Tugas Pokok :
"merencanakan, melaksanakan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian Perencanaan Pembangunan Daerah"
Fungsi :
- Perumusan bahan kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Pelaksanaan fasilitasi Perencanaan Pembangunan Daerah
- Pelaksanaan kegiatan bidang Perencanaan Pembangunan Daerah
- Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis perencanaan
- Pelaksanaan pengkoordinasian statistik daerah, penelitian dan pengembangan serta penyusunan perencanaan pembangunan daerah
- Pelaksanaan koordinasi statistik daerah, penelitian dan pengembangan serta pembinaan perencanaan pembangunan daerah
- Pelaksanaan koordinasi pengendalian pembangunan daerah
- Pelaksanaan kerjasama pembangunan daerah
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar