• Breaking News

    Sekilah Mengenai Kabupaten Tangerang dari Hasil Rapat PARIPURNA Terhadap RAPERDA Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011


    www.galihgumelar.org - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ir. H. Amran Arifin, MM. MBA, yang didampingi Wakil KetuaDPRD  Intan Nurul Hikmah BBA,  dalam rangka Penyampaian penjelasan Bupati Tangerang  terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011, Selasa  (5/6), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Jl Somawinata Komplek Perkantoran Tigaraksa.

    Amran Arifin, dalam pembukaannya mengatakan bahwa berdasarkan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 184 ayat (1-3) dinyatakan Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.Hal yang disampaikan  adalah Laporan realisasi PBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan BUMD, yang disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
    Ketua DPRD H.Amran Arifin MM, MBA.,lebih lanjut menyatakan pada kesempatan yang berbahagia ini menyampaikan ucapan selmat atas diraihnya penghargaan dari BPK atas pengelolaan keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih selama 4 tahun berturut-turut, dan kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas prestasi tersebut.Kami berharap penghargaan WTP tersebut dapat memacu dan menjadikan motivasi bagi aparat dalam melayani masyarakat.
    Bupati Tangerang H.Ismet Iskandar dalam pidato tertulis yang dibacakan oleh Asisten IIIDidi,  mengenai penyampain laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang TA 2011, mengatakan laporan ini merupakan implementasi UU No.32 tahun 2004 pasal 184 bahwa KDH menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
    Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu prionde akununtansi.Laporan keuangan digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efesiensi suatu entitas pelaporan, dan menjadi tolok ukur ketaatannya terhadap perundang-undangan.
    Laporan keuangan juga mempunyai peran prediktif dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sember daya yang dibutuhkan dan sumberdaya yang dihasilkan untuk pelaksanaan kegiatan secara berkelanjutan. Laporan keuangan juga menyajikan informasi mengenai indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana ketentuan yang belaku.
    Laporan Realisasi Anggaran (LRA) secara garis besar sebagai berikut : I) Pendapatan Daerah tahun anggaran 2011 dianggarkan sebesar Rp.1,98 triliyun dengan realisasi sebesar Rp.2,22 triliyun sehingga lebih dari anggaran sebesar RP. 242,37 milyar atau 112,23%. II) Belanja Daerah pada tahun 2011 di anggarkan Rp.2,27 triliyun, terealisasi sebesar Rp.2,03 triliyun sehinngga kurang dari anggaran sebesar Rp.247,74 milyar atau penghematan sebesar 10,89%. III). Pembiayaan:  1.  Penerimaan pembiayaan Daerah di anggarkan sebesar Rp.296,37 milyar, terealisasi sebesar Rp.299,06 milyar atau 100.91%. 2.Pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp.2,60 milyar , terealisasi sebesar Rp.6,15 milyar atau 236,48 %.
    Demikian siaran Pers Bag Humas Setwan Kabupaten Tangerang. (Hsm/Sn/Asp)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo