Dasar Hukum
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006, Nomor 8 Tahun 2006
- Perda No. 10 Tahun 2001 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
- Perda Nomor 10 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
Persyaratan
Fungsi Hunian ( Rumah Tinggal tunggal, Rumah Tinggal Deret, Rumah Susun, dan Rumah Tinggal Sementara ) :
- Surat permohonan ( disediakan diloket pendaftaran )
- KTP Pemohon
- Rekaman advice Planing/fatwa Rencana Pengarahan Lokasi/Ijin Pemanfaatan ruang dan pengesahan Site plan
- Fotokopi Pelunasan PBB tahun terkahir
- Gambar Bestek Bangunan
- Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
Fungsi Keagamaan ( Masjid, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng ) :
Fungsi Usaha ( Perkantoran, Perdagangan, Perindustrian, Perhotelan, wisata dan rekreasi, Terminal Dan Penyimpanan )
Fungsi Sosial dan Budaya ( Pendidikan, Kebudayaan Pelayanan Kesehatan, Laboratorium, Dan Pelayanan Umum)
Fungsi khusus ( Reaktor nuklir, Instalasi Pertahanan dan Keamanandan bangunan sejenis yang diputuskan oleh menteri)
Prosedur
Waktu Pemrosesan
10 (sepuluh) hari kerja
- Surat Permohonan ( disediakan Diloket Pendaftaran )
- KTP Pemohon
- Fotokopi bukti Kepemilikan Tanah
- Fotokopi Pelunasan PBB tahun berjalan
- Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk Pengguna paling sedikit 90(Sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat berwenang sesuai dengan tingkat wilayah
- Dukungan Masyarakat setempat paling sedikit 60(enam puluh) orang yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah
- Rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen agama kabupaten
- Rekomendasi tertulis dari FKUB ( Forum Kerukunan Umat Beragama
- Rekaman advice Planing/fatwa Rencana Pengarahan Lokasi/Ijin Pemamfaatan ruang dan Siteplan
- Gambar Bestek bangunan ( gambar rencana Kerja bangunan )
- Penerimaan berkas Permohonan.
- Pemeriksaan persyaratan administrasi Oleh Tim Verifikasi.
- Persyaratan administrasi yang tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon.
- Berkas yang dinyatakan lengkap persyartan administrasinya diregistrasi diloket pendaftaran dan pemohon diberikan tanda pendaftaran.
- Proses di Bidang Pelayanan.
- Proses di Bidang Pengelolaan.
KAGA JELAAASS...!!??
BalasHapusPenjelasan tentang.. : 'Brpa bsr'nya nominal Hrga dsr IMB/m2 (sesuai Perda), utk: 1. R.Tinggal
2. Toko/Ruko
3. Pabrik
4. Gudang
5. Rmh bordir (War-jok)
Hihiihiii....
pak mau Tanya kalau izin mendirikn bangunan Gudang permeter Sama Dll kena berapa duit? "
BalasHapus