• Breaking News

    Pelayanan izin Mendirikan Bangunan di BP2T Kabupaten Tangerang


    Dasar Hukum
    • Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006, Nomor 8 Tahun 2006
    • Perda No. 10 Tahun 2001 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
    • Perda Nomor 10 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
    Persyaratan
    Fungsi Hunian ( Rumah Tinggal tunggal, Rumah Tinggal Deret, Rumah Susun, dan Rumah Tinggal Sementara ) :
    • Surat permohonan ( disediakan diloket pendaftaran )
    • KTP Pemohon
    • Rekaman advice Planing/fatwa Rencana Pengarahan Lokasi/Ijin Pemanfaatan ruang dan pengesahan Site plan
    • Fotokopi Pelunasan PBB tahun terkahir
    • Gambar Bestek Bangunan
    • Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
    Fungsi Keagamaan ( Masjid, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng ) :
    Fungsi Usaha ( Perkantoran, Perdagangan, Perindustrian, Perhotelan, wisata dan rekreasi, Terminal Dan Penyimpanan )
    Fungsi Sosial dan Budaya ( Pendidikan, Kebudayaan Pelayanan Kesehatan, Laboratorium, Dan Pelayanan Umum)
    Fungsi khusus ( Reaktor nuklir, Instalasi Pertahanan dan Keamanandan bangunan sejenis yang diputuskan oleh menteri)
    Prosedur
    Waktu Pemrosesan
    10 (sepuluh) hari kerja
    • Surat Permohonan ( disediakan Diloket Pendaftaran )
    • KTP Pemohon
    • Fotokopi bukti Kepemilikan Tanah
    • Fotokopi Pelunasan PBB tahun berjalan
    • Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk Pengguna paling sedikit 90(Sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat berwenang sesuai dengan tingkat wilayah
    • Dukungan Masyarakat setempat paling sedikit 60(enam puluh) orang yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah
    • Rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen agama kabupaten
    • Rekomendasi tertulis dari FKUB ( Forum Kerukunan Umat Beragama
    • Rekaman advice Planing/fatwa Rencana Pengarahan Lokasi/Ijin Pemamfaatan ruang dan Siteplan
    • Gambar Bestek bangunan ( gambar rencana Kerja bangunan )
      • Penerimaan berkas Permohonan.
      • Pemeriksaan persyaratan administrasi Oleh Tim Verifikasi.
      • Persyaratan administrasi yang tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon.
      • Berkas yang dinyatakan lengkap persyartan administrasinya diregistrasi diloket pendaftaran dan pemohon diberikan tanda pendaftaran.
      • Proses di Bidang Pelayanan.
      • Proses di Bidang Pengelolaan.

    2 komentar:

    1. KAGA JELAAASS...!!??
      Penjelasan tentang.. : 'Brpa bsr'nya nominal Hrga dsr IMB/m2 (sesuai Perda), utk: 1. R.Tinggal
      2. Toko/Ruko
      3. Pabrik
      4. Gudang
      5. Rmh bordir (War-jok)
      Hihiihiii....

      BalasHapus
    2. pak mau Tanya kalau izin mendirikn bangunan Gudang permeter Sama Dll kena berapa duit? "

      BalasHapus

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo