• Breaking News

    RPJMD Kabupaten Tangerang


    www.galihgumelar.org - Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang Tahun 2008 – 2013 telah diawali dengan proses teknokratik dan proses politik yang ditempuh dalam kerangka pelaksanaan perencanaan partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) RPJMD. Dokumen RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih dan yang telah ditetapkan.

    Penyusunannya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan berbagai turunan peraturan pelaksanaannya. Dokumen RPJMD ini terstruktur berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (mendagri) No. 050/2020/SJ tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJPD Daerah dan RPJM Daerah.


    Pasal 14 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 mengamanatkan Kepala Bappeda untuk menyiapkan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Rancangan awal tersebut selanjutnya dikaji ulang disesuaikan sebagai penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih. Kepentingannya adalah merumuskan strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah selaras dengan visi dan misi Kepala Daerah terpilih. Ketentuan tentang penyampaian visi dan misi kepala daerah pemilihan kepala daerah secara langsung juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Pemerintahan Daerah pasal 76 ayat (2) yang mewajibkan pasangan calon Kepala Daerah untuk menyampaikan visi, misi dan program secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.


    RPJMD merupakan pedoman pokok pembangunan untuk kurun waktu 5 tahun sejalan dengan masa tugas Kepala Daerah terpilih. Sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, RPJMD disusun mengacu kepada berbagai dokumen perencanaan terkait, baik yang dihasilkan oleh komponen vertikal maupun horisontal. Dari komponen vertikal dapat digunakan sebagai acuan adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) atau RPJPD Provinsi, RPJM Nasional dan Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional/Provinsi, dan dokumen perencanaan lainnya yang disusun secara sektoral. Dari sisi horisontal, RPJMD Kabupaten mengacu kepada RPJPD Kabupaten, RTRW
    Kabupaten, dan dokumen perencanaan lainnya, baik yang telah disusun dan ditetapkan di kabupaten yang bersangkutan, ataupun kabupaten tetangga yang berbatasan langsung. Maksud dirujuknya semua dokumen perencanaan diamaksud adalah untuk menjamin terciptanya sinergi kebijakan dan sinkronisasi program secara vertikal antar tingkat pemerintahan.



    Oleh karena itu, sebagai bahan masukan dalam merumuskan kerangka kebijakan dan strategi pembangunan Kabupaten Tangerang, sebagai acuan jangka pendek maupun menengah dengan ketentuan perundang-undangan, memandang perlu menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah, yang menjadi landasan hukum bagi perencanaan pembangunan daerah dalam bidang ekonomi, fisik, sosial dan budaya.


    RPJMD Kabupaten Tangerang bisa dilihat di sini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo