RTRW 2010 Pasal 44)

    Sistem Pusat Kegiatan Dapat Dibedakan Menjadi :

    1. Sistem Pusat Kegiatan Utama
      • Sistem Pusat Kegiatan Utama menurut fungsi kawasan sebagai pembentuk struktur ruang, yang terdiri dari :
        • Sentra Primer Baru Timur sebagai pusat pemerintahan kotamadya, perkantoran, perdagangan dan jasa.
        • Sentra Primer Baru Barat sebagai pusat pemerintahan kotamadya, perkantoran, perdagangan dan jasa.
        • Pusat Niaga Terpadu Pantura sebagai pusat niaga baru di bidang perdagangan, jasa dan lembaga keuangan.
        • Sentra Primer Glodok sebagai pusat perdagangan elektronik.
        • Sentra Primer Tanah Abang sebagai pusat perdagangan tekstil.
        • Pusat Niaga Terpadu Kuningan, Sudirman, dan Casablanca sebagai pusat perkantoran dan jasa keuangan.
        • Pusat Niaga Terpadu Mangga Dua sebagai pusat perdagangan pakaian jadi.
        • Pusat Niaga Terpadu Bandar Baru Kemayoran sebagai pusat eksibisi dan informasi bisnis.
      • Sistem Pusat Kegiatan Utama menurut fungsi khusus ditetapkan sebagai berikut :
        • Pusat Pemerintahan Nasional dan Propinsi di kawasan Medan Merdeka.
        • Pusat Perwakilan Negara Asing di Kawasan Kuningan dan Jl. MH. Thamrin.
        • Pusat Rekreasi : Taman Mini Indonesia Indah, Taman Impian Jaya Ancol, Kepulauan Seribu, Taman Margasatwa Ragunan, dan Bumi Perkemahan Cibubur.
        • Pusat Olahraga di Senayan.
        • Pusat Kesehatan di RS. Dr. Tjipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto.
        • Pusat Kesenian Taman Ismail Marzuki.
        • Pusat Distribusi barang di Tanjung Priok, Distribusi Bahan Bakar Minyak di Plumpang, Pasar Induk Bahan Pangan di Kramat Jati, Cipinang, dan Rawa Buaya.
    2. Sistem Pusat Kegiatan Penunjang menurut fungsi kawasan sebagai pembentuk struktur ruang dan menurut fungsi khusus ditetapkan pada Rencana Pengembangan Sistem Pusat Kegiatan Kotamadya.




    Sumber : Dinas Tata Kota DKI

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo