• Breaking News

    Ini Dia Balaraja Masa Kolonial


    www.galihgumelar.org - Sejarah Balaraja ketika zaman Kolonial Belanda tak lepas dari sejarah berdirinya Tangerang yang pada waktu itu ditetapkan sebagai kontroleur afdeling yang dikepalai seorang kontroleur. Daerah itu dibagi dalam beberapa wilayah administrasi distrik (orang Balaraja bilang: kewedanaan) yang dikepalai seorang demang (dimulai 1881)—tahun 1907 kemudian diganti dengan wedana.
    Berdasarkan Staatblad van het Nederlands Indie No. 185 tahun 1918 luas wilayah tersebut 1309 Km2 yang terdiri dari distrik Tangerang, Belaraja (Blaraja) dan Mauk. Pada perkembanganya dimekarkan menjadi empat sehingga pada tahun 1934 berdirilah Kewedanaan Curug.



    Dalam ranah birokrasi kolonial Belanda jabatan yang paling tinggi untuk bumiputera adalah wedana dan kepala jaksa. Jabatan ini pun pada umumnya dipegang oleh bangsawan Sunda dari Priangan atau Cirebon.

    Dalam catatan sejarah kolonial Belanda yang menjabat sebagai Wedana Balaraja, antara lain: Rangga Jaban Abdoel Moehi (17 Maret 1881-1907), Mas Martomi Abdoelhardjo (17 Juli 1907-1910), Soeid bin Soeoed (31 Oktober 1910-1924), R. Soeria Adilaga (22 Mei 1924-1925), R. Abas Soeria Nata Atmadja (26 Februari 1925-1925), R. Kandoeroen Sastra Negara (28 November 1925-1918), R. Achmad Wirahadi Koesoemah (11 Mei 1928-1930), Mas Sutadiwirja (27 Oktober 1930-1932), R. Momod Tisna Wijaya (28 Mei 1932-…), Toebagoes Bakri (1 Februari 1934-1935), R. Moehamad Tabri Danoe Saputra (20 Juni 1935-1940), dan Mas Moehamad Hapid Wiradinata (17 Juni 1940-…) .



    Adapun wilayah distrik tak lepas dari tanah partikelir. Jika kita konversikan sekarang tanah partikelir di Balaraja (1900-1910) tersebut terdiri dari Antjol Victoria of Daroe (sekarang masuk ke wilayah Kecamatan Jambe dan sebagian Kab. Bogor), Antjol Pasir (sekarang masuk kecamatan Jambe), Blaradja en Boeniajoe (sekarang masuk wilayah kecamatan Balaraja dan Sukamulya), Tigaraksa (sekarang masuk wilayah kecamatan Tigaraksa), Tjikoeja (sekarang masuk wilayah Kecamatan Cisoka dan Solear), Karangserang dalem of Kemiri (sekarang masuk wilayah kecamatan Kemiri), Pasilian (sekarang masuk wilayah kecamatan Kronjo), Djenggati (sekarang masuk wilayah Kabupaten Serang), Tjakoeng of Kresek (sekarang masuk wilayah kecamatan Kresek).

    Tanah partikelir ini digelontorkan kepada pihak swasta untuk disewakan oleh Kompeni Belanda akibat kebangkrutan VOC. Swastanisasi tanah milik Negara merupakan solusi untuk menutupi kebangkrutan kas VOC waktu itu.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo