TUGAS POKOK
Bidang Pelayanan Perijinan III mempunyai Tugas memberikan Pelayanan dan menelitian bahan pengajuan berkas Perijinan bidang Kemasyarakatan.
FUNGSI
- Perencanaan dan perumusan bahan kebijakan program kerja bidang Pelayanan Perijinan III;
- Pelaksanaan persiapan fasilitasi program kerja Bidang Pelayanan Perijinan III;
- Pelaksanaan pengelolaan pelayanan perijinan III ;
- Pelaksanaan pengelolaan data bidang Pelayanan Perijinan III;
- Penyiapan data yang telah dikoreksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pelaksanaan pemberian petunjuk/mekanisme dan persyaratan yang berkaitan dengan Perijinan III ;
- Pelaksanaan bimbingan dan pengisian blangko berkaitan dengan permohonan Perijinan III ;
- Pelaksanaan analisis data bahan kelengkapan Perijinan III;
- Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang pelayanan Perijinan III;
- Pelaksanaan penyiapan pengolahan dan penyusunan petunjuk teknis pelayanan Perijinan III ;
- Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan Perijinan III;
- Pelaksanaan pemberian pelayanan Perijinan III sesuai dengan kelengkapan permohonan ;
- Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang pelayanan Perijinan III;
- Pelaksanaan penyiapan pengolahan dan penyusunan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengelolaan pelayanan Perijinan III ;
- Penelitian bahan pemeroesan berkas permohonan perijinan Perijinan III ;
- Pelaksanaan pengumpulan data pememerosesan pelayanan perijinan III;
- Pelaksanaan penyiapan sarana dan prasarana Bidang Pelayanan Perijinan III ;
- Pelaksanaan penelitian, pengukuran lapangan terkait dengan permohonan perijinan dan pembuatan berita acarapemeriksaaan lapangan (BPAL);
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait Bidang Pelayanan III ;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dan pelaporan kegiatan Bidang Pelayanan III ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar