• Breaking News

    Potensi Kesehatan : RSUD Kota_Bekasi, Berkomitmen Memberikan Layanan Kesehatan Maksimal

    Kota_Bekasi- www.galihgumelar.org - Plt. Walikota_Bekasi Dr.H.Rahmat_Effendi mengunjungi Rumah RSUD Kota_Bekasi untuk melihat langsung pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Kunjungan itu berlangsung hari ini, Selasa (31/01) didampingi sejumlah pejabat di Lingkungan Pemkot _Bekasi dan diterima langsung Direktur Rumah Sakit.

    H.Rahmat_Effendi sempat berbincang-bincang dengan pasien yang akan mendapatkan layanan kesehatan. Pasien tersebut merasa bangga dan menyampaikan beberapa keluhan.

    Plt.Walikota_Bekasi berharap agar pihak RSUD serius melaksanakan program-program pelayanan, khususnya program untuk warga kurang mampu. Selanjutnya, pihak RSUD menyampaikan komitmennya untuk membantu warga miskin dalam pelayanan kesehatan.

    Selanjutnya, H.Rahmat_Effendi dalam kunjungannya mengatakan, ada beberapa hal penting dalam konsep good governance yaitu, partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas dan mengutamakan aturan hukum. Dalam konteks good governance, peran pemerintah dalam sektor kesehatan memiliki tiga unsur yaitu, sebagai regulator, sumber pembiayaan dan pelaksana kegiatan.

    Beliau menegaskan, bahwa peran pemerintah sebagai sumber pembiayaan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pembiyaan Sektor Kesehatan dari Pemerintah Pusat yaitu bersumber dari APBN yang dibagi menjadi Dana Dekonsentrasi dan Dana Alokasi Khusus. Dana Dekonsentrasi yaitu dana yang membiayai sektor Kesehatan di tingkat Pusat dan di tingkat provinsi, sedangkan Dana Alokasi Khusus adalah dana APBN yang membiayai sektor Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota.

    Sedangkan pembiayaan pada sektor kesehatan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Peran pemerintah sebagai Regulator dan penetap kebijakan pelayanan Kesehatan dapat dilakukan oleh DEPKES pada Pemerintah Pusat melalui Sistem Kesehatan Nasional di Tingkat Indonesia dan Sistem Kesehatan Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.


    Contoh lain, Penetapan Kebijakan/Regulasi oleh DEPKES dengan ditetapkannya Standar Pelayanan Minimal yang berisi Indikator-indikator Pembangunan Kesehatan dan oleh daerah di buat Standar Pelayanan Minimal daerah sesuai kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing.

    Peran Pemerintah Daerah sebagai Pelaksana dilakukan melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit daerah, dan Puskesmas. Pelayanan Kesehatan terhadap masyarakat tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah daerah, tetapi dilaksanakan juga oleh swasta. Untuk itu, Pemerintah Daerah sebagai pelaksana perlu menciptakan sistem Manajeman Pelayanan Kesehatan yang baik.

    Dalam menunjang ketiga peran pemerintah tersebut di atas diperlukan beberapa hal yaitu, Komitmen Politik untuk pengembangan pelayanan Kesehatan, terutama bagi pemerintah daerah sesuai dengan Visi-Misi Kota Bekasi, serta pencanangan Pakta Integritas, jelasnya.

    H.Rahmat_Effendi mengharapkan, dalam pelayanan Kesehatan di Kota_Bekasi mampu memberikan pelayanan maksimal bagi warga masyarakat, dan khususnya masyarakat miskin. (tim/ical/Rinto)


    Sumber : Situs Resmi Kota Bekasi

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo