• Breaking News

    8 RAPERDA KABUPATEN TANGERANG


    www.galihgumelar.org - Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Ir. H. Amran Arifin ,MM.MBA., memimpin Rapat Paripurna tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tangerang tahun 2012 oleh Bupati Tangerang H.Ismet Iskandar, Kamis (10/5) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang.

    Bupati Tangerang H.Ismet Iskandar, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Hermansyah, M.Si. menyampaikan penjelasan delapan Raperda Kabupaten Tangerang yaitu :
    1) Raperda Perubahan atas Peraturaan Daerah Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak
    Daerah.
    2) Perda tentang Pengelolaan Pertambangan. bertujuan untuk lebih memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dengan berazaskan keadilan, transparan dan mempertimbangakan factor social, lingkungan hidup, teknis dan ekonomis guna mewujudkan potensi sumber daya mineral yang berkelanjutan dan berkesinambungan, serta mencegah dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan
    3) Raperda tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bergulir Badan Layanan Umum Daerah Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah.
    4) Raperda tentang Penyediaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
    Perumahan dan Permukiman. Dalam kontek pembangunan yang berkelanjutan harus mampu mengedepakan fungsi pemenuhan kebutuhan masyarakat disuatu kawasan atau wilayah yang memperhatikan dengan seksama secara seimbang aspek ekonomi, social dan budaya dilingkungan yang ada. Sehingga keberadaan prasarana , sarana dan utilitas umum tidak memberikan dampak negative bagi masyarakat maupun lingkungan lain yang adamdisekitarnya.
    5) Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja. Sehingga Penyelenggaraan
    pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang sejalan dengan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah nasional dan Provinsi Banten.
    6) Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman UmumSebelumnya telah diatur perda
    No.9/1995 dan Perda No.10/1999 dan sudah tidak relevan lagi sesuai dengan situasi dann kondisi saat ini.
    7) Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelalangan Ikan, Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan nelayan/produsen ikan, maka pemberian pelayanan, penyediaan fasilitas dan perlindungan pelaksanaan tata niaga ikan terhadap kegiatan perekonomian para nelayan/produsen ikan khusunya dalam pelaksanaan tata niaga ikan melalui system pelelangan tempat pelelangan ikan perlu ditingkatkan.
    8) Raperda tentang Rencana Tapak; merupakan suatu pedoman dasar bagi perencanaan kawasan, perencanaan bangunan, pengelola kawasan, pemilik bangunan, pengguna atau penghuni serta pihak lain yang terkait dengan kawasan didalam menyusun dan menciptakaan suatu bagian kawasan yang bersifat operasional dan meningkat.
    Demikian siaran Pers Bag Humas Setwan Kabupaten Tangerang. (Hsm/Sn)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo