• Breaking News

    Tugas dan Fungsi Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tangerang


    www.galihgumelar.org - Bagian Hukum mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan dibidang rancangan dan pengkajian perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi hukum dilingkungan Pemerintah Daerah.

    Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud, Bagian Hukum mempunyai fungsi:
    1. Penyiapan bahan dan mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan daerah;
    2. Pelaksanaan  evaluasi dan pengkajian peraturan perundang-undangan daerah;
    3. Penyiapan bahan dan memberikan pertimbangan serta bantuan konsultasi hukum kepada semua unsur pemerintah kabupaten;
    4. Pelaksanaan dokumentasi hukum dan publikasi produk hukum;
    5. Pengundangan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang perlu diketahui oleh umum.
    6. Pelaksanaan tugas-tugas  lain  yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo