www.galihgumelar.org - Bagian Hukum mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan dibidang rancangan dan pengkajian perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi hukum dilingkungan Pemerintah Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Hukum mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan dan mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan daerah;
- Pelaksanaan evaluasi dan pengkajian peraturan perundang-undangan daerah;
- Penyiapan bahan dan memberikan pertimbangan serta bantuan konsultasi hukum kepada semua unsur pemerintah kabupaten;
- Pelaksanaan dokumentasi hukum dan publikasi produk hukum;
- Pengundangan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang perlu diketahui oleh umum.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar